Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Jutaan Butir Tramadol dan Hexymer Disita!
JAKARTA, Cosmopolitanpost.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik pembuatan obat-obatan keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan jutaan butir obat keras, berbagai bahan baku, mesin cetak obat, peralatan pengemas, hingga armada kendaraan. Selain itu, sebanyak 16 orang yang berada di lokasi turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus besar ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
”Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan, dan menyalahgunakan obat-obatan. Ini seiring program prioritas Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus perhatian,” ujar Komjen Dadang saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
*Kronologi Pengungkapan*
Pengungkapan kasus ini bermula dari sinergi dan informasi yang diterima dari Bea Cukai pada 7 Oktober 2026. Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman mencurigakan berupa 20 koli paket berisi obat jenis Tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penelusuran mendalam terkait dokumen pengiriman hingga rantai pendistribusiannya.
”Hasil penyidikan tanggal 15 Oktober 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua lokasi yang mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di Kecamatan Kartasura tempat produksi Tramadol dan Kecamatan Gatak tempat industri Trihexyphenidyl,” terang Komjen Dadang.
*Peran Para Tersangka*
Saat penggerebekan di dua lokasi pabrik tersebut, petugas menemukan mesin alat pembuat obat yang tengah beroperasi beserta para pekerja.
Total 16 orang berhasil diamankan dari dua lokasi terpisah:
° *11 orang* diamankan di lokasi produksi Kartasura.
° *5 orang* diamankan di lokasi industri Gatak.
Para tersangka diketahui memiliki peran yang bervariasi, mulai dari operator mesin pabrik hingga bagian pemasaran.
”Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dan masih mencari dua orang yang membantu kegiatan tersebut,” pungkas Kapolda.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti jutaan butir obat keras dan mesin produksi telah diboyong ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.











