Korban Dugaan Penipuan di Mandiri Taspen Purwokerto Bertambah Jadi 30 Orang, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

banner 468x60

Korban Dugaan Penipuan di Mandiri Taspen Purwokerto Bertambah Jadi 30 Orang, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

 

Purwokerto, Cosmopolitanpost.com

 

 

Kasus dugaan penipuan dan praktik kredit yang memberatkan para pensiunan di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto terus bertambah.

Hingga Senin (01/06/2026), jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dilaporkan melonjak tajam.

​Data dari Posko Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 30 orang pensiunan yang mayoritas merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnawirawan TNI/Polri dari wilayah Banyumas Raya telah resmi mengadu.

Total kerugian sementara ditaksir telah menembus angka Rp2 miliar lebih.

​Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa gelombang laporan terus berdatangan dalam beberapa pekan terakhir setelah posko resmi dibuka.

​”Korban terus berjatuhan. Hari ini saja ada 16 orang baru yang datang meminta pendampingan hukum. Jika diakumulasikan dengan data sebelumnya, total sudah ada 30 korban dengan kerugian di atas Rp2 miliar,” ujar Djoko kepada awak media.

​Uang Pensiun Diduga Mengalir ke Bisnis Pribadi Oknum

​Menurut penjelasan Djoko, para korban awalnya terbujuk untuk bertransaksi dan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum berinisial D (yang belakangan diidentifikasi sebagai NHS). Aksi tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif berstatus sebagai karyawan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

​Berdasarkan investigasi tim kuasa hukum dari pengakuan para pensiunan, muncul dugaan kuat bahwa aliran dana investasi fiktif maupun uang pinjaman tersebut tidak masuk ke sistem bank, melainkan ditilep untuk kepentingan personal.

​”Dugaan sementara yang kami himpun dari korban, ada aliran dana yang sengaja dilarikan oleh oknum tersebut untuk mendanai kepentingan pribadi dan bisnis usaha pribadinya,” imbuh Djoko.

​Selain persoalan investasi bodong, tim kuasa hukum juga membongkar pola jeratan kredit dengan tenor panjang yang dinilai sangat mencekik hari tua para nasabah.

​Djoko menguraikan, pihaknya menemukan dokumen para nasabah yang mengajukan pinjaman pokok berkisar Rp120 juta hingga Rp220 juta, justru dibebankan masa pengembalian selama 17 hingga 20 tahun.

​Akibat bunga dan tenor yang sangat panjang, nilai total kewajiban yang harus dibayarkan membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman awal. Hal ini membuat uang pensiun bulanan mereka terkuras habis hanya untuk memotong cicilan.

​”Coba bayangkan, di usia senja mereka harus mencicil pinjaman ratusan juta dengan tenor 20 tahun. Lalu bagaimana mereka bisa membiayai kebutuhan hidup sehari-hari? Kami meminta negara hadir—baik Kapolri, DPR RI Komisi VI, maupun OJK—untuk mengusut tuntas dan melindungi para pensiunan ini,” tegasnya.

​Bank Mandiri Taspen Ambil Langkah Radikal dan Tempuh Jalur Hukum

​Merespons situasi yang berkembang, manajemen Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto langsung mengambil tindakan super tegas. Pihak manajemen memastikan telah memecat oknum NHS secara tidak hormat sebelum kasus ini ramai di publik, dan kini resmi menyeretnya ke ranah hukum.

​Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance (tanpa kompromi) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas perbankan.

​”Langkah radikal ini adalah wujud nyata komitmen kami terhadap Good Corporate Governance (GCG). Kami tidak akan melindungi oknum yang melanggar. Kasus ini sudah resmi kami laporkan ke Polresta Banyumas agar diproses secara hukum,” kata Puguh, Minggu (31/05/2026).

​Dari hasil penelusuran internal manajemen, aksi penipuan yang dilancarkan oleh NHS murni merupakan transaksi personal ilegal. Oknum tersebut menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan nasabah untuk menawarkan produk investasi fiktif di luar mekanisme resmi perbankan.

​Puguh menyatakan pihaknya sangat berempati atas kondisi pelik yang menimpa para pensiunan. Saat ini, Bank Mandiri Taspen Purwokerto telah menerjunkan tim khusus untuk menyisir serta memverifikasi data di lapangan guna memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.

​”Kami terus melakukan pendataan secara profesional dan transparan. Momentum ini juga kami jadikan evaluasi untuk memperketat pengawasan internal berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) demi menjaga kepercayaan masyarakat Banyumas,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *