Kuasa Hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., ; “Perkara 1295/Pid.B/2025 Dihentikan, Hakim Tegaskan Prinsip KUHP Nasional Yaitu KUHAP yang efektif sejak 2 Januari 2026”

banner 468x60

 

 

 

Jakarta – 29 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Budi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas, sekaligus mengakhiri proses hukum yang berjalan.

Putusan ini disambut lega oleh Budi. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim, tim penasihat hukum, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menegakkan keadilan, juga kepada pengacara dan semua pihak yang mendukung saya,” ujar Budi usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bukti nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya pasca-berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang efektif sejak 2 Januari 2026.

“Hari ini Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, dan klien kami dinyatakan bebas karena gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” jelas Faomasi.

Menurutnya, putusan ini mencerminkan keberanian dan independensi hakim dalam menempatkan keadilan di atas kepastian hukum semata, sebagaimana prinsip yang diatur dalam KUHP Nasional.

“Dalam KUHP ditegaskan, apabila keadilan dan kepastian hukum saling bertentangan, maka keadilanlah yang harus didahulukan. Dan hari ini itu benar-benar diwujudkan oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

Faomasi juga mengapresiasi seluruh jajaran peradilan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dari intervensi dan kepentingan oknum tertentu.

“Kita harus mengawal peradilan ini agar tidak dikotori oleh kepentingan kelompok, pribadi, ataupun oknum. Independensi hakim adalah pilar utama negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faomasi membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terkait dugaan adanya penyesatan proses peradilan oleh oknum penegak hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional telah mengatur sanksi pidana terhadap penegak hukum yang dengan sengaja membawa perkara ke pengadilan padahal mengetahui perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan.

“Jika ada kriminalisasi atau penyesatan proses peradilan, masyarakat tidak perlu takut. Laporkan. Itu bisa dipidana, bukan hanya pelanggaran etik,” katanya.

Ia juga mendorong agar atasan jaksa yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan internal, sekaligus mengingatkan pentingnya pemahaman hukum secara komprehensif bagi setiap penegak hukum.

“Jaksa, hakim, polisi, dan advokat adalah penegak hukum. Kalau tidak membaca dan memahami hukum secara utuh, bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan?” pungkas Faomasi.

Putusan bebas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan Indonesia masih berdiri tegak dalam menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum di tengah sorotan publik.

 

 

PN Jakarta Utara Kabulkan Putusan Sela, Terdakwa Budi Bebas Demi Hukum

Majelis Hakim Tegakkan Supremasi Hukum, Perkara Pencemaran Nama Baik Dihentikan

Putusan Sela Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Hakim Jaga Independensi Peradilan

Cacat Kewenangan Penuntutan, PN Jakut Nyatakan Terdakwa Budi Bebas

Hakim Utamakan Keadilan, Perkara Pencemaran Nama Baik Tak Dilanjutkan

Faomasi Laia Apresiasi Putusan PN Jakut: Bukti Nyata Hukum Masih Tegak

Perkara 1295/Pid.B/2025 Dihentikan, Hakim Tegaskan Prinsip KUHP Nasional

Putusan Sela Jadi Penanda Penting Reformasi Penegakan Hukum Pidana

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *