PERADI SAI Gelar ILEF 2026, Bahas Dampak KUHP Baru terhadap Dunia Usaha dan Penegakan Hukum Korporasi
Jakarta, 25 Juni 2026 –
Enam bulan sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai berlaku efektif, dunia usaha Indonesia menghadapi era baru dalam tata kelola dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menjawab kebutuhan akan kepastian hukum di tengah masa transisi tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 dengan tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum.”
Forum yang mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta pelaku usaha ini menjadi wadah strategis untuk membahas arah implementasi ketentuan pidana korporasi yang kini menjadi salah satu perhatian utama dunia bisnis nasional.
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik. Melalui forum ini kami ingin menghadirkan ruang dialog yang konstruktif antara regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha agar kepastian hukum dan iklim investasi dapat berjalan beriringan,” ujar Harry Ponto.
Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, menjelaskan bahwa forum tahun ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berada di garis depan pembentukan dan implementasi kebijakan hukum pidana nasional.
Para pembicara yang hadir antara lain Prof. Dr. H. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI; Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Agung RI; serta Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Korporasi merupakan mesin penggerak ekonomi bangsa. Namun, kepastian hukum adalah jangka utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat,” katanya.
Selain menghadirkan perspektif dari lembaga penegak hukum, ILEF 2026 juga menampilkan keynote speech dari Pandu Sjahrir selaku Chief Investment Officer BPI Danantara serta Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.A.L.D., Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC).
Diskusi yang dikemas dalam format talkshow interaktif tersebut memberikan gambaran praktis mengenai penerapan ketentuan pidana korporasi dalam KUHP Nasional. Sesi pertama dipandu oleh Wakil Ketua Umum PERADI SAI Andi Fanano Simangunsong, S.H., sedangkan sesi kedua dipandu Sekretaris Jenderal PERADI SAI Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M.
Melalui penyelenggaraan ILEF 2026, PERADI SAI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah penerapan ketentuan pidana korporasi di Indonesia. Forum ini juga diharapkan mampu memperkuat dialog antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan kalangan dunia usaha dalam membangun iklim investasi yang sehat, berintegritas, serta berkelanjutan.
ILEF sendiri merupakan forum tahunan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas profesi untuk membahas perkembangan hukum, ekonomi, bisnis, regulasi, dan dinamika industri di Indonesia. Di bawah naungan PERADI SAI, forum ini terus dikembangkan sebagai platform kepemimpinan pemikiran (thought leadership) yang mendorong lahirnya diskusi konstruktif dan solusi nyata bagi dunia usaha nasional.











