Esa Tjatur (Ketua Umum SJI) Menyikapi Surat Edaran Dewan Pers No. 01/DP/K/IV/ 2021 Tanggal 28 April 2021
Jakarta, Gramediapost.com
Menyikapi edaran Dewan Pers (DP) No. 01/DP/K/IV/2021 tertanggal 28 April 2021 berisi himbauan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H ditujukan kepada 9 institusi pemerintah, termasuk kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Setiap jelang hari raya Idul Fitri, DP selalu mengeluarkan edaran bersifat himbauan yang bertujuan positif dan harus diapresiasi positif pula. Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh (oknum) mengatasnamakan wartawan atau media atau organisasi media. Dengan maksud agar nama baik pers Indonesia tetap terjaga dan tidak rusak oleh noda oknum yang mengatasnamakan pribadi atau organisasi untuk kepentingan pribadi.
Latar belakang himbauan DP karena selalu saja ada pihak pihak yang mencari untung memanfaatkan momentum jelang hari raya idul fitri dengan meminta sumbangan, baik secara persuasif atau bahkan setengah memaksa.
9 institusi yang dihimbau DP memang kerap resah atas ulah oknum yang dimaksud. DP menilai perbuatan oknum seperti itu sangat merendahkan, dan bahkan mempermalukan profesi jurnalistik.
Sebagai telaah, Edaran DP sekurangnya memiliki 2 poin pokok untuk disampaikan.
Pertama, himbauan kepada 9 institusi yang dituju, agar jangan sampai ada pihak yang menjadi korban.
Kedua, himbauan DP merupakan penegasan otoritas. Bahwa DP adalah satunya yang berhak mengatur wartawan dan media serta organisasi pers. Dipertegas nomor pengaduan.
Maka jika ada pihak memaksakan bantuan atau sumbangan dalam bentuk apapun, sebaiknya segera melaporkan kepada DP.
Ketiga. Himbauan DP jelas peduli dan mengatur 9 institusi, dan seakan berpihak atau melindungi kepentingan wartawan atau media atau organisasi media yang teraviliasi dengan DP. Padahal bukan kewenangan DP mengatur 9 institusi tersebut untuk berkenan memberi atau tidak. Memberi dan menerima adalah berbicara keikhlasan. Memberi bukan berarti berlebih. Dengan memberi tidak akan membuat miskin pemberi.
Saatnya DP merubah mindset berfikir.
Cara pandang DP terhadap pengkotakan pers maenstream dan non maenstream. Bahwa keduanya, subyeknya juga sama: manusia.
DP sebagai institusi resmi yang dilindungi undang-undang, seharusnya hadir, berpihak dan melindungi kepentingan pekerja pers marginal yang kerap disebut non maenstream. Lebih ekstrem kerap dianggap sebagi wartawan abal-abal, atau bodrek. DP harus buka mata, buka hati dan sadar dengan nasib pekerja pers yang tidak bergaji meski jelang idul fitri?
Mantan pekerja pers yang terbuang dari perusahaan media karena siklus hukum ekonomi, bisakah disebut abal-abal? Bodrek atau yang lainya?
Mereka juga butuh makan, minum, butuh penghidupan bagi kelangsungan hidup keluarganya. Kepada siapa nasib mereka digantungkan?
Bukankah fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara?
Dan bukankah semua kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat?
Mengapa tidak pekerja pers yang miskin atau belum sejahtera juga diperhatikan–karena kebutuhan lebaran dan idul fitri untuk keluarga—tidak pernah memandang maenstream atau non maenstream. Mereka juga manusia? Mereka juga rakyat?
Kenapa tidak sebaliknya, edaran DP kepada 9 institusi dimaksud justru menghimbau untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembinaan pers non maenstream, –sebagai bukti negara hadir–, ketimbang sekedar menghakimi abal-abal dan menganggap sebagai sampah masyarakat?
Agar mereka tidak menjemput dengan meminta minta dan kemudian semudah itu dituding menghina profesi Pers. Ada kebijakan negara yang namanya corporate sosial responbility (CSR). Siapa yang berhak atas CSR itu? (Rs)
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Tunjukkan Sikap Polisi Baik dengan Membantu Proses Pemakaman Warga
Post Views: 5 Jakarta- Cosmopolitanpost.com