RPA INDONESIA SURATI SEJUMLAH LEMBAGA NEGARA, DESAK KPK USUT DUGAAN SUAP DAN MAFIA TANAH SUMMARECON

banner 468x60

RPA INDONESIA SURATI SEJUMLAH LEMBAGA NEGARA, DESAK KPK USUT DUGAAN SUAP DAN MAFIA TANAH SUMMARECON

 

JAKARTA, 3 Oktober 2026 —

 

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menyurati sejumlah lembaga negara terkait persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan PT Summarecon Agung Tbk. RPA Indonesia meminta dugaan suap, praktik mafia tanah, serta dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat dan ahli waris dalam perkara tersebut diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah RPA Indonesia menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan tanah yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

“RPA Indonesia menerima banyak laporan masyarakat terkait kasus Summarecon. Karena itu, RPA Indonesia telah menyurati KPK, Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial RI. Kami meminta dugaan suap dan praktik mafia tanah dalam perkara ini diusut dan dituntaskan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Jeannie Latumahina.

Menurut Jeannie, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dan ahli waris. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, dan praktik mafia tanah harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.

RPA Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak SUMMARECON apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau suap. RPA juga meminta pimpinan tertinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta oknum aparat BPN yang diduga terlibat diperiksa secara hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup, RPA Indonesia meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk tuntutan agar Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat dan bukti hukum yang berlaku.

RPA Indonesia juga mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan PT Summarecon Agung Tbk yang diduga terlibat untuk mengungkap motif, mekanisme, dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. RPA Indonesia menyuarakan tuntutan agar direksi dan komisaris PT Summarecon Agung Tbk yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami dorong adalah pembongkaran secara terang mengenai motif, aliran dana, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan sampai hak masyarakat dan ahli waris terabaikan,” ujar Jeannie.

Jeannie Latumahina juga menegaskan bahwa RPA Indonesia telah menyampaikan surat kepada Polda Metro Jaya terkait rencana aksi penyampaian aspirasi di depan gedung KPK pada 6 Oktober 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar dugaan suap dan praktik mafia tanah dalam perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, RPA Indonesia akan mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat BPN, termasuk dugaan penerimaan suap dari jaringan mafia tanah, serta mengungkap dugaan motif dan aliran dana. RPA juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan ahli waris yang merasa dirugikan.

RPA Indonesia turut menyuarakan tuntutan agar setiap pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melalui proses peradilan mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tuntutan hukuman mati bagi koruptor sebagaimana aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi.

“Korupsi dan suap di sektor pertanahan, apabila terbukti, dapat merugikan masyarakat dan mengancam hak-hak hukum masyarakat maupun ahli waris. Karena itu, kami meminta KPK dan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina.

RPA Indonesia menegaskan bahwa seluruh langkah dan tuntutan tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat dan ahli waris yang menyampaikan laporan kepada organisasi. RPA Indonesia meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“RPA Indonesia hadir untuk memastikan suara masyarakat didengar dan setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara serius. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum,” pungkas Jeannie Latumahina.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *