TNI AL MEMBERIKAN JAMINAN KESELAMATAN PELAYARAN DAN TEGAKNYA KEDAULATAN NEGARA DI LAUT

TNI AL MEMBERIKAN JAMINAN KESELAMATAN PELAYARAN DAN TEGAKNYA KEDAULATAN NEGARA DI LAUT

- in Featured, Nasional
338
0


 
TNI AL MEMBERIKAN JAMINAN KESELAMATAN PELAYARAN DAN TEGAKNYA KEDAULATAN NEGARA DI LAUT
 
Selat Singapura, Gramediapost.com
 
KRI Todak-631 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, berpapasan dengan tiga kapal perang Negara Thailand saat melaksanakan patrol di Perairan Selat Singapura, Minggu (28/03/21)
Adalah RTN-422 (HTMS Taksin) yang merupakan Kapal Class Frigate dengan panjang 120,5 meter, Lebar 13, 7 meter, Draft 6 meter dengan kecepatan penuh 32 knots; RTN-442 (HTMS Sukhothai), jenis Kapal Class Corvette, Panjang 76,8 meter, Lebar 9,6 meter, Draft 4,5 meter, Kecepatan 24 knots dan RTN-911 (HTMS Chakri Naruebet) Class STOL Carrier, Panjang 182,65 meter, Lebar 30,5 meter, Draft 6,12 meter, Kecepatan 29 knots.
Ketiga Kapal perang Thailand tersebut tengah melakukan hak lintas transit memasuki selat singapura yang digunakan sebagai pelayaran internasional. KRI Todak yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Anro Casanova, melaksanakan kontak melalui pesawat radio FM channel internasional sebagai bentuk kekerabatan pelaut-pelaut di dunia “seaman brotherhood”.
Dari komunikasi yang terjalin diketahui bahwa kapal perang-kapal perang Thailand tersebut sedang dalam pelayaran (konvoi) dari Phang Nga Navy Base, Thailand sebelah barat menuju Songkhla Naval Base, Thailand sebelah Timur. Selanjutnya KRI Todak-631 melaksanakan Passing Exercise berupa Flash Exercise (Flashex) dengan Kapal RTN-422 dan RTN-442 sampai ketiga kapal perang tersebut meninggalkan selat singapura menuju ke arah utara.
Selat Singapura merupakan selat antara Indonesia dengan Singapura, dan selat ini adalah merupakan alur pelayaran internasional dimana hak dan kewajiban Negara pantai dan Negara pengguna alur pelayaran tersebut telah diatur dalam Unclos 1982, yakni kebebasan transit kapal-kapal asing melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, namun tetap menghormati hak lintas damai melalui laut territorial. Sedangkan Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas Laut Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(Hotben)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda

Post Views: 3 Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai