Agung Nugroho ;”Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Untuk Memperluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Anggota BKPRMI Yang Bekerja Di Sektor Keagamaan Dan Sosial Kemasyarakatan”

banner 468x60

Agung Nugroho ;”Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Untuk Memperluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Anggota BKPRMI Yang Bekerja Di Sektor Keagamaan Dan Sosial Kemasyarakatan”

 

 

JAKARTA — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI Tahun 2026 resmi digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (14/5/2026), dengan mengusung tema Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia. Kegiatan strategis selama dua hari ini menjadi momentum penting bagi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dalam memperkuat konsolidasi nasional, pemberdayaan pemuda masjid, hingga penguatan ekonomi umat melalui sinergi lintas sektor.

Salah satu agenda penting dalam Rapimnas kali ini adalah penguatan perlindungan sosial bagi guru ngaji, marbot, dan pekerja masjid melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota BKPRMI yang bekerja di sektor keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Menurut Agung, jumlah guru ngaji di Indonesia mencapai sekitar 2,1 juta orang. Selain itu, terdapat ribuan marbot dan pekerja masjid lainnya yang selama ini menjalankan tugas mulia namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapannya seluruh anggota BKPRMI, khususnya guru ngaji, marbot, dan pekerja masjid dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka perlu mendapatkan perhatian negara, pemerintah, dan dukungan seluruh masyarakat agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema perlindungan tersebut akan dibangun melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Forum Zakat, perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

“Ke depan kami akan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak agar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, pekerja masjid, dan marbot dapat dibiayai melalui dukungan CSR perusahaan, pemerintah daerah, maupun dana zakat dan sedekah,” tambahnya.

Agung juga mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 3. Karena itu, baik pekerja formal maupun informal diharapkan dapat terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Harapan negara adalah seluruh pekerja Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja,” katanya.

Rapimnas BKPRMI 2026 sendiri menjadi forum strategis nasional untuk memperkuat peran pemuda remaja masjid sebagai kekuatan sosial yang mampu menjaga stabilitas, memperkokoh ketahanan nasional, dan mempererat persatuan Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *