Soroti Integritas dan Legalitas Pendidikan Gibran, KIPP Mendesak Diskualifikasi dari Kepemimpinan Nasional
Jakarta, 3 Oktober 2026 —
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menggelar konferensi pers terkait fakta-fakta persidangan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dalam penyampaiannya, Sekretaris Jenderal KIPP, Bharma Aryana, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar mengenai ijazah atau keikutsertaan pencalonan semata, melainkan menyangkut integritas serta legalitas pencalonan secara keseluruhan.
Bharma menyampaikan bahwa berdasarkan persidangan pembuktian yang menghadirkan Atase Pendidikan dari Canberra dan Singapura, terungkap bahwa tidak ditemukan rekam jejak maupun data yang menyatakan Gibran pernah menempuh pendidikan di lembaga terkait. Secara kualifikasi dasar, seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri idealnya memiliki visa student, yang mana hal tersebut tidak ditemukan.
Lebih lanjut, KIPP menyoroti adanya pola manipulasi prosedural yang dinilai sistemik dan teknis, dimulai dari keluarnya Putusan MK Nomor 90 hingga disusul Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. KIPP menilai keberadaan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU tersebut terkesan diselundupkan karena tidak pernah disampaikan saat uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Atas temuan dan fakta hukum di persidangan tersebut, KIPP menyampaikan empat poin tuntutan utama:
1.*Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK)* untuk menolak seluruh eksepsi formal KPU RI, mengedepankan keadilan substantif, serta mengabulkan permohonan pemohon dengan menjatuhkan keputusan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
2.*Mendesak Pihak Terkait* untuk bersikap kesatria dengan mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis serta administratif pendidikannya secara terbuka di mata hukum.
3.*Mendesak Bawaslu RI* untuk segera memproses dugaan pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana pemilu ini, serta mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan yang bersangkutan.
4.*Mendesak DPR RI* untuk mengambil langkah politik hukum secara konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut tuntas indikasi kecurangan elektoral dan kelalaian dalam proses verifikasi pencalonan.
”Kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas manipulasi prosedur dan cacat hukum material. Kepemimpinan harus dibangun di atas legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, serta kejujuran konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UU D 1945,” tegas Bharma Aryana saat menutup siaran persnya.











