*Reform Syndicate dan Discourse Forum Gelar Diskusi Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?*
*Jakarta, 11 Mei 2026* – Reform Syndicate bersama Discourse Forum menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” terkait revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Acara yang digelar di Sadjoe Resto, Jakarta, menghadirkan sejumlah tokoh kunci, antara lain anggota DPR RI Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Irawan, Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh Jusrianto, Direktur Eksekutif PERLUDEM Heroik M. Pratama, dan Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Burhanuddin Muhtadi.
Diskusi menyoroti arah revisi UU Pemilu pasca Pemilu Serentak 2024 dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai mengubah wajah sistem kepemiluan Indonesia.
*Dorongan Mendesak dari DPR*
Ahmad Irawan menegaskan revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak setelah evaluasi menyeluruh terhadap Pemilu 2024. Legislator Dapil Jawa Timur V itu menyebut banyak putusan MK menjadi momentum pembenahan sistemik.
“Sejak Pemilu Serentak 2024 selesai, kami di Komisi II menyadari ada banyak hal yang harus diperbaiki dalam sistem pemilu kita,” ujarnya.
Ia mencatat sejak 2017 terdapat 184 permohonan judicial review UU Pemilu, dengan 21 putusan dikabulkan MK. Saat ini, revisi masih pada tahap awal: penyempurnaan naskah akademik dan harmonisasi masukan dari akademisi, civil society, serta stakeholder kepemiluan.
Isu strategis yang menjadi fokus meliputi parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu, verifikasi partai politik, penguatan penyelenggara, hingga tindak lanjut putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
Ahmad menekankan inisiatif RUU Pemilu idealnya tetap berada di DPR karena memiliki legitimasi politik dan pemahaman atas dinamika partai. Tujuan revisi, menurutnya, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan politik, melainkan menjaga kualitas demokrasi, melindungi hak pilih, dan memastikan sistem presidensial berjalan sehat sesuai konstitusi.
*Catatan Kritis Reform Syndicate*
Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh Jusrianto menyoroti dua hal utama: keterwakilan perempuan dan relasi kuasa antara politisi dan oligarki. Meski kuota 30 persen diatur regulasi, keterwakilan perempuan di legislatif nasional baru sekitar 21 persen.
“Ketika aturan sudah menetapkan 30 persen, faktanya di berbagai daerah hingga pusat belum tercapai. Ini menjadi perhatian agar ada sistem baru yang mampu mendorong keterwakilan perempuan secara nyata,” katanya.
Jusrianto juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang berujung pada korban jiwa. Ia menyebut sekitar 125 penyelenggara meninggal dunia akibat kelelahan pada Pemilu 2024. Pemisahan pemilu nasional dan lokal sesuai putusan MK diharapkan meringankan beban KPU dan Bawaslu.
Selain itu, ia mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen untuk stabilitas pemerintahan. “Semakin banyak partai di parlemen, energi pemerintah habis untuk konsolidasi politik. Ambang batas parlemen perlu dievaluasi,” ujarnya.
*Perludem: Revisi Bisa Jadi Reformasi atau Alat Konsolidasi*
Heroik M. Pratama dari PERLUDEM mengingatkan revisi UU Pemilu harus memperkuat kualitas demokrasi, bukan menjadi instrumen kompromi elite. Menurutnya, pembahasan revisi sebenarnya sudah terlambat sejak pasca Pemilu 2019.
Ia menyoroti desain Pemilu Serentak lima kotak suara yang menyisakan persoalan: lebih dari 17 juta surat suara tidak sah pada 2019, kebingungan pemilih, dan beban kerja penyelenggara yang berat. Heroik juga mengingatkan risiko pengesahan regulasi terlalu dekat dengan tahapan pemilu, seperti terjadi pada UU Pemilu 2017 yang disahkan 18 hari sebelum tahapan dimulai.
Sebagai jalan tengah, PERLUDEM menawarkan sistem pemilu campuran untuk menyederhanakan proses pemungutan suara dan meningkatkan efisiensi. Ia juga menekankan perlunya reformasi tata kelola penyelenggara pemilu, termasuk mekanisme seleksi KPU dan Bawaslu yang lebih transparan dan independen.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang partisipasi publik dalam mengawal arah revisi UU Pemilu agar menghasilkan sistem demokrasi yang lebih kuat, adil, dan adaptif menghadapi tantangan politik Indonesia ke depan.











