RPA INDONESIA KAWAL KEPULANGAN KIKI CHANDRA, PMI KORBAN TPPO DI IRAK, SEGERA PULANG KE TANAH AIR
JAKARTA, 22 AGUSTUS 2026 —
Kabar baik datang dari upaya pendampingan pekerja migran Indonesia (PMI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kiki Chandra Praditia, PMI korban TPPO di Baghdad, Irak, dijadwalkan segera kembali ke Tanah Air setelah mendapat pendampingan dan pengawalan dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia.
Kasus Kiki Chandra sebelumnya dilaporkan oleh Radio Andika FM Kediri kepada RPA Indonesia. Sejak laporan tersebut diterima, RPA Indonesia melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu proses perlindungan serta kepulangannya ke Indonesia.
Kabar kepulangan Kiki disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui Bapak Ahmad bersama tim kepada Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah Kemenlu RI menerima informasi dari KBRI Baghdad, Irak.
Melalui sinergi Radio Andika FM Kediri, RPA Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, dan KBRI Baghdad, Kiki Chandra direncanakan berangkat dari Irak menuju Indonesia pada 25 Agustus 2026.
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menyampaikan bahwa kabar tersebut merupakan hal yang patut disyukuri sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi berbagai pihak dalam memberikan perlindungan kepada PMI, khususnya mereka yang menjadi korban TPPO.
“Puji Tuhan, melalui sinergi dan kerja sama bersama, Mbak Kiki segera kembali ke Tanah Air. Kami berharap seluruh proses kepulangannya berjalan lancar dan aman hingga berkumpul kembali bersama keluarga,” ujar Jeannie Latumahina.
Jeannie juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Calon PMI diminta memastikan bahwa dokumen perjalanan yang digunakan adalah visa kerja yang sesuai serta memastikan perusahaan atau agen penempatan benar-benar resmi dan memiliki legalitas.
Menurut Jeannie, langkah pencegahan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO dengan modus penempatan kerja ilegal di luar negeri.
RPA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Radio Andika FM Kediri, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Baghdad, serta seluruh pihak yang telah membantu proses pendampingan dan kepulangan Kiki Chandra.
Ketua Umum RPA Indonesia bersama jajaran DPP RPA Indonesia, yaitu Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Jidan, Marnih, Wanti, dan Yeyen, serta mahasiswa magang Jurusan Kriminologi Nia, Bagas, dan Cassie, menegaskan bahwa RPA Indonesia akan terus berkomitmen hadir mendampingi dan memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, serta PMI yang menjadi korban TPPO.
RPA Indonesia juga terus mendorong upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban seperti Kiki Chandra Praditia.
Kasus Kiki menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI bukan hanya soal kepulangan, tetapi juga tentang memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, memahami prosedur kerja ke luar negeri, serta terlindungi dari praktik perdagangan orang.
RPA INDONESIA: HADIR MENDAMPINGI, MELINDUNGI, DAN MENCEGAH TPPO.
Salam perjuangan dan kemanusiaan.











