Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong: Ombudsman RI Temukan Fasilitas Mewah dan Dugaan Pelanggaran Akses Pelayanan
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ibu Syafrida R
Rasahan, didampingi oleh Anggota Ombudsman RI Bapak Fikri Yasin serta tim keasistenan, menyampaikan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pemantauan pelayanan publik yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Sesuai dengan mandat pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 34 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf C UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan lapangan dan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (sidak).
*Kronologi Penolakan dan Temuan di Lapangan*
Kegiatan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan kunjungan lanjutan, setelah kunjungan pertama pada 26 Juli 2026 dalam rangka peringatan Hari Anti Siksaan bersama lembaga penegak dan pelindung HAM lainnya juga mengalami kendala penolakan.
Pada sidak tanggal 23 September 2026, rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB tanpa membawa media, murni terdiri dari pimpinan dan tim keasistenan utama (Keasistenan Penegakan Hukum, Keasistenan Politik & Keamanan, serta Keasistenan Pengaduan Masyarakat). Setibanya di lokasi, tim melaporkan diri dan menyerahkan surat tugas resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI.
Namun, petugas lapas—yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala KPLP—menolak memberikan izin masuk dengan alasan menunggu arahan Kalapas. Setelah menunggu selama 30 menit hingga pukul 10.15 WIB tanpa kejelasan dan alasan penolakan yang sah, tim Ombudsman memutuskan keluar menuju area kantin luar untuk menyampaikan keterangan kepada media lokal.
Saat berada di luar bangunan utama, tim Ombudsman mengamati area berjarak sekitar 100 meter di sebelah kiri kantin yang dibatasi pagar kayu. Setelah ditelusuri, tim menemukan sejumlah fakta mengejutkan di area yang diklaim petugas sebagai rumah asimilasi dan rumah dinas:
1.*Fasilitas Hunian Mewah / Eksklusif:*
Ditemukan bangunan berbentuk homestay, klaster, hingga unit mirip vila/pension dengan berbagai tipe fasilitas (seperti kamar tipe suite dan deluxe).
2.*Perlengkapan Lengkap:*
Di dalam hunian ditemukan fasilitas mewah berupa sofa, kulkas, televisi, meja makan, fasilitas gym, tempat simulasi golf, hingga minuman keras di dalam lemari es.
3.*Dihuni Warga Binaan:*
Saat diperiksa, bangunan tersebut dikonfirmasi dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan. Saat menyadari kehadiran Ombudsman, warga binaan tersebut melarikan diri ke dalam kamar.
4.*Celah Keamanan Dangkal:*
Ditemukan area pembuangan sampah di bagian belakang tanpa pagar pengaman yang memadai, serta kendaraan/mobil mewah yang terparkir, yang berpotensi menjadi jalur keluar-masuk tak terawasi.
*Penegakan Hukum dan Imbauan*
Ombudsman RI sangat menyayangkan adanya aksi penolakan dan dorong-mendorong oleh petugas lapas saat tim menjalankan tugas negara. Ombudsman mengingatkan ketentuan *Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008*, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian pemantauan Ombudsman di berbagai UPT Pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Kepulauan Riau guna memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta mencegah praktik malaadministrasi dan diskriminasi pelayanan.











