Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Sishankamrata Asli Tidak Perlu Diubah, yang Perlu Dibangun adalah Kekuatan Pertahanannya

banner 468x60

Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Sishankamrata Asli Tidak Perlu Diubah, yang Perlu Dibangun adalah Kekuatan Pertahanannya

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

Mayjen TNI (Purn) Prijanto menegaskan bahwa doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang lahir dari pengalaman perjuangan bangsa Indonesia tidak perlu direvisi. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memperkuat pembangunan komponen pertahanan dan keamanan negara agar mampu menjawab tantangan zaman dan perkembangan teknologi militer.

Dalam pemaparannya pada seri ketiga pembahasan mengenai mandeknya reformasi Polri, Prijanto mengkritisi konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002. Ia bahkan menyebut konsep tersebut sebagai “Sishankamrata palsu dan ahistoris” karena dinilai berbeda secara mendasar dengan doktrin asli yang berkembang dari pengalaman perang kemerdekaan Indonesia.

Menurut Prijanto, Sishankamrata asli bersifat empiris karena lahir dari realitas perjuangan bangsa dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sebaliknya, konsep yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen dinilainya sebagai konstruksi yang tidak pernah dipraktikkan dalam sejarah perjuangan bangsa.

“Sishankamrata asli lahir dari pengalaman perang dan perjuangan rakyat Indonesia. Sedangkan konsep yang muncul dalam amandemen konstitusi lebih merupakan hasil pemikiran yang memisahkan aspek pertahanan dan keamanan,” ujar Prijanto.

Ia menjelaskan bahwa dalam doktrin asli tidak terdapat kata penghubung “dan” antara pertahanan dan keamanan. Konsep tersebut memandang pertahanan dan keamanan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sementara dalam rumusan konstitusi hasil amandemen digunakan istilah “Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta”, yang menurutnya menimbulkan pemisahan konseptual antara pertahanan dan keamanan.

Prijanto juga menyoroti perubahan posisi rakyat dalam sistem pertahanan negara. Dalam doktrin Sishankamrata asli, TNI berfungsi sebagai inti kekuatan dan rakyat sebagai kekuatan dasar. Namun dalam rumusan pasca-amandemen, TNI dan Polri disebut sebagai kekuatan utama, sementara rakyat hanya menjadi kekuatan pendukung.

“Rakyat yang sebelumnya menjadi kekuatan dasar dalam pertahanan wilayah justru turun derajat menjadi kekuatan pendukung. Padahal sejarah perjuangan bangsa menunjukkan bahwa rakyat merupakan unsur utama dalam membangun daya tangkal nasional,” katanya.

Berbasis Pertahanan Wilayah

Prijanto menjelaskan bahwa lahirnya Sishankamrata tidak dapat dipisahkan dari kondisi Indonesia yang menghadapi lawan dengan persenjataan lebih unggul pada masa perang kemerdekaan. Karena itu, strategi pertahanan yang diterapkan bukan pertahanan linear, melainkan pertahanan wilayah yang melibatkan seluruh komponen bangsa.

Dalam konsep tersebut, berkembang filosofi bahwa rakyat adalah “air” dan tentara merupakan “ikan” yang hidup di dalamnya. Filosofi ini menekankan pentingnya kemanunggalan TNI dan rakyat sebagai fondasi utama pertahanan negara.

Menurutnya, kemanunggalan tersebut bukan sekadar kerja sama antara dua entitas, melainkan peleburan kekuatan moral yang mampu menciptakan militansi nasional dan daya tangkal terhadap ancaman dari luar.

Prijanto juga mengingatkan kembali konsep “8 Wajib TNI” yang selama puluhan tahun menjadi pedoman hubungan antara prajurit dan rakyat. Nilai-nilai tersebut antara lain bersikap ramah, sopan santun, tidak merugikan rakyat, tidak menakut-nakuti masyarakat, serta menjadi pelopor dalam membantu mengatasi kesulitan rakyat.

Program seperti ABRI Masuk Desa maupun TNI Masuk Desa, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun kemanunggalan TNI dan rakyat serta menciptakan ruang, alat, dan kondisi juang sebagai daya tangkal bangsa.

Belajar dari Iran, China, dan Vietnam

Dalam paparannya, Prijanto juga menyinggung sejumlah contoh negara yang dinilai berhasil menerapkan sistem pertahanan berbasis rakyat, seperti , , dan .

Ia menilai konsep pertahanan wilayah yang diterapkan Iran melalui strategi mosaic defense memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip Sishankamrata. Keterlibatan seluruh komponen bangsa dalam sistem pertahanan membuat negara tersebut memiliki daya tangkal yang tinggi.

Prijanto juga mengaitkan konsep tersebut dengan strategi perang rakyat yang dikembangkan oleh dalam menghadapi Jepang, serta strategi gerilya Vietkong yang berhasil menghadapi kekuatan militer Amerika Serikat di Vietnam.

“Semua memiliki kesamaan, yakni pertahanan wilayah yang melibatkan rakyat secara luas dan tidak memisahkan secara tegas aspek pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Doktrin Tetap, Kekuatan yang Harus Diperbarui

Meski mengkritisi konsep yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen, Prijanto menegaskan bahwa pembagian fungsi, peran, serta mekanisme pengawasan terhadap TNI dan Polri dalam negara demokrasi tetap diperlukan dan dapat diatur melalui undang-undang.

Namun ia menolak pandangan bahwa doktrin dasar Sishankamrata harus diubah mengikuti perkembangan teknologi persenjataan modern.

“Yang perlu disesuaikan bukan doktrinnya, melainkan pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta agar mampu menghadapi ancaman masa kini. Doktrin pertahanan wilayah tetap relevan karena lahir dari pengalaman sejarah bangsa sendiri,” tegasnya.

Prijanto berharap pemahaman terhadap sejarah dan filosofi Sishankamrata dapat menjadi bahan refleksi dalam memperkuat sistem pertahanan nasional sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *