RPA INDONESIA LAPORKAN UJARAN RASIS TERHADAP MASYARAKAT MALUKU KE POLDA METRO JAYA

banner 468x60

RPA INDONESIA LAPORKAN UJARAN RASIS TERHADAP MASYARAKAT MALUKU KE POLDA METRO JAYA

 

Jakarta, 31 Juli 2026 –

 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA dan penghinaan terhadap masyarakat Maluku ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026.

Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/5583/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas nama pelapor Jeannie Maria Monica Latumahina, Ketua Umum RPA Indonesia.

Laporan ini bermula dari ditemukannya sejumlah video yang beredar di media sosial, khususnya Facebook, yang diduga memuat ujaran kebencian berbasis SARA dan penghinaan terhadap masyarakat Maluku dengan narasi “monyet”, “sampah”. Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian, permusuhan, keresahan, dan perpecahan di tengah masyarakat.

Sebelum membuat laporan, RPA Indonesia mengumpulkan informasi awal dengan mengamankan tautan video, tangkapan layar (screenshot), dan barang bukti digital lainnya untuk diserahkan kepada penyidik.

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 243 KUHP, dengan status terlapor masih dalam penyelidikan (dalam lidik).

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk memastikan kebenaran melalui proses penyelidikan dan penelusuran jejak digital oleh aparat penegak hukum.

“Foto, gambar, maupun akun di media sosial dapat direkayasa atau menggunakan identitas palsu sehingga seolah-olah pelakunya adalah orang tertentu, dan sudah ditangkap APH. Karena itu, RPA Indonesia mengawal proses penegakan hukum untuk memastikan siapa pelaku yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk mengungkap pelaku. Siapa pun yang terbukti membuat atau menyebarluaskan ujaran kebencian berbasis SARA yang menghina masyarakat Maluku harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RPA Indonesia akan mengawal perkara ini hingga tuntas melalui jalur hukum dan tidak menempuh penyelesaian di luar proses hukum,” tegas Jeannie Latumahina.

Sementara itu, Dr. Fery Labatar, S.H., dari LBH RPA Indonesia, meminta agar aparat penegak hukum segera menangani perkara tersebut secara profesional sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

“Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian dan rasisme,” ujar Dr. Fery Labatar, S.H.

Menurut Jeannie Latumahina, laporan yang diajukan atas nama Ketua Umum RPA Indonesia merupakan laporan pertama yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan perkara tersebut.

Dalam penyampaian laporan di SPKT/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ketua Umum RPA Indonesia didampingi oleh Wakil Ketua DPP RPA Indonesia Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, Yusuf Pradika, Dr. Fery Labatar, S.H. dari LBH RPA Indonesia, serta jajaran DPP RPA Indonesia, yaitu Marnih, Yeyen, dan Phena. Turut hadir pula mahasiswa magang di RPA Indonesia, yaitu Nia Hamida Ramdani Putri, Cassie Mary Janice Virginia, dan Muhammad Taufik Ramadhan Bagaskara.

RPA Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang berpotensi memecah belah bangsa. RPA Indonesia juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *