RPA INDONESIA MINTA KOMISI III DPR DAN PROPAM KAWAL KASUS VANESSA TUHUTERU, TEGASKAN HAK PENDIDIKAN SHAREN DAN KEJELASAN FINANSIAL RP500 JUTA

banner 468x60

RPA INDONESIA MINTA KOMISI III DPR DAN PROPAM KAWAL KASUS VANESSA TUHUTERU, TEGASKAN HAK PENDIDIKAN SHAREN DAN KEJELASAN FINANSIAL RP500 JUTA
​

​JAKARTA, 25 September 2026 —

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia secara konsisten terus mengawal persoalan hukum yang dihadapi Sdri. Chintiche Vanessa Tuhuteru dan anaknya, Sharen. Penanganan kasus ini fokus pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk kepastian proses hukum yang adil, hak atas pendidikan, serta transparansi atas dugaan kewajiban finansial yang melibatkan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto dan keluarga Vanessa.

 

​RPA Indonesia menekankan bahwa dalam masalah ini terdapat kepentingan terbaik bagi anak serta dugaan KDRT dan penelantaran yang memerlukan penanganan objektif. Seluruh dugaan pelanggaran hukum maupun etik yang ada wajib diuji secara cermat melalui proses pemeriksaan yang berwenang dan profesional berdasarkan asas praduga tak bersalah.

 

Sharen, anak kandung Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto

 

​1. Vanessa Berhak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil

​Vanessa saat ini tengah menghadapi proses hukum di Nusa Tenggara Timur terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, di saat dirinya juga berjuang mencari perlindungan diri dan hak anak.

​RPA Indonesia menerima laporan mengenai dugaan kriminalisasi, pemalsuan surat cerai, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum di lingkungan Mabes Polri.

Terkait laporan tersebut, RPA Indonesia telah menyuarakan perhatiannya secara resmi:
​*Permohonan Pengawasan ke Komisi III DPR RI: Mendorong pengawasan ketat agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.

​*Pemulihan Nama Baik: Apabila tidak terbukti secara hukum, hak-hak Vanessa harus dipulihkan sepenuhnya.

​*Penegakan Hukum: Apabila ditemukan bukti pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

​2. Laporan Lanjutan ke Propam Mabes Polri

​Tim Kuasa Hukum Vanessa telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan keterlibatan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto kepada Propam Mabes Polri.

​RPA Indonesia mendesak agar laporan tersebut ditangani secara profesional tanpa memandang jabatan atau kedudukan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.

​3. Jaminan Hak Pendidikan Anak (Sharen Harus Sekolah)

​Akibat dinamika hukum orang dewasa, Sharen sempat mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih 4 tahun. Saat ini Sharen berada dalam pengasuhan neneknya (Oma Phena).

​Intervensi RPA Indonesia: Membantu Sharen kembali mengecap pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa.

​Prinsip Utama: Persoalan hukum atau konflik orang dewasa tidak boleh mengorbankan masa depan dan hak belajar anak.

​4. Realisasi Komitmen Bantuan Rp4 Juta / Bulan

​Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi Karowassidik Bareskrim Polri, pihak Kombes Pol. Agustinus melalui kuasa hukumnya berjanji memberikan komitmen bantuan kebutuhan pendidikan dan hidup Sharen sebesar Rp4.000.000 per bulan.

​Namun, merujuk pada surat RPA Indonesia tertanggal 11 Agustus 2026, komitmen tersebut belum direalisasikan sebagaimana mestinya. RPA Indonesia meminta kepastian dan kejelasan atas tindakan nyata pemenuhan komitmen tersebut demi kelangsungan sekolah Sharen.

​5. Kejelasan Dugaan Kewajiban Finansial Rp500 Juta

​Selain masalah pendidikan, RPA Indonesia juga mengawal dugaan kewajiban finansial sebesar sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena (orang tua Vanessa) atas dukungan finansial keluarga di masa lalu.

​RPA Indonesia mendorong agar dugaan kewajiban finansial ini diklarifikasi berdasarkan bukti transaksi dan dokumen yang sah secara akuntabel, serta tidak dijadikan alat tekanan psikologis maupun hukum terhadap keluarga korban.

​Pernyataan Sikap Resmi RPA Indonesia

​DPP RPA Indonesia menyampaikan 12 poin tuntutan utama:

​1. Mendorong proses hukum Vanessa Tuhuteru diawasi secara transparan, profesional, dan adil.

​2. Memeriksa secara mendalam dugaan kriminalisasi terhadap Vanessa berdasarkan bukti sah.

​3. Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan rekayasa perkara, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan.

​4. Menelusuri secara serius laporan dugaan KDRT dan penelantaran anak.

​5. Menjamin secara penuh kelangsungan hak pendidikan Sharen.

​6. Mendorong kejelasan realisasi bantuan Rp4 juta/bulan untuk masa depan Sharen.

​7. Mengklarifikasi dugaan kewajiban finansial Rp500 juta kepada Ibu Phena secara hukum dan bertanggung jawab.

​8. Memeriksa dugaan keterlibatan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto secara transparan.

​9. Menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana.

​10. Memeriksa jajaran/pihak yang menangani perkara Vanessa di Mabes Polri maupun Polres Alor jika ditemukan bukti pelanggaran.

​11. Mengimbau Kapolri untuk memastikan pengawasan internal Polri berjalan efektif dan akuntabel.

​12. Mendesak Organisasi Advokat & Dewan Kehormatan untuk memeriksa oknum advokat yang diduga melanggar kode etik profesi.

​”Sharen harus sekolah. Vanessa berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Ibu Phena berhak memperoleh kejelasan finansial. Dan siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

​DPP RPA INDONESIA
Bergerak dengan Hati, Mendidik dengan Aksi, Melayani dengan Nyata.

Jakarta, 25 September 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *