Bahan Konperensi Pers  DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) Mengenai Pembinaan Industri Daur Ulang yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan

Bahan Konperensi Pers  DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) Mengenai Pembinaan Industri Daur Ulang yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan

- in Featured, Nasional
414
0

Ket.Foto: Ir. Lintong Manurung MM
 
Bahan Konperensi Pers  DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) Mengenai Pembinaan Industri Daur Ulang yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
Jakarta, Gramediapost.com
Kami Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) sudah melaksanakan serangkaian kajian dan diskusi sejak tahun 2018 s/d sekarang bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asosiasi Dunia Usaha dan para pakar dan pemerhati Industri dan Perdagangan serta Lingkungan Hidup mengenai Industri Daur Ulang (IDU). Hasil kajian dan diskusi sejak tahun 2018 tersebut, diakhiri dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 8 Januari 2021 yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian, Asosiasi Dunia Usaha, para Pakar dan Pemerhati Industri dan Perdagangan serta Lingkungan Hidup, untuk menyampaikan rekomendasi dan saran kepada Pemerintah dan kepada seluruh pihak terkait mengenai Pembinaan IDU yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
Rekomendasi FGD ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat DPP JPIP No: 011/DPP-JPIP /01/2021 tanggal 21 Januari 2021, dengan tembusan kepada : Menteri Koordinator Bidang Perkekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua Komisi IV DPR/MPR RI dan Ketua Komisi VI DPR/MPR RI agar dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rekomendasi dan saran-saran yang disampaikan oleh FGD ini, antara lain adalah:
1. Dengan berkembangnya teknologi proses teknologi produksi yang maju dan canggih saat ini, melalui pertumbuhan Ekonomi Sirkular (Circular Economy) yang kemudian sudah berlanjut dengan Bioekonomi Sirkular (Circular Bio-Economy), sejatinya ketentuan-ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan IDU sudah harus berubah sama sekali. Dengan perkembangan teknologi terkini yang sudah berubah dan berkembang dengan cepat, IDU tidak lagi dikategorikan sebagai industri pengolah limbah yang diperlakukan sebagai musuh (enemy) lingkungan dan harus diberikan beban-beban ekstra peraturan dan biaya supaya tidak bertumbuh, tetapi IDU sudah berubah menjadi industri pengolah bahan daur ulang (recycle material) yang menjadi sahabat lingkungan, karena berjasa untuk mengolah limbah yang mencemari lingkungan, untuk menghasilkan produk-produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi, menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, menjadi industri yang ramah lingkungan, dan bahkan sudah berubah fungsi menjadi garda terdepan menjadi industri pengolah bahan-bahan yang mencemari lingkungan hidup. Bahkan beberapa jenis limbah yang dikategorikan sebagai Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan sangat berguna untuk memulihkan dan merehabilitasi lahan yang sudah rusak, seperti Slag ferro yang bermanfaat untuk memulihkan lahan yang rusak karena air garam, demikian juga Spent Bleaching Earth (SBE) bermanfaat untuk: perbaikan sifat tanah, peningkatan produksi tanaman dan pengurangan emisi.
2. IDU yang ditetapkan dengan kategori B3, membuat industri ini kehilangan daya tarik bagi investor, sebab industri ini dibebani dengan peraturan-peraturan yang berat (heavy regulation) dan biaya operasional yang tinggi, sehingga tidak ekonomis untuk diusahakan. Berdasarkan pertimbangan pengelolaan dan pengaturan limbah yang dilakukan oleh negara-negara pesaing diluar negeri, dan sebagai upaya pertumbuhan dan perkembangan IDU di Indonesia untuk menanggulangi semakin bertumpuknya limbah industri yang mengganggu dan merusak lingkungan, beberapa produk samping (by product) industri yang segera perlu dikeluarkan dari daftar limbah B3 yaitu : Spent Bleaching Earth (SBE), Sand Foundry, Coal Tar serta Gipsum. Dengan demikian pemanfaatan produk samping tersebut menjadi lebih luas yang akan menumbuhkan IDU berdaya saing tinggi dan mendorong tumbuhnya kegiatan sirkular ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia.
3. Saran dan rekomendasi untuk IDU Non B3 agar kemampuan pengolahan ( recycle rate) limbah ini meningkat, sehingga pencemaran lingkungan didalam negeri berkurang dan IDU akan menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi dan memberikan kontribusi yang semakin besar kepada ekonomi nasional, adalah dengan penyempurnaan peraturan sebagai berikut:
1. Penetapan sanksi pidana dan peraturan yang melibatkan Polisi Republik Indonesia dalam pengawasan pengelolaan limbah berdampak kurang baik dalam bisang usaha dan membebani industri penghasilkan limbah dan IDU. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perindustrian dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri kiranya dicabut dan ditinjau ulang. Seharusnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait, dapat memanfaatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan masing-masing Kementerian, untuk melakukan Penyidikan yang menyangkut kasus pidana
2. Perlu segera ditangani dengan tuntas, masalah pelaksanaan regulasi impor dan ekspor bahan daur ulang Non B3 (kertas, plastik, karet dan logam). Banyak sekali ditemukan kasus-kasus impor limbah Non B3 yang secara sepihak ditetapkaan oleh Bea dan cukai menjadi limbah B3, yang mengakibatkan industri daur ulang Non B3 menjadi industri berbiaya tinggi. Penyelesaian kasus-kasus ini memerlukan waktu yang lama dan seringkali harus melibatkan berbagai instansi. Dalam kasus ini seringkali peranan KSO sebagai verifikator limbah diabaikan dan tidak dihargai. Demikian juga kebijakan dan regulasi tentang :
a. Pelaksanaan toleransi ikutan (impurities) yang ditingkatkan dari 0,5 % menjadi 2 % agar dapat dilaksanakan dengan baik dilapangan, karena belum adanya Petunjuk Teknis mengenai impurities tersebut. Tidak adanya kepastian hukum mengenai impurities tersebut mengakibatkan permasalahan dilapangan yang akan menyebabkan produk di reekspor dan meningkatkan biaya dweling time.
b. Belum ada SOP atau petunjuk teknis mengenai Bukti Eksportir Terdaftar (BET) dan masih masih banyak perwakilan pemerintah di luar negeri yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait prosedur BET
c. Kurangnya kepercayaan (trust) dari aparat dalam melayani dan melaksanakan tugas pekerjaannya kepada pelaku usaha IDU Non B3 ini.
4. Untuk mengurangi beban lingkungan hidup akibat pencemaran plastik yang semakin meningkat didunia dan di dalam negeri, IDU plastik seharusnya ditingkatkan kemampuan produksi dan pengolahan limbahnya (recycle rate). Pemerintah diharapkan dapat memberikan subsidi untuk pembelian mesin-mesin guna program revitalisasi dan modernisasi teknologi produksi. Khusus kepada IDU Plastik yang tingkat recycle rate masih rendah di kisaran 13 %, (walaupun angka recycle rate Indonesia ini lebih tinggi dari recycle rate dunia yang hanya mencapai 7 %) dapat ditingkatkan recycle rate dan kemampuan produksinya dengan memberikan fasilitas kepada IDU Plastik ini berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (VAT).
5. Sebagian besar IDU baik B3 dan Non B3 adalah industri yang tidak ekonomis untuk diusahakan dan dikembangkan sebagai komoditas yang bersaing dipasar lokal maupun dipasar dalam negeri, Oleh karena itu dibutuhkan kebijaksanaan dari Pemerintah untuk memberikan insentive dan fasilitas yang tepat, agar IDU ini dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik sehingga kemampuan untuk mengolah limbah yang mencemari lingkungan hidup dapat ditingkatkan.
6. IDU Zinc Ash dan Zinc Dross sebagai limbah yang mengolah B3 sejatinya dilarang untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan Ekspor yang selama ini diizinkan oleh Pemerintah sudah saatnya dihentikan. Zinc Ash dan zinc Dross yang dihasilkan oleh industri galvanizing dalam negeri, sebaiknya hanya ditujukan untuk kebutuhan IDU didalam negeri
Jakarta, Februari 2021
Ketua Umum DPP JPIP
Ir. Lintong Manurung MM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

PT. Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Post Views: 3 PT. Jasa Raharja Cabang Utama