Sinergi Kanwil DJBC Jakarta dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal
JAKARTA, 9 September 2026 –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah menggelar Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Kanwil DJBC Jakarta Tahun 2026 pada Rabu (9/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan bahwa Kanwil DJBC Jakarta bersama Kantor Bea Cukai Marunda berhasil mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar dari serangkaian tiga kali penindakan.
Selain penindakan mandiri, Kantor Bea Cukai Marunda melalui sinergi bersama Polres Metro Jakarta Barat juga menerima limpahan barang bukti sebanyak 45 koli yang berisi 716.800 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal). Potensi kerugian negara dari limpahan ini diperkirakan mencapai Rp634 juta.
Sehingga, total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan mandiri dan limpahan dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
”Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan awal, rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan dikirim ke beberapa daerah pemasaran. Saat ini yang terdeteksi ada tiga wilayah tujuan utama, yaitu Jawa Barat, Sumatra, dan Kalimantan,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi.
Hendri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan mengusut tuntas jaringan peredaran rokok haram ini. “Kami berkomitmen melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan serta profesional. Sedapat mungkin akan kita kejar hingga ke penerima manfaat akhir (beneficial owner),” tegasnya.
*Capaian Penindakan Naik 250%*
Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi penindakan berkelanjutan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jakarta. Selama tahun 2026 berjalan, DJBC Jakarta tercatat telah melakukan 413 kali kegiatan penindakan, dengan total barang bukti yang diamankan mendekati 60 juta batang rokok ilegal.
Capaian ini mengalami peningkatan signifikan hingga 250 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (hingga 21 Agustus tahun lalu) yang mencatatkan penindakan sebanyak 23 juta batang.
”Peningkatan ini menandakan adanya permasalahan serius di mana kegiatan perdagangan rokok ilegal secara masif masih terjadi. Oleh karena itu, hal ini membutuhkan perhatian ekstra dari kita semua,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerogoti penerimaan fiskal negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Oleh sebab itu, sinergi lintas instansi—termasuk Komisi XI DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga insan media—sangat krusial untuk melindungi industri tembakau legal, menjaga kelangsungan serapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 10 juta orang, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh (eligible dan legitimate).
Ke depan, Kanwil DJBC Jakarta akan terus mengoptimalkan pengawasan berbasis analisis data, penguatan intelijen, serta memperketat kolaborasi antar-instansi dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan tidak membeli, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.











