PENULIS PERTAMA INDONESIA DENGAN KEKAYAAN SATU TRILIUN RUPIAH
*- Kisah Denny JA*
Oleh: Dr. Satrio Arismunandar
Pada waktunya, Denny JA akan dikenang sebagai penulis pertama Indonesia yang kekayaannya melampaui satu triliun rupiah.
Isu ini penting diangkat bukan dalam rangka glorifikasi pribadi Denny JA. Tapi Denny JA membawa tradisi baru dunia penulis Indonesia: Yaitu datangnya era Penulis Entrepreneur.
Mereka yang memilih hidup di dunia intelektual dulu dikenal memilih jalan asketisme. Itu jalan yang tak mempedulikan kehidupan material, dan kekayaan duniawi. Dulu dunia intelektual adalah dunia yang hanya mementingkan akal budi dan kekayaan rohani saja.
Denny JA memberontak atas tradisi itu. Baginya, menjadi intelektual, penulis, dan opinion maker justru akan lebih sempurna jika juga kaya raya.
Dengan kaya raya, sang intelektual bisa membiayai sendiri karyanya. Ia mempunyai banyak waktu luang untuk berkarya karena tak lagi harus bekerja. Dan ia juga bisa menjadi dermawan, membantu tumbuhnya tradisi keilmuwan.
Denny JA pun tumbuh menjadi spesies intelektual yang unik. Di satu sisi ia produktif hingga menulis 57 judul buku, mulai dari buku bertema demokrasi, marketing politik, sastra hingga agama.
Ia juga mempopulerkan tradisi meme, menghasilkan puluhan video animasi. Ia juga menulis di jurnal akademik dunia, yang untuk dimuat di sana harus melampaui dulu review para akademisi internasional.
Di saat yang sama, Denny juga memiliki puluhan usaha properti, tambang, food and beverage, hotel, convenience store, hingga perusahaan konsultan politik.
Dari sumber terpercaya terdengar kabar, aset Denny JA sekitar satu triliun rupiah. Ia adalah penulis terkaya Indonesia saat ini.
-000-
Saya mengenal Denny JA sudah sejak lama. Di era mahasiswa, 34 tahun lalu, ketika masih berstatus mahasiswa Jurusan Elektro Fakultas Teknik UI, saya ikut menanggapi tulisan Denny JA di harian Kompas.
Saat itu Kompas adalah harian sangat terkemuka. Sangat jarang sekali seusia mahasiswa mampu menulis dengan kualitas halaman opini Kompas.
Dalam hubungannya dengan penulis plus entrepreneur, seingat saya, pertama kali Denny JA mengemukakan gagasan itu di public, ketika ia menulis di buku 70 tahun Djohan Effendi, tahun 2009.
Djohan Effendi dikenal sebagai salah satu penggagas pembaharuan Islam di samping Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan Ahmad Wahib. Djohan juga pernah menjadi menteri ketika Gus Dur menjadi presiden.
Dikenal hidup sangat bersahaja, Djohan Effendi meneruskan tradisi intelektual yang asketis.
Dalam buku 70 tahun Djohan Effendi, Denny menulis. “Saya mengagumi tradisi hidup bersahaja Djohan Effendi. Tapi saya secara sadar memilih jalam hidup yang berbeda.”
“Ada pilihan lain. Menjadi intelektual,” tulis Denny, “tapi juga kaya raya. Sehingga sang intelektual dapat membangun perpustakaan untuk publik, membiayai film yang bagus, hingga membantu puluhan anak yatim untuk bersekolah.”
Denny JA tak hanya menuliskan gagasannya. Ia pun mencontohkan. Di samping produktif menulis, Denny pun produktif hidup di dunia bisnis.
Denny pun kaya raya. Lalu Denny menghabiskan miliar rupiah mendorong sosialisasi Pancasila. Ia habiskan miliar rupiah untuk menggerakkan puisi esai. Juga diketahui luas, Denny menjadi dermawan, yang membantu banyak kehidupan para aktivis dan penulis.
Kini sang legenda, Denny JA, dikenal sebagai founding father profesi konsultan politik Indonesia. Dikenal juga sebagai pelopor puisi esai. Juga Ia dianggap pelopor meme politik di Indonesia.
Denny JA juga memecahkan rekor pendidikan politik dunia Guinness World Records di tahun 2018. Ia penerima award TIME MAGAZINE bersama Barack Obama dan Justine Bieber selaku 30 manusia paling berpengaruh di dunia internet tahun 2015.
Kini Denny JA pun akan dikenang membawa tradisi penulis entrepreneur. Sejarah akan mencatatnya sebagi penulis Indonesia pertama yang kekayaannya melampaui satu triliun rupiah.
Selamat ulang tahun, Bro Denny JA. Teruslah berinovasi.*
Depok, 4 Januari 2021
_*Satrio Arismunandar* adalah praktisi media, penulis buku dan lulusan S3 Filsafat UI._
Kategori: Featured
-
PENULIS PERTAMA INDONESIA DENGAN KEKAYAAN SATU TRILIUN RUPIAH
-
Adakan Paparan Publik 2020, PT Intan Baruprana Finance Tbk Tetap Bertahan di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19
Adakan Paparan Publik 2020, PT Intan Baruprana Finance Tbk Tetap Bertahan di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19
Jakarta, Gramediapost.com
PT Intan Baruprana Finance Tbk (“IBF”) adalah perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi pembiayaan sesuai dengan kebutuhan pendanaan investasi maupun modal kerja. Pada hari ini, IBF mengadakan Paparan Publik yang dihadiri oleh Direksi Perseroan yaitu : Carolina Dina Rusdiana (Direktur Utama), Alexander Reyza (Direktur) dan Mulyadi (Direktur).
Direktur Utama IBF, Carolina Dina Rusdiana mengatakan bahwa sepanjang pandemi, Perseroan berupaya bertahan untuk menjaga kelangsungan usahanya.
“Situasi pandemi seperti saat ini, mengubah kondisi perekonomian bukan hanya nasional namun global. Perubahan ini juga membawa dampak kepada IBF, namun IBF melakukan berbagai upaya untuk dapat bertahan ditengah situasi yang tidak menentu ini.
Dina menambahkan bahwa pihaknya berharap agar pada tahun 2021 IBF bisa mendapatkan investor baru yang bisa membawa dana segar untuk penambahan modal kerja Perseroan.
“IBF membuka kesempatan untuk menggandeng para investor yang tertarik menjalin kemitraan strategis dengan IBF pada tahun 2021. Hal ini merupakan salah satu upaya IBF untuk bersinergi dengan semua pihak agar bisa bersama-sama mendorong kembali roda perekonomian nasional. Bersama-sama kita bisa menjadi penggerak pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam hal financing.”
Selain itu, di tahun 2021, Perseroan juga akan berfokus pada perbaikan rasio-rasio keuangan penting sebagaimana yang dipersyaratkan OJK. Perusahaan juga akan berupaya untuk melakukan pengembangan bisnisnya.
Dalam Public Expose 2020ini, Direksi IBF memberikan paparan tentang kondisi IBF saat ini dan strategi yang akan dilakukan IBF pada tahun 2021. Sampai dengan akhir bulan September 2020, IBF masih mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp. 57,6 Milyar.
Sekilas IBF
PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) merupakan salah satu perusahaan pembiayaan di Indonesia yang memberikan solusi pembiayaan sesuai dengan kebutuhan pendanaan investasi maupun modal kerja. IBFN hadir guna melengkapi solusi dalam hal pembiayaan alat berat yang diageni oleh grup. IBFN adalah bagian dari INTA Group. PT Intraco Penta Tbk (INTA) adalah perusahaan publik yang terdaftar di BEI dan memiliki reputasi dalam penyediaan layanan alat berat terintegrasi yang memiliki lebih dari 4 dekade pengalaman dalam bisnis alat berat.
(Hotben) -
Ditantang Pandemi, SAC Raih Digital Agency of The Year
Ditantang Pandemi, SAC Raih Digital Agency of The Year
Jakarta, Gramediapost.com
Kreativitas semakin hidup justru di saat tantangan datang. Ini dibuktikan oleh SAC Indonesia dengan meraih predikat Digital Agency Of The Year di Citra Pariwara 2020, ajang penghargaan kreatif iklan paling prestisius di Indonesia.
“Dan ternyata memang, beberapa kampanye komunikasi yang kami buat sebagai usaha menghadapi masalah dampak pandemi inilah yang mendapat pengakuan publik, dan akhirnya diganjar penghargaan”, ujar Rayandityo Muktiaki selaku COO SAC, dalam keterangannya, Selasa (29/12/2021).
Meski secara bisnis tetap aman, para punggawa SAC tetap dituntut untuk “resah”. Sebab menurut Rayan, “kami tidak bisa tinggal diam jika di sekeliling kami banyak yang terkena imbas negatif pandemi”. Imbuhnya lagi, keterbasan adalah pemicu kreativitas. Maka tak heran, SAC mendedikasikan potensi kreatif yang dimiliki sebagai penghasil solusi.
SAC adalah bagian dari keluarga besar GDP Venture – ekosistem industri digital terbesar di Indonesia. Karena dukungan grup itu pula, SAC kini menasbihkan diri sebagai konsultan marketing yang berbasis Science, Art dan Communications.
Sebelumnya, SAC terdiri dari 3 entitas bisnis. Masing-masing adalah, SemutApi Colony yang bergerak di bidang Integrated Marketing, lalu Klix Digital sebagai digital marketing agency, dan KayuApi Digital Reputation yang mengambil spesifikasi sebagai konsultan Digital Public Relations. Ketiganya bergabung pada Oktober 2018 dan bertransformasi menjadi satu pintu layanan dengan nama SAC.
“Dengan memadukan kapabilitas di bidang olah data, analisa riset, hingga inovasi teknologi, dan tentu samudera kreativitas, kami berusaha memberikan pemahaman integratif bagi klien tapi dengan strategi tepat guna bagi klien-klien kami,” jelas Rayan.
Sebagai informasi, Citra Pariwara adalah satu-satunya festival periklanan di Indonesia yang terselenggara secara konsisten setiap tahunnya. Berbeda dengan tahun sebelumnya, malam penganugerahan Citra Pariwara yang memasuki tahun ke-33 ini diadakan secara virtual dengan mengusung tema “Creativity Prevails”. Diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya, kegiatan ini mendapatkan animo yang luar biasa besar dari para pelaku industri periklanan.(*)
*** -
Pesan Tahun Baru 2021 Ketum DPP GAMKI
Pesan Tahun Baru 2021 Ketum DPP GAMKI
GAMKI dalam Tantangan Tahun 2021
Seluruh Pengurus, Kader, Senior, Simpatisan GAMKI Diseluruh Indonesia
Oleh: Willem Wandik S.Sos
Syalom,
Wa Wa
Awal Tahun Baru Masehi 2021 telah dimulai, tantangan organisasi dan keumatan di tahun baru akan ikut mewarnai ikhtiar/effort kerja kita semua untuk terus menebarkan pelayanan pikiran, tenaga, dan sumber daya yang dimiliki oleh kita semua, untuk kemajuan kemaslahatan umat gereja di seluruh Indonesia..
Telah banyak yang kita lalui bersama di sepanjang Tahun 2020 kemarin, suka duka berbagi pikiran dan perhatian, terhadap masalah yang dialami oleh umat, bangsa dan negara, sepenuhnya menjadi bagian dari sejarah yang telah kita ukir dalam perjalanan pelayanan umat melalui GAMKI..
Tidak satupun masalah yang kita lewatkan, dan sisa dari perjuangan itu menjadi pertolongan Yesus, yang akan terus bersama dalam kehidupan spiritual maupun manifestasi dari realitas yang kita hadapi sepanjang Tahun 2020..
Kita semua masih memiliki pekerjaan rumah besar sebagai organisasi kepemudaan yang dituntut terus terlibat dalam kehidupan nasional, diantaranya,
1. Tegaknya pluralisme (kebhinekaan) dalam kehidupan umat beragama di Indonesia, konsistensi penegakan hukum dan perlindungan HAM (termasuk masalah masalah yang dihadapi oleh umat gereja di Tanah Papua dan Wilayah lainnya di Indonesia),
2. Tegaknya Supremasi Sipil dalam kehidupan ketatanegaraan mendorong gerakan politik yang menjunjung tinggi etika, moralitas, nilai nilai religiusitas, nilai nilai hukum bersama, dan konsensus bernegara,
3. Mendorong penuntasan pandemi Covid 19 yang telah memasuki tahun kedua di 2021,
4. Mendorong pendekatan demokratisasi dalam penyelesaian masalah nasional – kebebasan berorganisasi, berpendapat, mendorong penguatan negara hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara dan,
5. Mendukung penguatan lembaga adat – wilayah adat – hutan adat terhadap invasi ijin ijin konsesi yang tanah tanah adat diseluruh Indonesia, serta
6. Mendorong penuntasan masalah masalah HAM serius yang berkaitan dengan masalah umat dan gereja..
Tentunya, kita semua berharap, pertolongan Tuhan akan selalu menyertai gerakan GAMKI dari pusat hingga ke daerah, sebagai rumah pergerakan umat dan gereja dalam melayani ibu pertiwi di tahun yang baru ini..
Harapan dari kami selaku ketua umum DPP GAMKI, mari satu padukan semua pikiran, tenaga, sumber daya yang kita miliki, untuk berkontribusi terhadap pelayanan umat, gereja dan bangsa, serta selamat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru Masehi 2021, “sebab karena kasih karunia, kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah” (Kitab, Efesus 2:8).. Wa Wa
Ketua Umum DPP GAMKI
Willem Wandik S.Sos -
RAGAM CARA UNTUK JADI PUBLIC FIGURE
RAGAM CARA UNTUK JADI PUBLIC FIGURE
Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, ditengah – tengah kesibukan PH memimpin Rapat Koordinasi Partai PDRIS, tepatnya di Ruang Rapat Hotel HI di Jakarta Pusat, banyak Wartawan / Jurnalis cetak & elektronik hadir, ingin tahu tentang PH mau bikin apa lagi “issu politik” dalam Rakor PDRIS untuk mereka tuliskan.
Hal yang menarik perhatian Pers/Wartawan/jurnalis adalah :
1. PDRIS lahir ditengah Pandemi covid-17, pada tanggal 7 Juli 2020;
2. Dalam kurun waktu 4-5 bulan, PDRIS telah memberi mandat kepada 29 DPW/Provinsi;
3. DPP PDRIS telah melantik 5 Pengurus DPW PDRIS di Indonesia dan banyak DPC Kabupaten/kota;
4. Target PDRIS tahun 2021 telah berbadan hukum atau mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM Ri, dengan cara selesai melantik seluruh Pengurus 34 DPW PDRIS dan Pengurus 514 DPC PDRIS Kabupaten / Kota, hingga Pengurus PDRIS DPRanting dan Pengurus PDRIS DPKelurahan/ Desa;
5. Melindungi Rumah Ibadah dan Mengupayakan Mencabut SKB 2 Menteri no. 9 dan No. 8 tahun 2006 ;
6. Mendorong Pemerintah Membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel;
7. Mengapreasiasi terpilihnya Menteri Agama yang Nasionalis Religius, dll.
Bahwa pasca melakukan “Press Release/Jumpa Pers” menjelang makan siang pukul 12.00 WIB, lalu tepatnya pada sekira pukul 14.30 WIB, ada yang menarik, yaitu Sahabat PH, Wartawan TV Swasta Nasional, sedikit memaksa untuk sebuah wawancara dan tidak sabar menunggu hingga selesai rakor pada pukul 17.00 WIB dengan alasan kejar tayang.
Pada akhirnya PH keluar ruang Rakor PDRIS guna menyapa Sahabat dari TV nasional ini, rupanya yang mau ditanyakan berbeda dengan pertayaan 99% Wartawan / Jurnalis yang telah hadir sebelumnya.
Dengan nada meminta maaf, beliau menjelaskan bahwa perlu wawancara sekira 5 menit guna meminta penjelasan hukum atas sebuah video P***o, diduga “G&N” artis Indonesia.
PH berkata, “Kau ini Bang” ada ada saja kerjaanmu mengganggu PH lagi Rakor Partai begini, lalu dijawab “Tolonglah Bang Kasih Pendapat Abang, Ini Mau Kejar Tayang Besok Pagi” katanya sedikit memohon.
Okay, janji tidak lebih dari 5 menit ya ? sahut PH ! dengan alasan masih rapat.
Okay Janji katanya, rupanya pertanyaannya adalah soal telaah hukum pembuatan dan penyebaran “Video P***o Artis diduga G&N” yang lagi Viral ditengah masyarakat.
Untuk menjawab pertanyaan Wartawan / Jurnalis TV Nasional tersebut, berikut PH telah memberikan telaah hukumnya.
Bahwa yang dimaksud “membuat foto atau video P***o” adalah mengambil foto dan/atau rekaman video yang berisi adanya hubungan seksual antara pria dan wanita dan / atau sesama jenis yang disebut sebagai Pornografi.
Pria dan wanita dan / atau sesama jenis tersebut, tidak termasuk dalam kategori anak dibawah umur, sesuai UU RI tentang Perlindungan Anak.
Ruang Lingkup Pornografi terdapat dalam : Pidana Umum dan Pidana Khusus.
Pidana Umum : diatur dalam KUHP.
Pidana Khusus : diatur diluar KUHP.
1. Pidana Umum, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” ;
KUHP tentang Perzinahan ;
Misalnya dalam Bab XIV KUHP mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan Perzinahan, dan/atau semisal menurut pasal 28 KUHP.
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
1). Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2). Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
3). Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4). Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Pelaku Perzinahan dapat dijerat hukum pidana umum karena baginya berlaku pasal 27 BW Jo UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bahwa menurut Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja”.
Bahwa menurut UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
2.Pidana Khusus, menurut Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi “UU Pornografi”;
Bahwa menurut ketebtuan Pasal 1 angka 1 UU RI tentang Pornografi, memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu tentang gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasak 4, dilarang membuat dan menyebarkan pornografi, dan pelakunya diancam dengan pasal 29 UU RI tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 milyar ; dan
3. Pidana Khusus, menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU 19/2016”.
Misalnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bahwa secara normatif, foto atau rekaman video tentang hubungan seksual adalah masuk pada kategori Pornografi bilamana foto atau gambar atau rekaman tersebut melanggar norma hukum dan / atau norma kesusilaan.
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri / dokumentasi pribadi.
Bilamana pria dan wanita dan/atau sejenis saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI tentang Pornografi.
Bilamana pria dan wanita dan/atau pasangan sejenis melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita / pasangannya atau pria / pasangannya, atau tanpa persetujuan masing masing, maka pembuatan gambar atau video tersebut adalah melanggar ketentuan hukum Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Kata kuncinya ada atau tidak Persetujuan ” Asas Konsensualisme”.
Bilamana pembuatan foto atau video pirnografi disetujui oleh para pihak, maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan hukum pidana, sekalipun pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya, artinya ada tanggung jawab hukum para pihak atas rahasia & keamana video / gambar porno tersebut untuk tidak tersebar ke publik.
Bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya Polisi / Penyidik, Jaksa Penuntut Umum ” JPU”, Majelis Hakim / Panitera dan Advokat untuk kepentingan Kliennya.
Bahwa selain itu, yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.
Bahwa lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lain yang diatur oleh hukum.
Bahwa adapun kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Bahwa tentang adanya larangan “memiliki atau menyimpan” tersebut tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri pelaku / pemeran aksi.
Dilarang Mendanai dan / atau Memfasilitasi Pornografi.
Bahwa sesuai ketentuan hukum Pasal 7 UU RI tentang Pornografi : ” bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi”.
UU RI tentang ITE melarang keras Penyebaran Pornografi, sesuai ketentuan hukum Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Bilamana ketentuan hukum pasal 27 ayat (1) dilanggar, maka pelaku dijerat oleh ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang ITE yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU RI tentang Pornografi bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang, dengan ancaman Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Penyidik Kepolisian harus mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melimpahkan kepada Kejaksaan RI untuk segera sidangkan di pengadilan, agar terungkap apa motif dibalik semua peristiwa ini.
Apakah untuk tujuan Popularitas si Artis selaku pemeran uatama agar tetap eksis diranah publik, apakah ada unsur kesengajaan dari pihak lain, misalnya dari pasangan yang diduga sakit hati atas perzinahan ini yang diduga pada tahun 2017 masih terikat oleh pasal 27 BW / UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, atau apakah ada perjanjian Open Marriage diantara pasangan ini, atau apakah ada motif lainnya…? ini yang harus terungkap “Mens rea atau Evil Mind-nya”
Terhadap para pelaku, bisa langsung ditahan oleh Penyidik, Kejaksaan dan Pengadilan, guna memberi efek jera dan mencegah preseden buruk kepada masyarakat, agar tidak mencontoh dan meresahkan masyarakat, khususnya Rohaniawan & Orangtua dan/atau Guru peserta didik.
Sebaiknya, untuk menjadi sosok publik figur, khususnya Artis, tidak perlu harus mengumbar ranah pribadi, melainkan silahkan berprestasi dihadapan publik sesuai professi & talentanya.
Kepada Rekan yth., Wartawan & Jurnalis, agar sering – sering menyorot hal – hal tentang yang berprestasi, tidak melulu soal aib dan keburukan sesorang yang sensasional, misalnya dugaan Korupsi 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju ala Jokowi dan kasus dugaan Asusila Artis Indonesia ini.
Tujuannya, agar setiap orang “WNI” berlomba lomba berprestasi yang baik, benar, mendidik dan postif serta berguna untuk bangsa & NKRI tercinta ini.
Demikian, Shalom-horas.
Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Bendum MUKI & Ketua Umum PDRIS -
Cegah Covid-19, Polsek Kep Seribu Utara Perketat Aturan Prokes Di Dermaga Pelabuhan
Cegah Covid-19, Polsek Kep Seribu Utara Perketat Aturan Prokes Di Dermaga Pelabuhan
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Kepulauan Seribu Utara perketat aturan protokol kesehatan di Dermaga Kedatangan, Minggu (03/01/2021)
“Kami tempatkan personel di Dermaga-dermaga kedatangan dan keberangkatan yang ada di Pulau Kelapa, Pulau Pramuka dan Pulau Harapan,”kata AKP Josman Harianja, S.H. Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
Josman menambahkan, bahwa setiap penumpang kapal yang turun dari kapal langsung kami lakukan penerapan protokol kesehatan begitu pula calon penumpang kapal yang akan meninggalkan pulau, antara lain cek suhu badan, wajib masker, cuci tangan, jaga jarak dan dilarang berkerumun.
“Tidak ada penumpang kapal yang baru tiba lepas dari pengawasan kami, begitu juga penumpang kapal yang akan naik ke kapal berangkat ke Jakarta daratan,”tambahnya.
Diketahui hari libur dan akhir pekan, apalagi libur panjang banyak wisatawan yang berkunjung ke pulau, dan hari ini merupakan arus balik dimana wisatawan mengakhiri liburan nya.
“Hal ini kami lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,”tutup AKP Josman.
(Fridris Jimson S ) -
SEHARUSNYA PDI-P MENANG DI PILKADA 2020 KOTA METRO, BUKAN WARU !
SEHARUSNYA PDI-P MENANG DI PILKADA 2020 KOTA METRO, BUKAN WARU !
Bandung, Gramediapost.com
Dalam rilis KPU Juli 2020 lalu terdapat 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2020, di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Diantaranya ada 201 bakal paslon independen tingkat kabupaten/kota dan 2 bakal paslon independen tingkat provinsi. Namun setelah rekapitulasi dukungan pada 21 – 23 Juli 2020, jumlah itu turun drastis. Tersisa 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.
Termasuk pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) No.urut-1 sebagai calon Walikota dan wakil wali kota Metro Lampung dengan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sekitar Rp.501.000.000, lawannya Anna Morinda-Frits Akhmaf Nuzir (No.4) LADK-nya tercatat sebesar Rp.929.610.000: dana pribadi Rp.609.3 juta dan sumbangan perseorangan Rp.320.2 juta, kemudian pasangan Mufti-Saleh nomor urut 02 dan Ampian-Rudy nomor urut 03 LADK-nya sekitar Rp.250-600 juta.
Aliansi Wartawan Non-mainstream (Alwanmi),KoranJokowi dan Alumni Kongres Relawan Jokowi (AkarJokowi) 2013 sejak jauh hari telah mengamati ini semua, kemudian ‘hati pun jatuh kepada pasangan WARU. Yang dipercayai akan membawa Perubahan Politik dan prilaku Pemkota mendatang.
Melalui jaringan yang ada di kota Metro dan sekitarnya, semua bergerilya, silent-act, dan entah ada kaitannya atau tidak namun kemudian WARU memperoleh suara yang signifikan yaitu 28.255 suara (29,1%), disusul Anna -Fritz 27,8 %, Ampian -Rudy (ABDY) – 23,4% dan pasangan Mufti -Saleh Chandra dengan perolehan suara 19.131 suara atau 19,7%.
Taktik gerilya khususnya di Lumbung suara basah pun berhasil diraih WARU yaitu di Kecamatan Metro Pusat dengan 8.444 suara, Metro Utara dengan 5.874 suara, dan Kecamatan Metro Selatan dengan 3.361 suara.
Kalau pun ini semua masih berproses menanti ‘legalitas KPUD Februari 2020 mendatang, namun Anna Morinda telah mengakui kekalahan dan kegagalannya kepada publik sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers (14/12/20) lalu sekaligus mengakui kemenangan WARU.
Kekalahan dan kegagalan PDIP Kota Metro dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Metro Lampung ini merupakan pukulan telak bagi Partai Banteng Moncong Putih, karena dikalahkan oleh pesaing dari jalur independen/ non-partai. Ibarat adu jago antara ‘Banteng dan Ayam jago Petarung’, seharusnya Banteng dengan segala keperkasaan dan pengalamannya di tingkat nasional ini dengan mudah mampu mengalahkan Ayam Jago, atau ibarat adu tinju antara petinju kelas berat dengan petinju kelas ringan, kalau petinju kelas berat bisa dikalahkan oleh petinju kelas ringan, maka pamor petinju kelas berat tersebut langsung hancur lebur.
Dalam Pilwakot Kota Metro ini, PDIP juga seharusnya bisa menang melawan calon dari jalur perorangan.Namun Tuhan berkehendak lain rupanya, siapa yang harus dipersalahkan?, WARU !
“Ya, seharusnya WARU tidak muncul , seharusnya WARU kalah!, Seharusnya PDI-P yang menang di Kota Metro. Tapi Nasi telah menjadi bubur. Apalagi WARU dikeroyok oleh Banteng yang berkoalisi dengan partai-partai besar lainnya (Partai Gerindra, Demokrat, PPP, PSI, Gelora, dan Hanura) seharusnya WARU menjadi Ayam Jago pecundang, keok, lalu dimana salah strategi dan perhitungannya?”, Biar waktu yang akan menjelaskannya nanti.
Yang pasti, kekalahan Anna semakin meyakinkan publik bahwa keperkasaan Banteng di Prov. Lampung mulai melemah, apalagi di 8 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada 2020, PDIP hanya berhasil menang di -3 daerah, yakni Eva-Deddy di Kota Bandarlampung, Dendi-Marzuki di Pesawan, dan Nanang-Pandu di Lampung Selatan. Ditambah kini dengan Kota Metro. Dan bagaimana nasib di Pilkada Susulan tahun 2022/2023 & Pilgub Lampung mendatang?
Kekalahan ini harus mendapat perhatian dan menjadi catatan khusus bagi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP untuk mereposisi struktur kepemimpinan DPC PDIP di seluruh Provinsi Lampung, khususnya di Kota Metro, apakah perlu langkah ‘ reposisi kepemimpinan jabatan Ketua DPC PDIP Kota Metro?, DPP PDIP yang mampu menjawabnya.
Reposisi jabatan Ketua DPC PDIP di seluruh Prov.Lampung khususnya di Kota Metro harus dipertimbangkan DPP PDIP untuk kepentingan rekonsolidasi dan resoliditas para ‘Bantenger’s, anggota, simpatisan dan eks-pengurus lama DPC PDIP Kota Metro.
Kekalahan di Kota Metro telah diprediksi banyak orang, hal ini bisa saja terjadi karena jauh hari ada indikasi terjadi “perpecahan” dan friksi dalam tubuh PDIP Kota Metro, khususnya antara Ketua DPC PDIP Anna Morinda dengan para elit pengurus DPC sebelumnya?
Seorang nara-sumber , sesepuh, rujukan Alwanmi dan Alumni Kongres Relawan Jokowi (AkarJokowi) 2013 yang namanya disembunyikan, saat diminta tanggapannya akan hal diatas mengatakan. “Ya bisa saja itu alasannya, mungkin saja ada friksi para elit pengurus lama DPC PDIP Kota Metro Lampung, karena tersumbat, kemudian mereka menggalang kekuatan dan konsolidasi untuk “mengalahkan” pencalonan Anna Morinda di Pilkada 2020 itu. Semua bisa terjadi bukan hanya di Kota Metro saja tapi dimana saja PDIP berada, ”, kata narsum itu yang kini menetap di Jakarta.
Masih katanya, sebelumnya beredar dugaan bahwa para elit pengurus DPC merasa tersumbat berkomunikasi dengan Anna, tidak mendapat titik temu bagaimana langkah menjelang Pilkada 2020 lalu, mungkin Anna lebih asik berkomunikasi dengan eksternal. Nah karena itu mungkin saja mereka melakukan ‘perlawanan’ dengan arti tinggalkan dan kalahkan Anna. Dan WARU adalah tempat yang paling ‘nyaman’ sesudahnya.
“Ibarat jika kita mau berperang, kedekatan dan komunikasi jenderal perang dengan jajaran dibawah adalah sumber dari kalah atau menangnya sebuah pertempuran, bukan semata karena alat-perangnya, tekhnology-nya, namun kenyamanan dan kekuatan hati ‘prajurit’ ini nomor satu. Kita belajar lagi bagaimana dalam perang – perang besar Islam dijaman Rasulullah SAW senantiasa menang kalau pun jumlah tentaranya lebih sedikit. Moral hazard, Jiwa korsa (esprit de corps) , kesadaran korps, perasaan sebagai suatu kesatuan, kekitaan, kecintaan terhadap suatu perhimpunan atau lembaga. Waspada selalu bagi para parpol karena jalur independen telah membuka Wacana Politik terbaru yang akan menjadi solusi Politik masyarakat kedepan”, katanya melalui seluler (3/2) kemudian menutup pembicaraan.
Ayo PDI-P belum ada kata terlambat !
(PpRief/EHP/Foto.ist) -
KEMENTERIAN AGAMA: 75 TAHUN MENGUKIR KARYA TERBAIK BAGI NKRI
KEMENTERIAN AGAMA: 75 TAHUN MENGUKIR KARYA TERBAIK BAGI NKRI
Oleh: Weinata Sairin
_”If religion cannot restrain evil, it cannot claim effective power for good.”_
(Morris Raphael Cohen)
Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa olehkarena pada tanggal 3 Januari 2021 Tuhan telah mengantarkan Kementerian Agama Republik Indonesia memasuki usia ke-75. Peringatan HUT, yang biasa disebut Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama, dilaksanakan di seluruh tanah air dengan pengadaan upacara dan pidato ulang tahun untuk lebih menghayati makna pelayanan kementerian agama selama kurun waktu 75 tahun dalam sebuah NKRI yang amat majemuk dari segi suku,agama,ras dan golongan.
Memang sebagai sebuah negara yang mengklaim bahwa rakyatnya 90 persen lebih adalah rakyat yang *beragama*, maka peran agama, kekentalan, dan _sensitivitas_ agama amat terasa dalam kehidupan di negeri ini. Dalam konteks seperti itu agama bisa selalu _dibawa-bawa_ dalam banyak konflik yang terjadi walaupun konflik itu sejatinya adalah soal ekonomi dan/atau politik. Dalam berbagai peristiwa pemilihan kepala daerah acap isu agama disisipi ( _inserted_) begitu rupa sehingga seolah-olah yang tengah bertarung dalam pilkada itu adalah “pertarungan antar agama”. Demikian juga pada banyak kasus lain, isu agama nyaris selalu dimasukkan sehingga memunculkan kegaduhan yang muaranya potensial merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut beberapa literatur, pada zaman penjajahan Belanda urusan agama diurus oleh departemen pengajaran ( _Onderwys en Eredienst_), tidak dalam suatu departemen yang khusus, sehingga pelayanan yang dilakukan tidak memadai. Pada zaman penjajahan Jepang dibentuk kantor agama di setiap karesidenan. Di Karesidenan Banyumas kantor agama dikepalai oleh K. H. Abudardiri. Pada tanggal 24 -28 November 1945 dilaksanakan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat di Jakarta. K. H. Abudardiri bersama 2 rekannya hadir dalam sidang tsb mewakili Karesidenan Banyumas. Pada sidang tanggal 26 November yang berlangsung di Fakultas Kedokteran Salemba, Jakarta Pusat, utusan KNI Banyumas mengusulkan agar dalam negara RI dibentuk kementerian agama yang secara khusus akan menggarap hal-hal yang berhubungan dengan agama.
Berdasarkan usul itu, yang disetujui oleh Bung Karno dan Bung Hatta, maka pada tanggal 3 Januari 1946 diumumkan oleh pemerintah berdirinya Kementerian Agama dengan Menteri Agama yang pertama adalah K. H. Mohammad Rasjidi. Legalitas tanggal berdirinya Kementerian Agama 3 Januari 1946 diwujudkan dalam Penetapan Menteri Agama No. 6 Tahun 1956 tentang Hari Didirikannya Kementerian Agama RI, yang ditandatangani oleh Menteri Agama ad Interim Moh. Sardjan tanggal 1 Maret 1956.
Fakta historis tentang berdirinya Kementerian Agama itu cukup penting maknanya baik bagi pejabat negara, pimpinan organisasi maupun masyarakat umum agar semua pihak bisa ikut memberi kontribusi pemikiran bagi pengembangan peran Kementerian Agama dalam menanggapi dinamika zaman menuju masa depan yang lebih baik.Memang harus dicatat bahwa selain fakta historis seputar berdirinya Kementerian Agama ada _angle_ lain yang berbicara tentang hal tersebut. B. J. Boland misalnya dalam _”The Struggle of Islam in Indonesia”_ menyatakan bahwa adanya kementerian agama sebagai kompensasi karena dasar negara Indonesia *tidak berdasarkan agama*.
Pemikiran akademik dari seorang selevel Boland tentang berdirinya Kementerian Agama bisa saja kita pahami sebagai pengayaan dari fakta historis yang kita miliki. Hal yang penting bagi kita sekarang bukan pada fakta historis itu atau tesis Boland tapi pada apakah Kementerian Agama telah benar-benar menjalankan perannya sebagai kementerian/tangan pemerintah yang melayani seluruh agama di Indonesia. Apakah Kementerian Agama telah menjadi milik semua umat beragama dan memberi ruang bagi sekuruh umat beragama untuk berkiprah di kementerian itu.
Memang tentu saja dalam perjalanan waktu ada catatan-catatan kritis tentang peran yang dikakukan oleh kementerian agama, tentang para “oknum” di kementerian yang memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Ada sinisme kuat tentang _”contradictio in terminis”_: kementerian *agama* yang oknum-oknumnya telah melakukan penodaan *agama* melalui berbagai perbuatan mereka. Pernah ada suara keras untuk meniadakan kementerian agama, pernah ada upaya merevitalisasi kementerian agama dari pendekatan kebahasaan, misalnya mengubah nama “kementerian agama” menjadi “kementerian keagamaan”. Dan kita tahu bahwa suara dan gagasan itu akhirnya tenggelam ditelan kegaduhan.
Kementerian agama sudah 75 tahun menjadi bagian dari sebuah NKRI yang majemuk. Nilai-nilai kemajemukan sudah semestinya terus mengalir dari kementerian ini menginspirasi lembah, ngarai, dan semua sudut-sudut Indonesia yang berpanorama indah ini. Kementerian agama justru harus lebih kuat bersuara agar UUD Negara RI 1945 dan Pancasila ini sudah final dan definitif, sehingga pemikiran untuk menjadikan agama sebagai dasar negara tidak lagi relevan karena telah selesai per 18 Agustus 1945.
Di masa depan Kementerian Agama harus mampu menjadi ruang dialog bagi agama-agama di Indonesia, berpikir _out of the box_, keluar dari skema mayoritas-minoritas dan memandang semua warga bangsa sebagai umat yang mesti dilayani dengan sebaik-baiknya. Kasus-kasus yang berkaitan dengan kesulitan pembangunan rumah ibadah,gangguan pelaksanaan ibadah, harus ditangani dengan lebih berhikmat, jangan sampai masalah teknis perizinan *menghambat dan meniadakan* ibadah umat kepada Khaliknya. Realitas ini, jika terjadi, menjadi sesuatu yang ironis dan tragis dalam konteks Indonesia yang warganya taat beragama. Ungkapan Hans Kung, “Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antar agama.” menjadi inspirasi kuat bagi Kementerian Agama untuk menjalankan perannya di masa depan. Agama harus menjadi sumber inspirasuli,sumber moral dan dasar bagi perwujudan kehidupan yang kebih baik. Agama tidak boleh sekadar status yang terpampang dalam KTP atau biodata. Agama harus fungsional dan membumi. Cohen, profesor filsafat dari Amerika (1880-1947), menegaskan jika agama tidak dapat mengendalikan kejahatan, maka agama tidak dapat menganggap diri sebagai kekuatan efektif untuk kebaikan.
Mari kita bersyukur atas Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-75 pada tanggal 3 Januari 2021 Kementerian Agama tak mampu melaksanakan segalanya *sendiri* saja, kita semua warga bangsa wajib untuk membantu sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang Allah anugerahkan.
Kita bersyukur atas penetapan Menteri Agama yang baru, yang amat diharapkan dapat mengusung dan mengalirkan pemikiran cerdas,bernas,inovatif, visioner sehingga agama-agama di Indonesia makin mampu berjalan bersama dan masing-masing memberikan kontribusi pemikiran yang bersumber dari nilai-nilai universal yang dimiliki agama-agama demi merawat,mempertahankan dan menyuburkan NKRI yang majemuk berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Dirgahayu Kementerian Agama pada Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-75!
Semoga Tuhan memberkati Kementerian Agama dalam melayani agama-agama di NKRI sebagai pilar penyangga keutuhan NKRI.
Selamat berjuang.
God bless. -
Polres Kep Seribu Lakukan Pengawasan Prokes Kepada Wisatawan Yang Akan Ke Pulau
Polres Kep Seribu Lakukan Pengawasan Prokes Kepada Wisatawan Yang Akan Ke Pulau
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Kepulauan Seribu melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan kepada wisatawan yang akan ke Pulau Seribu melalui Dermaga 16 Marina Ancol, Sabtu (02/01/2021)
Diketahui petugas dari Polres Kepulauan Seribu sejumlah 18 personel pimpinan IPDA Ogan Lofiana selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kepulauan Seribu, sejak pagi sudah bersiap di Dermaga 16 Marina Ancol dan melakukan pengawasan, penegakkan protokol kesehatan kepada wisatawan.
Terlihat para wisatawan sejak kedatangan di areal Dermaga 16 langsung dilakukan pengecekan suhu badan, diarahkan untuk mencuci tangan ditempat yang sudah disiapkan serta diimbau untuk menjaga jarak saat menunggu keberangkatan serta wajib menggunakan masker dengan baik dan benar.
“Semua wisatawan yang akan ke Pulau Seribu sejak keberangkatan wajib menerapkan protokol kesehatan, baik saat menunggu keberangkatan maupun saat diperjalanan menuju pulau,”terang IPDA Ogan.
Sementara Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kepulauan Seribu Kompol Zaroki Saputra, S.H menyatakan, bahwa kegiatan pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan kepada wisatawan yang akan ke Pulau Seribu selama pandemi adalah sudah menjadi agenda tetap Polres Kepulauan Seribu, dimana pada akhir pekan dan libur panjang banyak wisatawan yang ke Pulau Seribu sehingga pengawasan dilakukan.
“Bukan saja di dermaga-dermaga keberangkatan, di dermaga-dermaga kedatangan yang ada di pulau-pulau tujuan pun kami tempatkan personel untuk melakukan pengawasan dan penegakkan aturan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,”ujar Kompol Zaroki.
(Fridris Jimson S ) -
RUSUNAWA 5 LANTAI SENILAI 30 MILYAR DI PRINGSEWU MANGRAK, KPK & MENTERI-PUPR BAIKNYA ‘SIDAK’ KESANA !?
RUSUNAWA 5 LANTAI SENILAI 30 MILYAR DI PRINGSEWU MANGRAK, KPK & MENTERI-PUPR BAIKNYA ‘SIDAK’ KESANA !?
Pringsewu, Lampung,Gramediapost.com
Mangkraknya Pembangunan serta pengelolaan 5 lantai Rusunawa Pringsewu Lampung ini sudah berjalan hingga tahunan seolah ‘memang disengaja’ dan ini membuat warga geram.
Laporan pun banyak disampaikan melalui Tokoh Masyarakat Pringsewu, Hussein Ismail yang juga Kordinator Alumni Kongres Relawan Jokowi (AkarJokowi) 2013 Kab. Pringsewu, Hussein Ismail dan Sutrisno Divisi Investigasi AkarJokowi 2013 Kab. Pringsewu.
“Ini pembangunan sudah lama ya, jauh sebelum pandemi Covid 19, bahkan sudah rampung. Rusunawa ini dekat dengan kantor Bupati namun bagaimana bisa terbengkalai, tak terurus dan hampir sudah tak berpenghuni lagi’, kata Hussein melalui seluler (2/1/2020)
Kata Hussein, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pringsewu itu dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR yang diperuntukkan untuk ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu.
“Bangunannya 5 lantai dengan jumlah hunian 114 unit dengan luas 24 m2 yang peresmian penghuniannya oleh Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Johndrawadi (16/08/19) lalu. Hingga saat ini Rusunawa itu ibarat rumah-hantu, tidak berpenghuni, tidak ada ASN yang menghuninya, tetapi hanya dihuni oleh 4 orang itu pun penjaga gedung. Bisa dimaklumi mengapa Rusunawa Pringsewu ini kosong melempem, karena fasilitas utamanya seperti fasilitas air bersih sudah rusak tidak berfungsi dan plafon rusunawa tersebut juga sudah rusak”, tambah Hussein.
Sutrisno menambahkan , “Mengapa Pemda Kab.Pringsewu seperti lepas tangan dalam pengelolaan Rusunawa ini? Padahal pihak Pemda sendiri yang meresmikan penggunaan Rusunawa. Pemda Pringsewu harus bertanggung-jawab atas pengelolaan dan perawatan gedung Rusunawa ini. Karena gedung Rusunawa ini dibangun di komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu. Pemda Pringsewu jangan seperti lepas tangan dan masa bodoh dan membiarkan Rusunawa ini tanpa dikelola dan tanpa perawatan sama sekali”,
Sebagaimana publik pahami, Pembangunan Rusunawa ini pernah mangkrak 3 tahun dan setelah diresmikan penggunaannya pun akhirnya Rusunawa itu kembali tak terurus. Sayang sekali Rusunawa yang dibangun dengan biaya antara Rp. 30 – 60 Milyar Rupiah itu ‘mangkrak’ , lalu bagaimana pengawasan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PuPera) !?, karena bangunan ini ada diatas tanah bukan didasar laut yang tidak terlihat mata.
Di tempat terpisah, KordNas AkarJokowi2013 – Arief P. Suwendi menambahkan , “Wajar jika publik menilai dan menduga , ada indikasi dari sejak awal pembangunan Rusunawa ini memang ‘serabutan, not well planning, mungkin waktu itu perlu tidak perlu, namun anggaran harus terserap. Jadi seolah ada kesan di publik hendak membuang-buang anggaran. Pertanyaannya bagaimana sih perencanaan awalnya?”
Een H.Prayudha – Wakil KordNas AkarJokowi2013 pun senada, jika muncul dugaan negatif di publik itu wajar, tidak sesuai spesifikasi perencanaanlah, inilah, itulah. Yang kami tahu, Rusunawa Wisma Pringsewu ini dibangun oleh pemerintah pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dengan model 1 twin tower dengan 5 lantai, dengan jumlah hunian seluruhnya 114 unit dengan luas masing-masing ruangan 24 meterpersegi’, tutup Een.
Jika memang kemudian semua ‘masa bodoh’, maka jangan salahkan jika warga melaporkan kasus ini ke KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi. Tutup Hussein dan Sutrisno. (Red)