CELOTEH ABAH DKK (GARDA PULIH KORBAN) GUGAT NEGARA & TAGIH VISI BESAR PRABOWO-GIBRAN: KASUS CANTIKA SEBAGAI SAMPLING REFORMASI MORAL APH DAN HENTIKAN VIKTIMISASI ANAK KORBAN”
Jakarta, 5 Mei 2026 –
Hari ini menandai babak baru yang krusial dalam penegakan keadilan bagi anak Indonesia. Ade Adriansyah Utama, S.H., M.H., atau yang dikenal luas sebagai Celoteh Abah, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
.Gugatan ini adalah sebuah pernyataan sikap tegas—sebuah perlawanan terhadap mental bobrok penanganan perkara anak korban yang sistematis dan mengakar—serta penegakan prinsip Due Process of Law yang telah dicederai.
Dengan nilai gugatan simbolis Rp1 (Satu Rupiah) untuk kerugian Materil dan Rp5 Triliun (Lima Triliun Rupiah) untuk kerugian Immateril, Celoteh Abah menuntut pertanggungjawaban Negara atas serangkaian kelalaian fatal dalam penanganan perkara yang merugikan kliennya, Anak Korban Cantika Melinda.
I. TAGIH KOMITMEN VISI BESAR PRABOWO-GIBRAN UNTUK ANAK INDONESIA
Gugatan ini lahir dari keresahan murni dan pengalaman personal yang mendalam. Celoteh Abah, didorong oleh nalar kemanusiaan yang terganggu melihat praktek hukum yang justru kembali mengorbankan korban, merasa harus bertindak.
“Ini bukan soal Cantika anak korban semata. Ini soal mentalitas penanganan yang cacat. Saya membayangkan, jika nalar kemanusiaan kita sudah tumpul, hanya ada tiga opsi menyedihkan bagi anak Indonesia bila bernasib sama: menderita dalam diam, menjadi pelaku di masa depan, atau terus dikorbankan oleh sistem.
Negara punya aturan UU yang bagus, tapi prakteknya? Prakteknya adalah korban yang kembali dikorbankan,” tegas Celoteh Abah.
Celoteh Abah secara khusus menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang membawa Visi Besar tentang masa depan anak Indonesia.
“Visi besar Prabowo-Gibran untuk anak Indonesia sekarang dipertaruhkan. Kami mendesak Pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jadikan kasus Cantika Melinda sebagai Sampling Utama yang membuka mata kita semua bahwa ada yang menyimpang, ada yang salah dalam implementasi UU di lapangan, dan ada degradasi moral yang serius di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Celoteh Abah.
Untuk wadah perjuangan kolektif yang lebih taktis dan strategis, Celoteh Abah menginisiasi pembentukan Aliansi “GARDA PULIH KORBAN”.
Aliansi ini menghimpun para aktivis, advokat, dan pemerhati sosial perempuan dan anak untuk memastikan hukum tidak lagi menjadi alat viktimisasi bagi mereka yang paling rentan.
II. KRONOLOGI FAKTA & KELAIAN SISTEM
Gugatan ini didasarkan pada kronologi penanganan perkara yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan pengabaian hak-hak korban:
Vonis Ringan & Pengabaian Status Residivis: JPU pada Kejari Cibinong diduga kuat tidak memasukkan fakta hukum bahwa Terdakwa adalah seorang RESIDIVIS (pernah dipidana dalam perkara uang palsu di PN Klaten) ke dalam berkas tuntutan. Hal ini mengakibatkan hilangnya pemberatan pidana sepertiga dan menghasilkan tuntutan serta vonis yang sangat ringan di PN Cibinong.
Penyembunyian Informasi (Bukti P-29): Tim Hukum berhasil menemukan bukti otentik Putusan PN Klaten (Bukti P-29). Informasi ini diduga kuat telah diketahui namun disembunyikan oleh oknum-oknum APH untuk meringankan hukuman Terdakwa.
Viktimisasi Akibat Sistem: Akibat kelalaian sistematis ini, Anak Korban Cantika Melinda mengalami viktimisasi ganda: pertama, sebagai korban kejahatan itu sendiri, dan kedua, sebagai korban dari sistem peradilan yang gagal memberikan perlindungan maksimal.
III. LANGKAH STRATEGI KHUSUS “PERSIAPAN INI” & DORONGAN RDP
Garda Pulih Korban telah merumuskan langkah strategi khusus, termasuk pelaporan pidana dan dorongan intervensi dari berbagai elemen Negara:
Gugatan Perdata Simbolis (Gugatan PMH Negara) & Pelaporan Pidana: Menuntut pernyataan PMH dari pengadilan dan menyiapkan laporan pidana terhadap oknum-oknum yang diduga sengaja menyembunyikan status residivis.
Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung: Mendaftarkan PK dengan membawa Novum Bukti P-29 (Putusan PN Klaten) untuk membatalkan vonis ringan PN Cibinong dan menuntut hukuman maksimal bagi residivis.
Pengaduan Etik & Dorongan RDP di DPR RI: Melaporkan JPU dan penyidik atas dugaan malapraktik hukum. Kami mendesak Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kelalaian sistematis ini.
IV. PERMOHONAN KHUSUS KEPADA PIMPINAN DPR RI: PUAN MAHARANI & SUFMI DASCO AHMAD
Sebagai bagian integral dari perjuangan ini, Garda Pulih Korban menyampaikan Permohonan Khusus yang mendesak kepada Pimpinan DPR RI, khususnya Yang Terhormat Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kami menunggu respon cepat dan tindakan nyata.
Aduan Nurani kepada Wanita-Wanita Indonesia & Para Pembaca:
Dunia peradilan kita harus direformasi. Wahai Ibu Puan Maharani, sebagai seorang wanita, seorang ibu, dan pemimpin tertinggi di lembaga rakyat, kami mengetuk hati nurani Ibu. Bayangkan jika ketidakadilan ini menimpa putri Ibu, atau anak-anak dari jutaan wanita Indonesia. Di mana lagi mereka harus mencari perlindungan jika hukum yang ada justru mengkhianati mereka?
Kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh Anggota DPR RI: Kalian adalah para pembuat Undang-Undang. Namun, kalian telah lupa pada satu hal fundamental: Bagaimana mekanisme paksaan agar APH di lapangan benar-benar berpihak pada korban dan keadilan, bukan pada kepentingan oknum atau prosedur yang cacat?
Gugatan ini adalah langkah bersejarah. Perjuangan Cantika Melinda adalah pertaruhan nurani bangsa. Kami memohon dukungan seluruh rakyat Indonesia, terutama para ibu yang memahami rasa sakit jika anaknya terluka, untuk berdiri bersama kami. Jangan biarkan korban kembali dikorbankan.











