RPA INDONESIA Dampingi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong di Polres Metro Jakarta Pusat

banner 468x60

RPA INDONESIA Dampingi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong di Polres Metro Jakarta Pusat

 

Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026 –

 

 

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, bersama tim RPA Indonesia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan pendampingan hukum kepada Insyafiatul Fatimah, warga Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok produk kosmetik.

Tim RPA Indonesia yang hadir terdiri dari LBH RPA Indonesia, Louise Manoh Takarbobir, S.H., Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Zidan, Marnih, Yeyen, dan Wanti, serta mahasiswa magang Nia Hamida Ramdani Putri, Cassie Mary Janice Virginia, dan Muhammad Taufik Ramadhan Bagaskara.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP/B/2196/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Korban yang berprofesi sebagai guru SD mengalami kerugian sebesar Rp96.443.500.

Louise Manoh Takarbobir, S.H., dari LBH RPA Indonesia, menyampaikan bahwa maraknya penipuan melalui media sosial memerlukan tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian harus mengusut dan menindak para pelaku hingga tuntas agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diharapkan segera menutup akun, grup, maupun akses digital yang digunakan sebagai sarana penipuan.

Sementara itu, Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan freelance atau investasi yang beredar melalui media sosial dengan mengatasnamakan merek-merek terkenal. Modus yang digunakan umumnya meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan janji memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Pada awalnya korban dibuat percaya karena menerima sejumlah dana, namun setelah mentransfer uang dalam jumlah lebih besar, akun dan grup tersebut menghilang karena ternyata merupakan grup fiktif.

Jeannie Latumahina juga meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum, untuk segera menutup dan memblokir seluruh akun, grup, situs, maupun platform digital yang digunakan sebagai sarana penipuan, karena kejahatan siber melalui media sosial semakin marak dan telah merugikan banyak masyarakat.

RPA Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dan selalu memastikan legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan pekerjaan atau investasi sebelum melakukan transaksi.

RPA Indonesia berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum dan keadilan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *