KPK Geledah PT Djarum, NCW Ini Bukan Sekadar Soal Perusahaan, Tapi Sistem Cukai yang Bocor
Jakarta, Cosmopplitanpost.com
Isu pita cukai yang selama puluhan tahun cuma jadi bisik bisik di warung kopi, kini resmi masuk ruang penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Tak hanya itu, kantor Bea Cukai Kudus dan beberapa perusahaan terafiliasi juga ikut digeledah. Aksi ini merupakan pengembangan dari kasus OTT di Ditjen Bea Cukai pada Februari 2026 lalu.
Apa statusnya sekarang?
Hingga 1 November 2026, KPK belum menetapkan tersangka baru di klaster cukai rokok ini. PT Djarum sendiri statusnya masih sebagai pihak yang dimintai keterangan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Sprindik umum, untuk mencari dokumen terkait pengurusan pita cukai.
KPK menegaskan, penggeledahan bukan berarti sudah bersalah. Pembuktian pidana masih harus melalui proses penyidikan lebih lanjut.
*Kata NCW Ini PR Lama yang Baru Dibongkar*
Langkah KPK ini mendapat apresiasi dari National Corruption Watch (NCW). Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna, menyebut kasus ini sebagai potret kegagalan pengawasan negara yang sudah terlalu lama dibiarkan.
“Dugaan kerugian triliunan dari pita cukai ini bukan fenomena baru. Ini persoalan lama yang sudah menjadi rahasia umum, tapi selama puluhan tahun hanya berhenti di tingkat obrolan,” ujar Hanifa kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Hanifa, selama ini persoalan cukai hanya jadi diskusi pelaku usaha kecil atau rumor di lapangan. Hampir tak pernah ditindak serius.
“Bagi NCW, ketika perusahaan besar terseret dalam penggeledahan, yang diuji bukan hanya individu, melainkan integritas seluruh sistem penerimaan cukai,” katanya.
Padahal, sejak OTT Februari, beberapa pejabat Bea Cukai sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita. Tapi kalau indikasi kerugian masih berskala besar, artinya sistemnya memang masih bolong.
*Jangan Berhenti di Tengah Jalan*
NCW meminta KPK tidak tebang pilih. Jangan hanya berhenti di pengusaha atau pejabat menengah.
“Publik berhak menuntut agar KPK secara transparan mengusut aliran dana dan apakah pola serupa terjadi di perusahaan lain,” tegas Hanifa.
Menurutnya, keberhasilan berantas korupsi bukan soal berapa banyak tersangka, tapi berapa besar kerugian negara yang bisa balik.
Untuk itu, NCW kasih 5 rekomendasi
*1.* Audit total sistem pita cukai 5-10 tahun terakhir, libatkan lembaga independen.
*2.* Percepat digitalisasi dan pengawasan real-time biar celah manipulasi ketutup.
*3.* Tegakkan akuntabilitas korporasi, bukan cuma pidananya tapi sanksi administrasinya.
*4.* Pastikan KPK, Kejaksaan, dan Bea Cukai koordinasinya bersih dan terbuka.
*5.* Update berkala ke publik soal hitungan kerugian dan penetapan tersangka.
“Industri tembakau itu penyumbang APBN yang signifikan. Kalau sektor ini jadi lahan dugaan korupsi yang dibiarkan puluhan tahun, yang rugi bukan cuma negara, tapi juga pengusaha yang patuh,” tutup Hanifa.
Hingga berita ini naik, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari PT Djarum dan KPK terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini.
( Barley)











