Senin 08 Desember 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I Cipinang telah dilaksanakan penyerahan Narapidana Warga Negara
Asing (WNA) An. SIGFRIED METS, Warga Negara Belanda yang telah
diputus bersalah dalam putusan akhir Mahkamah Agung R.I Mahkamah
Agung RI Nomor 1443 K/Pid.Sus/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang
memutus Pidana Mati terhadap terpidana atas nama Terpidana sebagai
berikut :
Nama Nomor Paspor Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan :
Nama ; SIEGFRIED METS
Nomor Paspor : LA2966213
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tanggal Lahir : 74 tahun / 23 Mei 1951
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Belanda
Tempat Tinggal : Diez Straat No. 10 3522GZ
Utrecht, Belanda
Agama : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Restoran
Bahwa penyerahan Narapidana dimaksud merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MKH-IP.03.01-1143
tanggal 27 November 2025, dimana terhadap narapidana WNA atas
nama SIGFRIED METS, untuk menjalani sisa pemidanaan di negara
asalnya yaitu di Negara Belanda.
Pelaksanaan penyerahan yang lakukan sesuai perintah Presiden
Republik Indonesia dan berpedoman pada Practical Arrangement yang
telah disepakati pada 2 Desember 2025 antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Kejaksaan Agung RI
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyerahkan narapidana
tersebut kepada pejabat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Wilayah Imigrasi dan
Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, untuk kemudian diteruskan
kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
Terhadap Terpidana dengan singkat kronoligis penanganan perkara yang
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat :
1. Terpidana ditangkap oleh Penyidik pada Polda Metro Jaya dengan
dugaan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana lain Chen
Hau yi, Terpidana Teng Tzu Chiang, Terpidana Ong Tiong Poh,
Terpidana li Yi Hao, Terpidana Widya Wardhana als Wido dimana
terpidana lain diadili dalam perkara terpisah dengan dugaan tindak
pidana secara terorganisir mengedarkan Psikotropika Golongan I
jenis Ekstasi yang jumlah keseluruhannya berjumlah 600.000
(enam ratus ribu) butir hal mana telah melanggar ketentuan pasal
12 ayat (3) UU R.I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
2. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut jaksa peneliti pada
kejaksaan tinggi DKI telah menyatakan lengkap (P-21) pada tanggal
24 Juni 2008 dan kemudian penyidik POLDA Metro jaya
menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli
2008 ;
3. Pada tanggal 18 Juli 2008 jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat melimpahkan Berkas Perkara, Barang Bukti
untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
4. Pada tanggal 18 Desember 2008 Majelis Hakim pada Pengadilan
tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus
terdakwa Siegfried Mets dengan amar putusan menyatakan “
Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Psikotropika
Golongan I secara terorganisasi, menghukum terdakwa dengan
pidana mati, menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda
sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
terhadap putusan tersebut terdakwa mengajukan Upaya Hukum
Banding ;
5. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan Banding
pada tanggal 12 Maret 2009 dengan amar putusan banding yang
pada inti amarnya menyatakan “ menguatkan putusan pengadilan
tingkat pertama pada keseluruhannya “ terhadap putusan Banding
tersebut kemudian Terpidana tersebut mengajukan upaya Hukum
Kasasi ke Mahkamah Agung R.I pada tanggal 13 April 2009 ;
6. Pada tanggal 23 Juli 2009 Mahkamah Agung R.I mengeluarkan
putusan kasasinya melalui putusan kasasi Nomor 1443
K/Pid.Sus/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang pada inti amarnya
menyatakan memperbaiki isi putusan yang amarnya berbunyi
“menyatakan Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan
Psikotropika Golongan I secara terorganisasi, menghukum
terdakwa dengan pidana mati, memerintahkan barang bukti yang
tercantum dalam putusan digunakan dalam perkara lain atas nama
terdakwa Chen Hau Yi membebankan biaya perkara terhadap
terdakwa sebesar Rp. 5000,-
Berdasarkan putusan kasasi tersebut menjadi salah satu dasar
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyerahan Terpidana
Siegfried Mets untuk dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Kerajaan
Belanda. Serta kami mewakili JAKSA DISELURUH INDONESIA akan
terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika
serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.











