Penolakan Gereja GPdI di Pelalawan, Korwil XIII PP GMKI : Bupati dan Kapolres Pelalawan Harus Tegas Pada Kelompok Intoleran

Penolakan Gereja GPdI di Pelalawan, Korwil XIII PP GMKI : Bupati dan Kapolres Pelalawan Harus Tegas Pada Kelompok Intoleran

- in Featured, Nasional
105
0

Penolakan Gereja GPdI di Pelalawan, Korwil XIII PP GMKI : Bupati dan Kapolres Pelalawan Harus Tegas Pada Kelompok Intoleran

Pelalawan, Pilarnkri.com

Belum selesai kasus penutupan paksa gereja HKBP Cilegon baru baru ini dengan alasan belum memiliki izin, kejadian serupa dirasakan jemaat gereja GPdI desa Kiyap Jaya, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Warga sekitar menutup dan meminta proses peribadatan tidak dilanjutkan lagi, karena tidak memiliki izin perluasan bangunan gereja. Salah satu jemaat, br Marpaung juga dikabarkan mengalami trauma serius sebab tindakan presekusi warga sekitar pada saat dirinya ingin meminta tanda tangan warga.

Menyikapi aksi perilaku intoleran dan presekusi terhadap jemaat geraja GPdI di Palelawan, Korwil XIII PP GMKI, Hermanto Sinaga meminta Bupati Pelalawan, H. Zukri dan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M. Tariq SIK untuk menfasilitasi masyarakat agar dapat beribadah dan melakukan proses hukum kepada oknum – oknum masyarakat yang melakukan tindakan presekusi secara sepihak.

“Negara kita adalah negara hukum. Dalam UUD, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Hermanto Romora Sinaga.

Lebih lanjut, Hermanto Sinaga meminta Menteri Agama, Gus Yaqut beri perhatian serius terhadap Hak Beribadah masyarakat Indonesia, untuk mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag segera cabut PBM 8 dan 9 tahun 2006. Tidak memiliki Izin adalah modus penutupan gereja oleh kelompok intoleran, Gus Menteri harus berani buat keputusan untuk memihak kepada kebebasan menjalankan Ibadah setiap umat beragama,” kata Hermanto Romora Sinaga.

Hermanto Sinaga meminta Gus Yaqut menggantikan PBM 8 dan 9 tahun 2006 dan menginisasi Perpres Kebebasan Umat Beragama yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Hermanto Sinaga meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama bertujuan mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk menfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Selain itu, Hermanto Sianaga menyampaikan Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Dalam kalimat penutupnya, Hermanto Sinaga meminta Bupati dan Kapolres Pelalawan tidak tunduk terhadap tekanan massa yang dilakukan oleh masyarakat.

“Perilaku intoleran seperti ini bibit disintegrasi bangsa. Jika dibiarkan atau dituruti, bangsa kita akan terpecah belah” pungkas Hermanto Romora Sinaga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Film “Glenn Fredly The Movie” Siap Tayang 25 April 2024, Kisah Keluarga & Cinta Glenn Fredly Yang Menyentuh Hati

Post Views: 2 Jakarta, Cosmopolitanpost.com Jakarta, 24 April