FORKONAS DOB Desak Prabowo Buka Moratorium Pemekaran Daerah, Siapkan 2 Langkah Strategis

banner 468x60

FORKONAS DOB Desak Prabowo Buka Moratorium Pemekaran Daerah, Siapkan 2 Langkah Strategis

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

Forum Komunikasi Nasional Pusat Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional se-Indonesia. Dalam forum tersebut, Ketua FORKONAS PP DOB, H. Syaiful Huda, secara tegas mendorong Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menyetujui pembukaan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

Kegiatan konsolidasi nasional ini berlangsung semarak dan mendapat antusiasme luar biasa dari berbagai pelosok negeri. Acara ini dihadiri langsung oleh para kepala daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD, hingga seluruh jajaran pengurus FORKONAS PP DOB dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota se-Indonesia.

 

Dalam arahannya di hadapan ratusan peserta, H. Syaiful Huda menyampaikan optimisme tinggi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mendengarkan serta merealisasikan aspirasi masyarakat daerah. Menurutnya, pemekaran daerah merupakan bagian dari skenario strategis nasional untuk mendorong pemerataan ekonomi dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru.

​”Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru ini murni didasarkan pada ikhtiar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan perebutan jabatan atau kekuasaan semata,” tegas H. Syaiful Huda.

​Ia juga menambahkan bahwa hadirnya DOB baru akan mempercepat keterjangkauan pelayanan publik dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di daerah.

Langkah Strategis Perjuangan FORKONAS PP DOB
​Guna mengawal aspirasi tersebut secara konkret dan terstruktur, FORKONAS PP DOB menyiapkan dua jalur strategi utama:

*1. Jalur Regulasi Pemerintah (Jalur Utama):*
Mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementeriantt terkait untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Deseada) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 agar dapat segera ditandatangani oleh Presiden.

*2. Jalur Judicial Review (Jalur Konstitusional):* Menyiapkan langkah pengajuan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun 2027 atas tidak diimplementasikannya mandat UU No. 23 Tahun 2014 oleh pihak pemerintah.

FORKONAS PP DOB menegaskan komitmennya untuk terus konsisten mengawal agenda perjuangan ini secara terstruktur, damai, dan berlandaskan hukum demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *