Polres Jakarta Pusat Berantas Penyalahgunaan Obat Keras Ilegal : Tangkap 92 Pengedar Dan 118.494 Butir Diamankan
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 68 kasus obat keras ilegal dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan terhitung dari bulan Januari 2026 sampai Juli 2026. Hal ini dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam Konferensi Pers hari Jumat (31/7/2026) jam 10:20 WIB di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P.Hutagalung mengatakan bahwa wilayah Tanah Abang dengan jumlah kasus peredaran obat keras ilegal terbanyak. Adapun obat keras ilegal yang diamankan dengan total 118.494 butir. Perinciannya sebagai berikut :
54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Eximer, 14.168 butir Double Y,
6.208 butir Trihexyphenidyl,
3.841 butir Merlozepam,
3.000 butir Nova,
2.998 butir Alprazolam dan ribuan butir lainnya.
Dalam waktu 7 (tujuh) bulan sebanyak 92 pengedar ditangkap petugas, terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 92 pelaku tidak ada residivis maupun anak berhadapan dengan hukum. Seluruh pelaku terancam dikenakan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Menurut Reynold, modus para pelaku mulai dari toko kelontong, toko kosmetik hingga toko aquarium untuk mengelabui petugas. Untuk memberantas peredaran obat keras ilegal tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum, tapi kerja sama Forkopimkot antara lain : Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BPOM bahkan dengan melibatkan Pelajar Jaga Jakarta. Terakhir, Reynold akan menindak tegas terhadap oknum anggota yang terbukti membekingi dan mengejar jaringan pemasok obat keras ilegal.
Jurnalis : M.Irsyad Salim











