Bridging Visa Permudah Pengajuan Izin Tinggal Tanpa Harus Keluar Indonesia

banner 468x60

Bridging Visa Permudah Pengajuan Izin Tinggal Tanpa Harus Keluar Indonesia

 

*Bekasi, 18 Mei 2026* –

 

Kantor Imigrasi Bekasi menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang dikenal sebagai _Bridging Visa_, untuk mempermudah proses administrasi keimigrasian bagi warga negara asing di Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024. _Bridging Visa_ memberikan kemudahan bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku untuk mengajukan izin tinggal baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

_Bridging Visa_ berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi di *evisa.imigrasi.go.id*.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

“Melalui kebijakan _Bridging Visa_, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Penerapan _Bridging Visa_ diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Imigrasi untuk melayani masyarakat dengan lebih dekat dan responsif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *