Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

- in Featured, TNI-POLRI
6
0

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

 

Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

Majelis hakim menyampaikan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil yang panjang dan telah melewati tahapan sah di pengadilan.

Setelah ada bukti dan fakta-fakta dilapangan, itulah hakim telah memutuskan, sebagai akademis tentunya kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami menyakinkan bahwasannya ini adalah masalah hukum.

“Jika ada yang menyebutkan ada kriminalisasi, sepertinya tidak demikian” ujarnya.

Lebih lanjut Edi menyebutkan “putusan tersebut menunjukkan peradilan berjalan obyektif memastikan bahwa individu tanpa terkecuali bertanggungjawab atas tindakan yang merugikan negara” terangnya.

Meskipun terdapat pro dan kontra masyarakat harus menyambut baik, karena ini adalah langkah penting penegakan hukum. Mari semua menghormati sebagai proses hukum dan putusan yang adil dan transparan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

Post Views: 10   Yogyakarta – Cosmopolitanpost.com  –