PEMBUBARAN ORMAS TERLARANG DAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU
Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H
A. ORGANISASI MASYARAKAT “ORMAS” :
Ormas adalah Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dasar hukum Ormas adalah Perrpu Ormas yang telah berubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
UU RI 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk “Melindungi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Bahwa Negara RI Cq Pemerintah RI, berkewajiban untuk menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa RI.
Isi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang hanya terdiri dari 2 Pasal, dan menjadi 3 halaman beserta penjelasannya.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia “NKRI” yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terdapat beberapa hal tentang larangan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
• Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
• menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
• dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
• Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan;
• melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
• melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
• dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta
• menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, terdiri atas:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Peringatan dalam Perppu Ormas
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, dalam Perppu ini dijelaskan, diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Menteri (Mendagri, red) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, tegas dalam Pasal 62 ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 80A, sekaligus diyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).
SANKSI HUKUM BAGI ORMAS YANG TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM :
Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga menegaskan, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, yaitu melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf a, dan huruf b, yaitu dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; dan ayat (4) yaitu melakukan kegiatan separatis yang mengancam NKRI dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, menurut Perppu ini, dipidana dengan pidana penjuru seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Ditegaskan dalam Pasal 83A, pada saat Perppu ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, pada 10 Juli 2017.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017.
B. FRONT PEMBELA ISLAM “FPI” SEBAGAI ORMAS TERLARANG :
Pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2020, Menko Polhukam RI Mahfud MD, telah resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam “FPI”, Dan melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab termasuk larangan kegiatan, penggunaan atribut ormas FPI yang bermarkas di Petamburan Jakarta.
Pemerintah telah mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang dan tak lagi memiliki kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Bahwa terdapat beberapa alasan yang mendasari pelarangan FPI tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU RI tentang Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar “SKT” sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat kegiatan kasi terorisme juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.
Pemerintah berkomitmen akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh FPI dengan dalil bahwa FPI tidak lagi mempunyai “Legal Standing” baik sebagi “Ormas” maupun sebagai “organisasi biasa”, demikian menurut pernyataan Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu tampak Mahfud MD didampingi oleh Menkumham RI Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menkominfo RI Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham RI Eddy Hiariej.
Dalam penjelasan Mahfud MD, dijelaskan bahwa SKT ormas FPI tidak lagi diperpanjang sejal Juni 2019, akibatnya membuat FPI tidak lagi memiliki legalitas sebagai ormas terdaftar menurut undang-undang, selain itu FPI dianggap sebagai ormas yang tidak menjadikan pancasila sebagai dasar pendirian ormasnya, dan diduga mendukung dan berafiliasi dengan organisasi terorisme ISIS.
Bahwa yang cukup menarik adalah tanggapan M. Rizieq Shihab tentang Pembubaran FPI: Tenang, Bikin Baru pada hari Kamis, 31/12/2020, dimana informasinya M. Rizieq Shihab menanggapi santai pembubaran FPI, dengan menyarankan agar membentuk organisasi baru begitu FPI dibubarkan. Pesan itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar,S.H., setelah bertemu Rizieq.
Kini setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah petinggi FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Bahwa Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman adalah termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut, sehingga pasca pembubaran FPI, terkesan hanya “Berganti Baju Dengan Nama Baru” akan tetapi substansinya sama saja dengan yang sebelumnya, hal ini jelas terkesan melecehkan keputusan dan wibawa Pemerintah RI
C. PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU BAGI EKS PENGURUS ORMAS TERLARANG :
Bahwa Pemerintah RI terkesan “Lumpuh” dalam menghadapi sikap & tindakan terutama dengan “Pergantian Baju/Ganti Nama FPI” tersebut dari “FPI : Front Pembela Islam menjadi “FPI : Front Persatuan Islam”, akan tetapi Orangnya / Pengurusnya itu – itu saja dan kegiatannnya pun juga telah dikumandangkan akan juga sama dengan kegiatan yang sebelumnya, lalu apa makna penetapan ormas terlarang oleh Pemerintah RI dimaksud ?!
Untuk itu, kita perlu mengingatkan Pemerintah, bahwa seharusnya Hukum adalah sebagai Alat Rekayasa Sosial “Law As A Tool Of Social Engineering” bukan hukum sebagai alat mainan organisasi masyarakat “Ormas Terlarang” !
Artinya jangan sampai Pemerintah RI kalah cerdas terhadap gertakan-gertakan dan/atau permainan Organisasi Terlarang terutama Ormas yang Bersifat Radikal dan Teroris, namun Pemerintah RI harus lebih berani dan lebih tegas dalam melakukan *PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU* dari para pelaku dan/atau mantan pengurus Ormas-ormas terlarang dimaksud.
Bahwa pencabutan hak-hak tertentu diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” tentang Stelsel pemidanaan.
Stelsel Pemidanaan itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan:
1. Pidana Pokok terdiri dari:
1. Pidana mati;
2. Pidana penjara;
3. Pidana kurungan;
4. Pidana denda;
5. Pidana tutupan.
b. Pidana Tambahan terdiri dari:
1. PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU;
2. Perampasan barang-barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.
Memang penerapan pidana tambahan “PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU” ini merupakan jenis pidana yang bersifat menambah pada pidana pokok yang dijatuhkan oleh majelis Hakim pada Terdakwa, misalnya diterapkan kepada “Pengurus / Mantan Organisasi Terlarang” dimaksud, artinya penerapan Pidana tambahan tentang “PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU” tersebut mengharuskan adanya “PIDANA POKOK” yang dijatuhkan terlebih dahulu, sebelum penerapan Pidana tambahan “PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU”.
Bahwa pencabutan hak-hak tertentu merupakan salah satu jenis dari pidana tambahan, misalnya : “Mencabut Hak Pengurus Ormas Terlarang Untuk Membentuk Dan/atau Menjadi Pengurus maupun Anggota Ormas Lainnya”
Pencabutan hak tertentu dilakukan pada hak-hak yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, yaitu:
1. Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
a. HAK MEMEGANG JABATAN PADA UMUMNYA ATAU JABATAN TERTENTU;
b. Hak memasuki angkatan bersenjata;
c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
d. Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
e. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri;
f. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
Menurut ketentuan Pasal 38 KUHP, juga diatur mengenai batas waktu dari pencabutan hak, yaitu:
1. Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
Bahwa pencabutan hak-hak tertentu, dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukan bertujuan untuk menghilangkan kehormatan seseorang, akan tetapi untuk tujuan pencegahan agar seseorang “eks Pengurus Ormas Terlarang” tidak lagi melakukan perbuatan kejahatan pidana sejenis lainnya !
Bahwa seorang professional semisal : “Advokat, Notaris, Dokter” yang ketika terbukti melakukan “MALPRAKTIK/PELANGGARAN KODE ETIK” bisa dicabut hak-haknya menjadi seorang “Advokat, Notaris, Dokter”.
Adapun maksud dan tujuannya adalah agar “Advokat, Notaris, Dokter” dimaksud tercegah untuk melakukan kembali perbuatan kejatahan yang sama dan/atau mencegah yang lain untuk melakukan perbuatan yang sama agar tidak timbul korban – korban berikutnya atas Malpraktik tersebut, lalu mengapa tidak diterapkan hal yang sama terhadap Eks Pengurus Ormas Terlarang dimaksud ?!
Jadi menurut hemat saya, Pemerintah RI harus lebih tegas lagi dan segera menerapkan *PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU* yaitu segera *MENCABUT HAK MEMEGANG JABATAN PADA UMUMNYA ATAU JABATAN TERTENTU* khususnya mencabut hak Mantan Pengurus Ormas Terlarang Untuk Membentuk Dan/atau Menjadi Pengurus maupun Anggota Ormas – ormas Lainnya”.
Dengan demikian, kedepan tidak akan ada lagi perbutan, dan sikap pengurus dan anggota ormas-ormas terlarang yang terkesan menentang dan/atau meremehkan keputusan dan/atau kebijakan Pemerintah RI, dan setiap WNI wajib menghormati symbol-simbol NKRI tercinta ini tanpa kecuali.
Bahwa harapan saya, setiap orang WNI wajib patuh pada hukum dan konstitusi Negara RI, tanpa ada kecualinya, dan hukum wajib ditegakkan secara adil, jujur dan bermartabat, agar Negara dan Pemerintah RI memiliki marwah dan wibawa hukum sebagai penguasa dari Negara yang berdaulat.
Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap WNI pasti membutuhkan hukum dan/atau Undang-undang/Perda sebagai alat kontrol “Social Control”, Hukum merupakan produk politik yang begitu diketuk palu oleh DPR RI/DPRD menjadi Undang-undang/Perda, maka setiap WNI wajib patuh hukum tersebut dengan tujuan untuk menjaga ketertiban hidup, mengatur tingkah laku warga negara indonesia, menghindarkan sebuah negara mengalami kekacauan/chaos, untuk kesejahteraan, kedamaian dan keseimbangan hidup.
Bahwa Siapapun dia Warga Negara Indonesia, baik dari golongan atas maupun bawah, kaya atau miskin, wajib untuk patuh terhadap hukum, tanpa ada kecualinya, dan hukum itu adalah bersifat mengikat, mengatur dan memaksa serta bersanksi bagi seluruh WNI, guna menjaga ketertiban, keadilan, kedamaian, keteraturan dan kesejahteraan.
Demikian agar menjadi maklum, Shalom_horas.
*Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.*
Ketua Umum PDRIS.
Kategori: Featured
-
PEMBUBARAN ORMAS TERLARANG DAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU
-
Sebanyak 2.353 Kendaraan yang Parkir Liar dibahu Jalan Diderek Sudin Perhubungan Sepanjang Tahun 2020.
Sebanyak 2.353 Kendaraan yang Parkir Liar dibahu Jalan Diderek Sudin Perhubungan Sepanjang Tahun 2020.
-Jakarta, Gramediapost.com
Sudin Perhubungan Jakut Derek Sebanyak 2.354 Kendaraan Parkir Liar Di Sepanjang Tahun 2020
Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara sepanjang Januari sampai dengan Desember 2020 telah menderek sebanyak 2.354 kendaraan. Penertibkan kendaraan tersebut dikarenakan parkir liar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan penderekan kendaraan tersebut dilakukan selama pandemi COVID-19.
“Sejak Maret hingga Desember 2020. Penindakan melibatkan petugas dari Satgas dari tingkat Sudin hingga Satpel Perhubungan enam kecamatan,” katanya, Rabu (6/1).
Harlem menambahkan jika pihaknya tidak melakukan penertiban parkir liar selama dua bulan.
“Dari 10 bulan tersebut, ada dua bulan Sudin Hub Jakarta Utara tidak melakukan penindakan, bulan April dan bulan Mei karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ” tambahnya.
Harlem menerangkan untuk Jakarta Utara ada sebanyak 27 jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar.
“Untuk Kecamatan Kelapa Gading lokasi parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias. Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak. Kecamatan Koja di Jalan Kramat Raya dan Lorong 104.
Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor. Kecamatan Pademangan berada pada Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi. Dan untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin,” terangnya.
(Hendriko Siahaan/Sarwini) -
Cair Rp13,93 Triliun di Awal Tahun, Bantuan Tunai Efektif Gerakkan Perekonomian
Cair Rp13,93 Triliun di Awal Tahun, Bantuan Tunai Efektif Gerakkan Perekonomian
Jakarta, Gramediapost.com
Kementerian Sosial telah menyalurkan Bantuan Tunai senilai Rp13,93 triliun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan tunai di awal tahun ini merupakan bentuk kontribusi signifikan Kementerian Sosial dalam ikut menggerakkan perekonomian.
Sebagaimana diketahui, perekonomian nasional masih mengalami perlambatan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan tunai langsung ke tangan KPM, diyakini signifikan berdampak kepada pergerakan perekonomian.
“Bantuan ini kan langsung diterima oleh KPM. Maka saya minta untuk segera dibelanjakan ke warung-warung terdekat. Supaya terjadi perputaran ekonomi,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta (06/01).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara simbolik telah meluncurkan Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021, Istana Negara (04/01). Acara juga diikuti para gubernur di 34 provinsi melalui teleconference.
Ada tiga jenis bantuan tunai yang diluncurkan Presiden, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pada hari itu pula, secara serentak seluruh Indonesia, bantuan terkirim ke rekening masing-masing KPM.
Oleh karena itu, Risma berpesan agar KPM membelanjakan uang dari bantuan pemerintah dengan bijaksana. Uang dari bantuan agar digunakan untuk belanja kebutuhan yang mendesak dan membantu meringankan beban selama pandemi.
Yakni pengadaan kebutuhan yang mendukung daya tahan KPM menghadapi pandemi, seperti belanja kebutuhan pokok atau menambah daya tahan tubuh selama pandemi.
“Gunakan bantuan yang diberikan dengan bijaksana dan tepat guna. Seperti untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar, modal usaha dan sebagian untuk ditabung juga bisa,” kata Risma.
Ia mewanti-wanti agar, bantuan yang diberikan tidak untuk membeli rokok. “Hati-hati ini terutama buat bapak-bapak. Jangan untuk membeli rokok. Pakai untuk membeli sembako sehingga meringankan beban selama masa pandemi,” kata Risma mengulangi pesan Presiden.
Dengan bantuan ini, perputaran uang di daerah sangat besar, Risma mencontohkan, untuk Program Sembako/BPNT dengan anggaran Rp3,76 triliun, bila dibagi 514 Kabupaten/Kota maka masing-masing akan mendapatkan Rp60 miliar. “Ini sangat besar dan membantu ekonomi daerah agar tidak turun,” katanya.
Pemerintah secara resmi meluncurkan 3 bantuan tunai dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 pada awal tahun 2021 ini. Pemerintah melanjutkan program bantuan tunai untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, dan mendorong pergerakan perekonomian.
Untuk keperluan tersebut, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun.
Secara lebih rinci, untuk PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp28,71 triliun.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN). “Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma.
Untuk Program Sembako/BPNT target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp45,12 triliun, yang disalurkan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk dari Januari – Desember 2021 dengan indeks Rp200.000/bulan/KPM. Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp3,76 triliun.
Kemudian Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan (Januari- April 2021) dengan indeks Rp300.000/bulan/KPM. Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp12 triliun. Pada bulan Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp3 triliun.
“Sehingga keseluruhan anggaran yang disalurkan bulan Januari sebesar Rp13,93 triliun,” kata Risma.
(Hotben) -
KASUR NABABAN RUSAK; Perbaiki Jika Rusak, dan Perbaiki Terus Menerus.
KASUR NABABAN RUSAK;
Perbaiki Jika Rusak, dan Perbaiki Terus Menerus.
Oleh: Jansen Sinamo
Judul di atas mungkin paling diingat para pelajar Indonesia tentang contoh kalimat palindromik, yaitu kata-kata yang bacaannya sama dari kiri dan kanan.
Tidak banyak palindrom dalam bahasa Indonesia: makam, malam, masam, katak, ketek, kutuk, kodok, kuduk, kakak, kekek, kokok, serta beberapa puluh lainnya saja.
Dan tidak jelas guna palindrom ini dalam berbahasa Indonesia, setidaknya bagi saya selama 40 tahun terakhir.
***
Tiba-tiba saja dari ranah ilmu genetika, palindrom muncul secara mengejutkan dalam akronim CRISPR: Clustered Regularly-Interspaced Short Palindromic Repeats.
Tapi tak usah repot menghafal atau memahami 6 kata aneh ini. Biar itu untuk ahlinya saja.
Sederhanananya, CRISPR adalah editor DNA yang dua penemunya baru saja diberi Hadiah Nobel Kimia 2020, Oktober lalu: Emmanuelle Charpentier (52thn, dari Max Planck Institute, Jerman) dan Jennifer Doudna (56thn, dari UC Berkeley, Amerika Serikat).
DNA yang terdiri dari sequence (rangkaian) berstruktur double helix ACGT: adenin, citosin, guanin, dan timin; 4 molekul dasar kehidupan di alam semesta ini; ekspresinya kadang negatif bagi kita, muncul sebagai penyakit, kelemahan, atau keburukan; sehingga sangat perlu diperbaiki; diterapi.
Rangkaian ACGT tak sempurna inilah–panjangnya antara puluhan sampai seratusan molekul–yang diedit oleh CRISPR dengan cara cut, copy, dan paste.
Maka sequence KASUR NABABAN RUSAK di atas sesudah diedit oleh Emmanulle Charpentier menggunakan editor CRISPR akan berubah menjadi KASUR NABABAN EMPUK.
CRISPR sendiri adalah sebuah molekul khusus, berukuran besar, komponennya pendek-pendek, tersusun secara berkala serta bersifat palindromik; diprogram untuk memotong (menggunting) gugus ACGT yang tidak dikehendaki (RUSAK) dan menggantinya dengan yang diinginkan (EMPUK); secara cepat, berpresisi tinggi, dengan biaya sekitar 1% saja dari dua teknologi pendahalunya.
***
CRISPR semenjak penemuannya pada 2012 mengakibatkan revolusi dalam rekayasa genetika (genetic engineering) dan berlangsung makin ekstensif dan intensif dewasa ini.
***
Dengan teknologi CRISPR ini kita dimungkinkan punya bayi (manusia baru) yang sehat selama hidupnya, tak pernah sakit sampai akhir hayatnya, penuh imunitas seluruh tubuhnya.
Bagi kita manusia lama: dimungkinkan ganti organ (bukan cangkok) sepenuhnya: jantung, ginjal, hati, paru, dan sebagainya; selain bahwa CRISPR bisa pula mengeliminasi segala jenis sel kanker semenjak stadium nol.
***
Pada hewan dimungkinkan rekayasa genetika dengan CRISPR untuk mengembangbiakkan jenis-jenis hewan dengan fitur ideal: banyak daging, banyak bulu (domba), melimpah susu, serta sedikit lemak saja.
Biota laut yang selama ini di kenal bernilai ekonomis tinggi seperti udang, teripang, lobster, tuna, marlin, dan salmon direkayasa dengan CRISPR untuk lebih melimbah bagi dunia dengan sifat-sifat unggul positf bagi manusia, planet, dan ekonomi.
Tetumbuhan jauh lebih banyak yang bisa diperbaiki materi genetiknya. Segala jenis bahan pangan bagi manusia dan hewan, flora untuk merehabilitasi sungai, danau, dan pantai.
Termasuk tanaman industri: karet, eukaliptus, akasia, sawit, porang, dan tebu.
Sungguh tidak terbatas peluang inovasinya dari hulu sampai ke hilir.
***
Tidak salah mengatakan CRISPR merupakan temuan ilmiah paling berguna dalam 10 tahun terakhir ini.
Mungkin ia setara dengan AI, kecerdasan buatan, dalam teknologi komputasi-informasi.
Namun kita perlu sehat-sehat berumur panjang untuk nenyaksikan hasil-hasil CRISPR ini bermekaran dalam Taman Eden Nusantara.
Maka besemangatlah! -
Tegakkan Prokes, Semua Dermaga Pelabuhan Di Kep Seribu Utara Diawasi Aparat
Tegakkan Prokes, Semua Dermaga Pelabuhan Di Kep Seribu Utara Diawasi Aparat
Jakarta, Gramediapost.com
Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Instansi terkait melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan di Dermaga-dermaga Pelabuhan yang berada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (06/01/2021).
“Semua yang baru tiba kita lakukan pengecekan wajib masker, kita arahkan cuci tangan, jaga jarak dan kita imbau langsung meninggalkan pelabuhan serta tidak berkerumun,”kata AKP Josman Harianja, S.H. Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
Terlihat aparat Polsek Kepulauan Seribu Utara, Satpol PP Kelurahan, Tim Satgas Aman Covid-19 Kelurahan sejak pagi berada di Dermaga Pelabuhan Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
“Sasaran pengawasan kita bukan warga dan wisatawan yang baru tiba, tapi juga warga dan wisatawan yang akan meninggalkan pelabuhan menuju Jakarta Daratan,”tambah AKP Josman.
Masih kata Josman, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan sebagai upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Intinya kita tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan dan mendisiplinkan serta penindakan terhadap penerapan protokol kesehatan,”ujar Josman.
(Fridris Jimson S ) -
Wujudkan Impian Masa Kecilmu dengan Berbagai Efek Kartun Likee!
Wujudkan Impian Masa Kecilmu dengan Berbagai Efek Kartun Likee!
Likee menghadirkan rangkaian efek kartun untuk memenuhi imajinasi pengguna menjadi tokoh kartun
Jakarta, Gramediapost.com
Setiap orang pasti memiliki kenangan akan kartun dan bermimpi untuk menjadi salah satu tokoh kartun favorit di masa kecilnya. Likee, sebagai media sosial untuk berkreasi dan mengekspresikan bakat melalui konten video pendek, menghadirkan berbagai fitur baru yang dapat memenuhi imajinasi pengguna dan mengubahnya menjadi karakter kartun impian. Jangan mengaku up-to-datejika kamu belum mencoba fitur ini. Ayo kita lihat apa saja!
- #DekatDuniaKartun – Ubah wajahmu menjadi karakter kartun favorit dengan efek ‘Fairy Face’ dan ‘Half Fairy’
#DekatDuniaKartunadalah hashtag challengepembuatan konten video pendek dari Likee, yang memungkinkan kamu untuk mengubah diri kamu menjadi karakter kartun yang menarik seperti film “Frozen”. Ada 2 efek yang tersedia, yaitu Fairy Face untuk mengubah wajah kamu menjadi karakter kartun seperti “Frozen” secara langsung, dan Half Fairy untuk menampilkan efek transisi dari wajah asli menjadi karakter kartun peri cantik dalam layar terpisah dari satu video .
Apakah efek kartun ini membangkitkan minat kamu? Cek hashtag#DekatDuniaKartundengan menggunakan efek Fairy Face atau Half Fairy untuk mencobanya. Pilih lagu “Detak Jantungku ” sebagai backsound, atau bisa juga menggunakan lagu pilihan lain yang tersedia di Likee. Buat video lip-sync sesuai lagu dan upload untuk mengikuti challenge#DekatDuniaKartun.
- #DuniaSalju – Rasakan nuansa musim bersalju dengan fitur ‘Snow Fairy’
Mengubah wajahmu menjadi karakter kartun tidak cukup menarik dan kamu bahkan menginginkan konten yang sepenuhnya dalam gaya kartun seperti film “Frozen”? Hashtag challenge #DuniaSalju milik Likee dapat memuaskan keinginan kamu.
Buka aplikasi Likeedan cari hashtag#DuniaSalju pada aplikasi tersebut. Lalu pergi ke halaman hashtag dan klik tombol “join” untuk secara otomatis masuk ke halaman menggunakan efek supermix “Snow Fairy”. Efek ini tidak hanya memungkinkan kamu memiliki wajah kartun, tetapi juga menciptakan suasana bersalju, yang membuatmu merasa seperti berada di dunia kartun yang sesungguhnya.
- #MyLikeeAnime – Jadikan wajahmu sebagai cover anime dengan fitur ‘Miscellaneous Beat’ dan fitur anime Supermix lainnya
Anime merupakan animasi dari Jepang yang memiliki penggemar dari segala usia dan negara. Ada banyak jenis kartun baru yang datang dan pergi, namun hingga saat ini Anime masih menjadi salah satu jenis kartun yang paling digemari. Melihat hal tersebut, Likee menghadirkan fitur Anime agar pengguna dapat bersenang-senang dengan membuat konten dalam Anime gaya Jepang.
Wujudkan impianmu dengan mengikuti hashtag#MyLikeeAnime di aplikasi Likee. Gunakan Supermix “Miscellaneous Beat” untuk mulai membuat video. Pilih foto yang paling menarik di galeri smartphone kamu untuk dijadikan video. Kemudian, pilih fitur anime Supermix lainnya dan posting menggunakan hashtag #MyLikeeAnime.
Untuk kamu, para perempuan yang pernah bermimpi menjadi putri seperti Elsa dan Anna di film Frozen, saatnya kamu mencoba efek Fairy Face dan Snow Fairy agar kamu bisa mewujudkan mimpimu menjadi putri! Bagi kamu yang gemar menonton animasi Jepang di masa kecil kamu, mengapa tidak mencoba efek Anime untuk melihat bagaimana kamu terlihat di dunia dua dimensi?
Likee memberikan lebih dari 2.000 efek bagi penggunanya untuk menghasilkan konten secara kreatif dan menarik di lebih dari 200 negara dan wilayah. “Kami berkomitmen untuk terus menjadi inovatif dalam industri video pendek dan bekerja keras untuk menghadirkan lebih banyak fitur terkini, sehingga pengguna kami dapat mengeksplorasi kreativitas mereka dengan cara yang lebih menyenangkan dan mudah,” kata Theon Shu, Country Manager Likee Indonesia.
Unduh Likee sekarang di App Store atau Google Play Store.
***
Tentang Likee
Likee merupakan platform global terkemuka berbasis di Singapura untuk menyaksikan dan membuat video pendek. Dilengkapi dengan tool pengeditan dan pembuatan video yang unggul menginspirasi kreativitas nyata dengan menyediakan lebih dari 1000 efek video. Mencapai lebih dari 115 juta pengguna bulanan di seluruh dunia, Likee menciptakan peluang bagi semua orang agar dapat bersinar, tidak hanya dilihat dan didengar saja. Fitur Likee juga untuk mendorong koneksi dan percakapan di antara pengguna melalui gamifikasi tampilan dan interaksi.
Dibuat oleh BIGO Technology Pte. Ltd, Likee pertama kali dirilis pada Juli 2017 dan sekarang menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia dan keempat sebagai media sosial yang paling banyak diunduh di dunia berdasarkan laporan Sensor Tower di Januari 2020. Likeejuga menduduki peringkat pertama dalam deretan “Top 10 Breakout Apps” menurut laporan App Annie’s tahun 2019. Likee: Saatnya Kamu Bersinar.
(Hotben)
-
Adv. J.J. Amstrong Sembiring Persoalkan Kuasa yang Ditunjuk Menteri ATR/BPN di Persidangan PN Jakarta Selatan
Adv. J.J. Amstrong Sembiring Persoalkan Kuasa yang Ditunjuk Menteri ATR/BPN di Persidangan PN Jakarta Selatan
Jakarta, Gramediapost.com
Sidang gugatan melawan hukum terhadap menteri ATR/BPN Sofyan DJalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov. DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Selasa (05/01/2021).
Dalam gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap di didasari putusan Mahkamah Agung ditingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait atas nama Soryani Sutanto ditolak oleh Mahkamah Agung ditingkat PK.
Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH dalam persidangan mempersoalkan pos sita gugatannya terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang notabenenya sebagai suvervisi pengawasan terhadap kinerja anak buahnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tergugat 2, 3 dan 4 yaitu antara lain Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov. DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.
Amstrong juga mempersoalkan kepada majelis hakim, perihal kuasa yang ditunjuk oleh menteri yang ditandatanganinya memegang kuasa untuk dua instansi yang mewakili menteri Sofyan Djalil dan Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto untuk mewakili dalam persidangan.
Untuk sidang selanjutnya pekan depan masuk ke proses mediasi dan telah disepakati bersama mediator dari pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan. -
Kapolda Banten Resmi Di Jabat Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto, SH, MH, M.B.A.
Kapolda Banten Resmi Di Jabat Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto, SH, MH, M.B.A.
Serang, Gramediapost.com
Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jendral Polisi Drs Idham Azis M.Si Resmi melantik Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto SH, MH, M.B.A menggantikan Irjen Pol Drs Fiandar di gedung Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan , jam 10.00 wib Selasa (05/01 2021).
Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto, SH, MH , M.B.A sebelum nya menjabat sebagai Kadivkum Polri, sedangkan irjen Pol Drs Fiandar akan menempati posisi baru sebagai Kadivkum Polri.
Dalam upacara serah terima Jabatan, Pejabat baru mengucapkan sumpah akan bekerja jujur, disiplin, bertanggung jawab, cermat dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Upacara Serah Terima Jabatan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, M.Si selaku inspektur upacara serta di hadiri oleh Waka Polri Komjen Pol Dr, Drs Gatot Eddy Pramono, M.Si, dan Para Pejabat Utama Mabes Polri lain nya. ( Bid Humas). -
Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolsek Kep Seribu Selatan Tingkatkan Kegiatan Masjid Tangguh Jaya
Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolsek Kep Seribu Selatan Tingkatkan Kegiatan Masjid Tangguh Jaya
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, S.H., M.H. bersama Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Ikhlas Pulau Payung melakukan koordinasi kegiatan Masjid Tangguh Jaya di Pulau Payung Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (05/01/2021).
“Kami bersama dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Ikhlas Pulau Payung telah melakukan koordinasi terkait kegiatan Masjid Tangguh Jaya Masjid Al Ikhlas untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan kepada para jemaah,”terang AKP Agung.
Agung menjelaskan, bahwa untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 dimana Masjid adalah tempat beribadah dan berkegiatan keagamaan maka perlu menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)
“Masjid Tangguh yang sudah kami bentuk ini akan konsisten menerapkan aturan protokol kesehatan kepada para jemaah nya dalam melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan keagamaan lainnya,”tambahnya.
Masih menurut Agung, semua jemaah sebelum masuk areal masjid tetap dilakukan pengukuran suhu badan (dengan thermogun), wajib memakai masker, membawa sejadah dan keperluan ibadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum berwudlu dan menjaga jarak saat beribadah,”ujarnya.
Diketahui dalam kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat dilanjutkan dengan pemberian alat pendukung protokol kesehatan (sabun cair pencuri tangan, ember pencuci tangan, masker).
(Fridris Jimson S ) -
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kep Seribu Selatan Konsisten Tegakkan Aturan Prokes
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kep Seribu Selatan Konsisten Tegakkan Aturan Prokes
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam rangka mencegah dan menekan perkembangan Covid-19, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama instansi terkait konsisten melakukan kegiatan penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan, Senin (04/01/2021)
“Personel kami bersama Satpol PP Kelurahan, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Tim Gugus Aman Covid-19 Kelurahan setempat di pulau pemukiman yang ada di Kepulauan Seribu Selatan konsisten menegakkan aturan protokol kesehatan,”ujar AKP Agung Ardiansyah, S.H.,M.H., selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
Agung menambahkan, bahwa semua warga yang berkegiatan di ruang publik dilakukan pengawasan dan pendisiplinan terkait protokol kesehatan.
“Yang tidak pakai masker dengan baik dan benar kita tegur, yang tidak menggunakan masker diberi sanksi oleh Satpol PP serta yang berkerumun kita imbau agar menjaga jarak bila perlu kami bubarkan,”tambahnya.
Masih kata Agung, bahwa jangan sampai warga yang terpapar covid-19 semakin bertambah, mencegah dan menekan penyebaran nya merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Semua yang kita lakukan adalah upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19,”ujar Agung.
(Fridris Jimson S )