Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

- in Featured, Nasional
227
0

Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
 
Jakarta, Gramediapost.com
Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kewajiban konstitusional tersebut salah satu wujudnya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah sebagai upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman sangat berbahaya dari penyebaran Covid-19.
Kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.
Prinsip dasar PPKM Darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan karena saat ini cara paling utama mencegah penyebaran adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu (1) memakai masker dengan benar; (2) mencuci tangan dengan sabun; (3) menjaga jarak; (4) menjauhi kerumunan, dan; (5) mengurangi mobilitas.
Selain PPKM Darurat, upaya penyelamatan rakyat dari bahaya Covid 19 adalah program vaksinasi. Presiden Joko Widodo telah berhasil melakukan diplomasi bilateral dan multilateral dalam pengadaan vaksin. Saat ini, per Juni 2021, Indonesia telah memiliki 93.728.400 dosis vaksin dan 45 juta orang telah divaksin.
Tiga strategi yang dijalankan Pemerintah sejak mewabahnya Covid-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi khususnya UMKM.
Untuk melaksanakannya, Pemerintah menganggarkan Rp695,2 Triliun (2020) dan Rp699,43 Triliun (2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa anggaran kesehatan di masa PPKM Darurat senilai Rp193,93 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun, yang juga sudah naik dari alokasi awal Rp 172 triliun.
Penambahan anggaran itu antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230 ribuan pasien Covid-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD).
Tambahan anggaran tersebut juga termasuk pengadaan 53,9 juta dosis Vaksin Covid-19, membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta penduduk, dan insentif perpajakan sektor kesehatan. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id) sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial bulan Juli-Agustus 2021 dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedangkan alokasi Semester I Rp11,9 Triliun, total anggaran Rp18 Triliun. Kemudian percepatan penyaluran melalui redesain Kebijakan BLT Desa Rp28,8 Triliun untuk 8 juta KPM.
Sedangkan percepatan penyaluran kuartal 3 awal Juli 2021 alokasi senilai Rp28,31 Triliun untuk 10 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp40,19 Triliun untuk 18,8 juta KPM.
Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM Darurat ini diperpanjang sampai bulan September 2021.
Pemerintah juga masih melanjutkan bantuan internet untuk pendidikan, yaitu siswa baik SD, SMP, SMA dan mahasiswa serta tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang akan berlanjut diberikan pada kuartal III dengan total penerima 27,67 juta orang.
Bangsa Indonesia telah membuktikan kesalingpedulian dan kebersamaan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelahnya. Presiden berterimakasih atas gotong royong semua pihak, khususnya tenaga kesehatan, relawan, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan lainnya.
Mari kita saling menjaga, sayangi diri kita, sayangi orang lain, serta bergotong royong menghadapi pandemi Covid-19.
Salam sehat dan patuhi PPKM Darurat.
Dr. M. Fadjroel Rachman
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

*Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Lakukan Sambang, Jalin Silaturahmi dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Pilkada 2024*

Post Views: 2       Jakarta –