Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, didampingi Wakapolres Yudi Permadi, Kasat Narkoba Trendy Habibi, serta Kasi Humas Hendro bertempat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat, (12/6/26).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puslabfor Mabes Polri, dan BNNK Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus menonjol selama enam bulan pertama tahun 2026.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
Etomidate sebanyak 5.219 pcs
Sabu seberat 2.062,17 gram bruto
Sementara barang bukti lainnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan proses persidangan.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengamankan barang bukti lain berupa:
Tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto
Ekstasi sebanyak 25 butir
Obat-obatan berbahaya seperti Excimer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona sebanyak 1.206 butir
Pengungkapan Kasus Menonjol
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, antara lain:
Kasus Etomidate
Pengungkapan narkotika golongan I jenis Etomidate sebanyak 333 pcs dengan satu tersangka berinisial R di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Pengungkapan narkotika golongan I jenis Etomidate sebanyak 5.095 pcs dengan tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT di area parkir Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengungkapan narkotika golongan II jenis Etomidate sebanyak 100 pcs dengan tersangka berinisial AS di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasus Sabu
Pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu seberat 968 gram bruto dengan tersangka berinisial SM di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.072,17 gram bruto dengan dua tersangka berinisial BH dan FN di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari seluruh pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan 67 orang tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP, serta peraturan terkait penyesuaian pidana dan penggolongan narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana berat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dan saat ini seluruh perkara masih dalam proses penyidikan.
Nilai Barang Bukti Capai Rp37 miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp37.078.000.000 (tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta rupiah).
Menurut perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 67.890 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan media.
[Red-Hendra]











