Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Jakarta, 22 April 2026 – Tokenisasi aset keuangan diyakini akan menjadi salah satu lompatan terbesar dalam evolusi pasar modal modern yaitu memungkinkan lebih banyak jenis aset yang berpartisipasi dalam ekosistem digital, mempercepat transaksi, sekaligus membuka akses investasi yang selama ini terbatas pada segmen tertentu.
Bagi Indonesia, tokenisasi adalah peluang nyata untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan mendorong inklusi keuangan yang lebih merata.
Sebagai asosiasi payung ekosistem keuangan digital di Indonesia dan dalam rangka mendukung terciptanya kerangka regulasi terkait tokenisasi, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyusun industry consultative paper bertajuk ’Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia’.
Acara peluncuran ini dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/ Bappenas, serta Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) di Jakarta, Rabu (22/4/26).
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional.
Kajian ini juga memperkaya dialog kebijakan, menyajikan kerangka multi aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi, pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. AFTECH hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan. Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” ujar Pandu dalam keterangan resminya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengapresiasi inisiatif penyusunan consultative paper sebagai upaya nyata dalam pemahaman bersama terkait aset keuangan digital.
Ke depan, regulasi dan pengembangan aset keuangan digital akan senantiasa kita perkuat melalui pembangunan ekosistem yang terpadu dan kredibel.
“Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan. Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif, khususnya dalam pengembangan ekosistem keuangan digital serta penguatan perlindungan konsumen,” ujar Filianingsih.
Senada dengan Filianingsih, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyambut baik inisiatif yang diusung AFTECH sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam proses pembuatan kebijakan.
“OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan AFTECH, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/ lembaga terkait,” ungkap Adi.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada berbagai kajian internasional mengenai klasifikasi aset keuangan digital, termasuk kerangka analisis yang dikembangkan oleh CCAF.
Digital Assets Regulatory Specialist – APAC di CCAF dan Fii, Nadia Hazeveld, mengamati bahwa tokenisasi sedang membentuk pasar keuangan, dengan memungkinkan berbagai instrumen keuangan tradisional seperti obligasi dan saham, serta beragam klaim ekonomi lainnya, untuk diterbitkan, dimiliki, dan dialihkan dalam bentuk digital.
“Tokenisasi memungkinkan berbagai aset dan klaim ekonomi direpresentasikan dalam bentuk digital, sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” papar Nadia.
Nadia menambahkan bahwa karakteristik pasar Indonesia yang khas serta tanggung jawab pengawasan yang dimiliki dan dijalankan secara bersama oleh beberapa otoritas seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti dan Bappenas, menjadikan pendekatan klasifikasi yang koheren sebagai elemen kunci untuk koordinasi kebijakan yang efektif.
“Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi kerangka yang digunakan di Eropa atau Amerika Serikat, karena karakteristik pasarnya berbeda. Struktur multi-otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan,” tambah Nadia.
Salah satu rekomendasi utama dalam kajian ini adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD), wadah koordinasi lintas otoritas dan industri yang bersifat permanen, non-adjudikatif dan terdokumentasi untuk menangani isu klasifikasi instrumen yang beririsan antar rezim pengaturan.
Turut hadir dalam acara ini yakni Rosy Wediawaty (Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/ Bappenas), Firlie Ganinduto (Sekretaris Jenderal AFTECH), Claudia Kolonas (Wakil Ketua Umum IV AFTECH sekaligus Co-founder & CEO Pluang), serta Novi Maryaningsih (Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI dan Project Lead Proyek Garuda).
[Red-Hendra]











