Jakarta, 11 Mei 2026 – Reform Syndicate Bersama Discourse Forum menggelar Diskusi Revisi UU Pemilu “Reformasi Demokrasi Atau Konsolidasi Kekuasaan?”, di Sadjoe Resto Jakarta pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ahmad Irawan, Muh Jusrianto (Direktur Eksekutif Reform Syndicate), Heroik M. Pratama (Direktur Eksekutif PERLUDEM), Burhanuddin Muhtadi (Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta)
Diskusi ini mengangkat isu strategis terkait masa depan sistem demokrasi Indonesia, khususnya mengenai arah revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasca penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam paparannya, Ahmad Irawan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sejak Pemilu Serentak 2024 selesai dilaksanakan, kami di DPR, khususnya Komisi II, menyadari ada banyak hal yang harus diperbaiki dalam sistem pemilu kita,” ujar Ahmad Irawan.
Menurut legislator daerah pemilihan Jawa Timur V tersebut, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan sistemik.
Ia mencatat sejak 2017 terdapat 184 permohonan judicial review UU Pemilu, dengan 21 putusan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan tingginya dinamika dan kebutuhan penyempurnaan regulasi pemilu.
Ahmad menjelaskan, revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal, yakni penyempurnaan naskah akademik dan harmonisasi berbagai masukan dari akademisi, civil society, serta stakeholder kepemiluan.
Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
parliamentary threshold,
presidential threshold,
sistem pemilu,
verifikasi partai politik,
penguatan penyelenggara pemilu,
hingga tindak lanjut putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Ia menilai proses revisi harus segera dimulai agar perdebatan politik dan kepentingan antar pemangku kepentingan dapat dikelola lebih awal.
“Kalau tidak dibahas sekarang, kita hanya memindahkan waktu perdebatan. Yang seharusnya diperdebatkan di depan, justru nanti menjadi persoalan di belakang,” tegasnya.
Ahmad juga menekankan bahwa inisiatif revisi UU Pemilu idealnya tetap berada di DPR, bukan diambil alih pemerintah.
Menurutnya, DPR memiliki legitimasi politik, sumber daya, serta pengalaman yang cukup untuk menyusun regulasi kepemiluan yang komprehensif dan akuntabel.
“Alangkah baiknya inisiatif RUU Pemilu tetap di DPR. Selain prosesnya sudah berjalan jauh, DPR paling memahami kebutuhan pengaturan kepemiluan dan dinamika partai politik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan tujuan utama revisi bukan semata mengakomodasi kepentingan politik, melainkan menjaga kualitas demokrasi, melindungi hak memilih dan dipilih warga negara, serta memastikan sistem presidensial tetap berjalan sehat sesuai konstitusi.
Diskusi Reform Syndicate ini menjadi ruang meaningful participation bagi publik untuk terlibat aktif dalam penyusunan regulasi strategis nasional.
Melalui dialog terbuka antara pembentuk undang-undang, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil, diharapkan revisi UU Pemilu mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih kuat, adil, dan adaptif menghadapi tantangan politik Indonesia ke depan.











