Adv. Ana Sofa Yuking, S.H. (Ketua Kemitraan Strategis DPN PERADI SAI): Rekomendasi Strategis Rakernas PERADI SAI, “Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Penataan Organisasi Advokat’

banner 468x60

Adv. Ana Sofa Yuking, S.H. (Ketua Kemitraan Strategis DPN PERADI SAI): Rekomendasi Strategis Rakernas PERADI SAI, “Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Penataan Organisasi Advokat’

 

Jakarta, 9 Mei 2026

 

Dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Komisi C Bidang Kajian Isu Strategis menyampaikan rekomendasi kunci untuk memperkuat profesi advokat dan sistem hukum nasional.

Ketua Kemitraan Strategis DPN PERADI SAI Ana Sofa Yuking selaku pimpinan Komisi C PERADI SAI menyatakan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam atas dinamika dan tantangan profesi advokat saat ini, terutama terkait dualisme organisasi, standar profesi, dan akuntabilitas.

Adapun poin penting rekomendasi strategis tersebut adalah:

Penataan Organisasi Advokat

Komisi C merekomendasikan dibentuknya Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang berfungsi melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan organisasi advokat di Indonesia.

Ana Sofa Yuking yang ditemui di Hotel Grand Sahid menyampaikan “Dewan ini diharapkan menjadi wadah bersama untuk menyatukan visi profesi dan mengakhiri fragmentasi organisasi advokat.”

Dalam kerangka Penataan Organisasi Advokat, Komisi C juga merekomendasikan adanya penguatan standarisasi pendidikan, ujian, dan pendidikan berkelanjutan advokat secara nasional. “Standar yang seragam akan menjamin kualitas dan kompetensi advokat di seluruh Indonesia, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi lebih merata dan profesional.” tutur Ana

Penguatan Akuntabilitas dan Penegakan Kode Etik

Komisi C mendorong implementasi sistem akuntabilitas yang transparan dan penegakan kode etik advokat yang tegas dan konsisten. Ana Sofa Yuking yang merupakan Advokat kelahiran Lampung ini menyampaikan bahwa transparansi dan penegakan kode etik advokat yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menjaga marwah profesi, melindungi masyarakat pencari keadilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap advokat.

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto menegaskan bahwa hasil kajian Komisi C ini akan menjadi bahan advokasi kepada pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR RI, dalam rangka pembaruan UU Advokat. “Profesi advokat adalah pilar penegakan hukum. Penataan yang komprehensif akan memperkuat peran advokat sebagai officium nobile dan memastikan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Rakernas PERADI SAI 2026 diikuti oleh seluruh pengurus DPN dan DPC PERADI SAI se-Indonesia dan akan ditutup dengan penyusunan rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi komisi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *