Jakarta, – Upaya memperkuat pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja sektor informal persampahan memasuki babak baru, kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (10/8/2026) di RDF Plant Rorotan, Jakarta. Melalui Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan, pemerintah menegaskan pentingnya membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan sosial, kesehatan, keselamatan kerja, hingga perlindungan bagi keluarga para pekerja persampahan.
Deklarasi nasional tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, pengelola persampahan, bank sampah, industri daur ulang, serta para pekerja sektor informal seperti pemulung dan pengumpul sampah.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Rusly, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Menurutnya, pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga merupakan salah satu kunci utama untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Agus mengatakan, sistem pengelolaan sampah yang dikembangkan di wilayah Jakarta saat ini memiliki cakupan yang cukup besar. Pengelolaan tersebut mencakup sampah yang berasal dari sejumlah wilayah di Jakarta Utara, Jakarta Timur, hingga Jakarta Pusat.
“Ini kan mengelola sampah sekitar 2.500 ton setiap hari. Itu berasal dari Jakarta Utara, kemudian Jakarta Timur, dan sebagian wilayah Jakarta Pusat,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa besarnya volume sampah yang dihasilkan masyarakat membutuhkan perubahan pola pengelolaan. Sampah tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang, tetapi harus dikelola sejak dari sumbernya.
Menurut Agus, setiap rumah tangga harus mulai melakukan pemilahan sampah. Sampah organik, misalnya, diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat rumah tangga melalui berbagai metode pengolahan, termasuk pengomposan dan pemanfaatan menjadi pupuk organik.
“Semua rumah tangga di Jakarta harus dilakukan pemilahan sampah. Organik itu selesai di rumah. Ada pengomposan, kemudian dibuat pupuk organik,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan maupun tempat pemrosesan akhir. Dengan menyelesaikan sampah organik sejak dari sumbernya, jumlah sampah yang harus diangkut dan diproses di tingkat hilir dapat ditekan secara signifikan.
Agus juga menyinggung penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, yang mendorong agar sampah organik dapat diselesaikan dari sumbernya.
“Setiap rumah yang ada di Jakarta sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, sampah organik harus selesai di sumbernya,” katanya.
Sementara itu, untuk sampah anorganik, masyarakat didorong untuk menyalurkannya melalui sistem yang memiliki nilai ekonomi, salah satunya melalui bank sampah. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna dapat dikumpulkan, dipilah, dan selanjutnya masuk ke rantai daur ulang.
*Jakarta Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber*
Agus menilai pola pengelolaan sampah yang tengah dikembangkan di Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia, khususnya daerah dengan jumlah penduduk dan timbulan sampah yang tinggi.
Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu daerah atau satu institusi. Daerah lain yang menghadapi persoalan timbulan sampah dalam jumlah besar juga perlu mengembangkan sistem pengelolaan yang mampu menyelesaikan sampah sedekat mungkin dengan sumbernya.
“Baru Jakarta yang mampu membuat seperti ini. Sebenarnya daerah lain yang punya sampah besar juga harus berbuat seperti ini, sehingga sampahnya selesai di tempat dan tidak banyak ke mana-mana,” ungkap Agus.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa paradigma pengelolaan sampah perlu bergeser dari pola kumpul-angkut-buang menuju sistem yang lebih modern, yaitu pemilahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, pengolahan, dan daur ulang.
Pengelolaan berbasis sumber juga dinilai dapat memperkuat konsep ekonomi sirkular. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak memiliki nilai dapat diolah menjadi bahan baku yang kembali masuk ke dalam rantai ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menciptakan peluang ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru.
*Dorong Pemanfaatan Sampah Menjadi Bahan Bakar Alternatif*
Selain pengolahan sampah organik dan penguatan bank sampah untuk material anorganik, pemerintah juga mendorong pemanfaatan residu sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang untuk kebutuhan industri tertentu.
Agus menyampaikan bahwa pengelolaan sampah dapat diarahkan untuk menghasilkan bahan bakar alternatif, termasuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah sebagai bahan bakar bagi industri yang membutuhkan.
“Di sini kan masuk ke industri. Didorong banyak daerah-daerah yang punya pabrik semen harus dibuat seperti ini,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi sirkular. Sampah yang tidak lagi memiliki nilai untuk didaur ulang tetap dapat dimanfaatkan melalui teknologi pengolahan yang sesuai sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Konsep tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.
Perlindungan Sosial untuk Pemulung dan Pekerja Informal
Hal yang tidak kalah penting dalam deklarasi nasional tersebut adalah perhatian pemerintah terhadap keberadaan para pekerja sektor informal persampahan.
Selama ini, pemulung, pengumpul barang bekas, pekerja lapangan, dan berbagai kelompok informal lainnya memiliki peran besar dalam rantai pengelolaan sampah. Mereka membantu memilah, mengumpulkan, dan mengalirkan kembali material yang masih memiliki nilai ekonomi ke industri daur ulang.
Namun, pekerjaan tersebut juga memiliki berbagai risiko. Karena itu, Agus menegaskan pentingnya memberikan perlindungan kepada para pekerja informal persampahan.
Ia berharap para pemulung dan pekerja informal yang selama ini berkontribusi terhadap pengurangan sampah dapat memperoleh jaminan sosial dan perlindungan yang lebih baik.
“Ini ingin agar teman-teman yang mendaur ulang atau pemulung dulu itu bisa berkontribusi juga. Mereka dapat jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, kemudian juga perlindungan apabila terjadi kematian,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan.
Keberadaan pemulung tidak seharusnya dipandang hanya sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal, tetapi sebagai salah satu mata rantai penting dalam sistem ekonomi sirkular.
Mereka berkontribusi langsung dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir. Material seperti plastik, kardus, kertas, logam, dan berbagai barang yang masih memiliki nilai ekonomi dapat kembali masuk ke industri melalui aktivitas pemilahan dan pengumpulan yang dilakukan para pekerja tersebut.
Perlindungan Sosial Menjadi Bentuk Penghargaan atas Kontribusi Pekerja Persampahan
Deklarasi nasional ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal persampahan yang selama ini berada di garis depan dalam pengurangan sampah.
Pemerintah melihat bahwa transformasi pengelolaan sampah menuju ekonomi sirkular harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan manusia yang berada di dalam ekosistem tersebut.
Artinya, ketika pemerintah mendorong peningkatan target pengurangan dan pengelolaan sampah, maka aspek perlindungan tenaga kerja juga harus mendapatkan perhatian.
Jaminan kesehatan, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja informal diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan mereka dan keluarganya.
Agus mencontohkan adanya pekerja persampahan yang mengalami musibah hingga meninggal dunia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal memang sangat diperlukan.
“Seperti yang kemarin Ramadan, ada yang meninggal juga,” ungkapnya.
Karena itu, pendataan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan perlindungan sosial. Para pekerja informal perlu memiliki identitas dan data yang jelas sehingga program perlindungan dapat diberikan secara tepat sasaran.
*Membangun Ekosistem Ekonomi Sirkular yang Inklusif*
Peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi sirkular yang inklusif.
Ekonomi sirkular tidak hanya berbicara mengenai teknologi pengolahan sampah, tetapi juga mengenai bagaimana seluruh pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari sistem tersebut.
Mulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah, petugas pengumpulan, pemulung, bank sampah, pelaku usaha daur ulang, industri, hingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki peran masing-masing.
Rumah tangga diharapkan melakukan pemilahan sejak awal. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah maupun jaringan pengumpulan dan daur ulang.
Sementara material residu yang tidak dapat didaur ulang dapat diarahkan untuk pengolahan lebih lanjut dengan teknologi yang sesuai.
Sistem tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mengurangi timbulan sampah, memperpanjang usia fasilitas pengolahan akhir, menciptakan nilai ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor persampahan.
*Dari Sampah Menjadi Nilai Ekonomi*
Deklarasi nasional ini sekaligus memperkuat pesan bahwa sampah sebenarnya memiliki potensi ekonomi apabila dikelola dengan benar.
Material yang selama ini dianggap sebagai limbah dapat kembali menjadi sumber bahan baku. Dengan sistem pemilahan yang baik, kualitas material daur ulang dapat meningkat sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Di sisi lain, aktivitas pengumpulan dan pemilahan juga memberikan ruang bagi para pekerja informal untuk memperoleh pendapatan sekaligus mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah mendorong agar pekerja sektor informal tidak hanya menjadi objek dalam sistem pengelolaan sampah, tetapi menjadi bagian penting dari subjek pembangunan ekonomi sirkular.
*Momentum Memperkuat Kolaborasi Nasional*
Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, industri daur ulang, komunitas, bank sampah, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum perlu bergerak bersama.
Tidak mungkin persoalan sampah diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas pengolahan tanpa perubahan perilaku masyarakat. Begitu pula perubahan perilaku tidak akan cukup tanpa sistem pengumpulan dan pengolahan yang memadai.
Karena itu, seluruh rantai pengelolaan sampah harus dibangun secara terintegrasi.
Agus menekankan bahwa apa yang sedang dikembangkan di Jakarta dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi oleh daerah lain yang memiliki persoalan timbulan sampah dalam jumlah besar.
Harapannya, semakin banyak daerah yang mampu mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, memperkuat pemilahan, mengembangkan bank sampah, meningkatkan pengolahan organik, serta mengoptimalkan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya.
Menuju Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Berkeadilan
Deklarasi nasional ini pada akhirnya bukan hanya tentang sampah, tetapi juga tentang manusia yang berada di balik sistem pengelolaan sampah.
Para pemulung, pengumpul, pekerja daur ulang, pengelola bank sampah, dan pekerja informal lainnya merupakan bagian penting dari perjalanan Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Perlindungan sosial menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka sekaligus upaya memastikan bahwa transisi menuju ekonomi sirkular tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini telah berkontribusi.
Melalui kolaborasi yang kuat, pemerintah berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan mulai dari sumber, material yang masih memiliki nilai dapat kembali masuk ke rantai ekonomi, residu dapat dikelola dengan teknologi yang tepat, dan para pekerja persampahan memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Dengan demikian, Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan menjadi langkah penting menuju Indonesia yang tidak hanya lebih bersih, tetapi juga lebih sehat, produktif, inklusif, dan berkeadilan.
Pesan besarnya jelas: persoalan sampah harus diselesaikan bersama, mulai dari sumbernya, dengan melibatkan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja di dalam ekosistem persampahan.
Dari rumah tangga, bank sampah, pemulung, industri daur ulang hingga pemerintah, seluruh mata rantai memiliki peran strategis. Ketika sampah dikelola dengan baik dan para pekerjanya mendapatkan perlindungan, maka sampah tidak lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan dapat menjadi bagian dari solusi ekonomi dan sosial menuju terwujudnya ekonomi sirkular Indonesia.











