RPA INDONESIA Datangi Polres Bogor, Mendesak Penahanan dan Penetapan P sebagai Tersangka Pelaku KDRT di Cileungsi
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) INDONESIA, mendatangi Polres Bogor. RPA INDONESIA meminta agar polisi menetapkan P sebagai pelaku kasus KDRT suami terhadap istri di Cileungsi.
Bogor, Cosmopolitanpost.com
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) INDONESIA mendatangi Polres Bogor. RPA meminta agar polisi menaikkan status hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) suami terhadap istri di Cileungsi sebagai tersangka.
“Hari ini kami datang ke Polres Bogor bertemu dengan Kanit PPA, dan penyidik PPA. Kami menanyakan perkembangan kasus ini,” ujar Ketua Umum RPA INDONESIA, Jeannie Latumahina . Kasus KDRT ini, sedang dikawal oleh RPA INDONESIA (19/5/2025).
Polisi menyampaikan telah memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor berinisial P. yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial LPR.
“Hasilnya sudah disampaikan kepada RPA INDONESIA sebagaimana SP2HP-nya perkembangan perkaranya yaitu saksi-saksi dan terlapor sudah datang ke Polres, sudah dipanggil penyidik,” kata Jeannie Latumahina.
” Harapan RPA INDONESIA untuk segera terlapor ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.” kata KETUA UMUM RPA INDONESIA, Jeannie Latumahina di Mapolres Bogor, Senin (19/5/2025)
Jeannie menjelaskan,
Korban mengalami luka di bagian tangan hingga perut. Rumah sakit juga menyarankan agar tangan korban dioperasi karena patah.
Korban mengalami sejumlah luka.
“Hasil Visum menyebutkan ada hasil luka berat, hal ini telah disampaikan oleh korban sesuai dengan bukti visum.
Oleh sebab itu, Jeannie Latumahina menegaskan kepada Kanit PPA dan penyidik, agar segera menaikkan status hukum terlapor P sebagai tersangka dan ditahan.
Bogor, Senin 19 Mei 2025