Dampingi Korban Kekerasan, DPW RPA Indonesia Sulut Desak Kepastian Hukum di Polres Minahasa

banner 468x60

Dampingi Korban Kekerasan, DPW RPA Indonesia Sulut Desak Kepastian Hukum di Polres Minahasa

 

​MANADO/MINAHASA —

 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia Sulawesi Utara mendesak transparansi dan akuntabilitas dari penyidik Satreskrim Polres Minahasa terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban dampingannya. Hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat tanpa kepastian waktu pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

​Ketua DPW RPA Indonesia Sulawesi Utara, Anneke S.L, S.Psi., M.M., AJP, selaku pendamping langsung korban, menyampaikan keprihatinannya atas penanganan perkara yang terkesan mengulur waktu.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Minahasa, laporan polisi terdaftar sejak 4 Oktober 2025. Penyidikan resmi dimulai pada Februari 2026, hingga diterbitkannya SPDP pembaruan pada 14 Juli 2026 yang menetapkan lima orang tersangka, yaitu RSW, WFK, TS, MAR, dan MJ.

​Namun, sejak penetapan tersangka tersebut, belum ada kejelasan mengenai progres pelimpahan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa.

​”Kehadiran RPA Indonesia Sulawesi Utara adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan di atas prinsip keadilan yang efisien (due process of law). Menghitung linimasa sejak laporan dibuat pada Oktober tahun lalu hingga penetapan tersangka pada Juli lalu, penundaan pelimpahan ini berpotensi mengaburkan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh korban dan keluarganya,” tegas Anneke S.L, S.Psi., M.M., AJP, Senin (7/9/2026).

​Anneke menekankan bahwa ketidakpastian hukum yang berlarut-larut berisiko memperberat beban psikologis dan trauma korban. Ia menegaskan bahwa RPA Indonesia Sulut hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (social control) demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

​”Kami meyakini Polres Minahasa memiliki komitmen moral dan profesionalisme tinggi untuk menuntaskan perkara ini secara objektif. Kami mendesak agar penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Minahasa, sehingga proses peradilan dapat segera memberikan keadilan substantif bagi korban,” lanjutnya.

​DPW RPA Indonesia Sulawesi Utara memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara kooperatif, terukur, dan konsisten hingga hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *