HUKUM DUNIA & ALKITAB SANGAT MELARANG & MENGECAM TINDAKAN AKSI TERORISME
Oleh: ADV. KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H.
1. Terorisme adalah perbuatan yang sangat jahat karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan;
2. Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism “Temporary Provisions” act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Aksi Terorisme dapat dikatakan lebih sebagai “psy-war” ;
3. Indonesia telah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 telah disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang merupakan Hukum Pidana Khusus dan Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ;
4. Bahwa tindakan aksi terorisme adalah perbuatan memaksa pemerintah atau masyarakat untuk menyepakati permintaan teroris yang dalam kasus tertentu, tidak ada alasan lain selain melakukan pembantaian sebagai hukuman atau upaya balas dendam, misalnya : karena pimpinannya dan/atau anggotanya ada yang sedang ditangkap dan/atau diproses hukum oleh Pemerintah yang berwenang ;
5. Bahwa Alkitab sangat melarang & mengecam tindakan aksi terorisme atau bunuh diri dalam peperangan ( vide : Ulangan 20:5-8) sebagaimana tertulis : dan Bangsa Israel diperintah untuk menawarkan damai dulu – dengan himbauan – kepada sebuah kota sebelum diserang ( Vide : Ulangan 20:10). Standard & Prosedur ini memungkinkan adanya perdamaian, dan adapula kesempatan bagi warga sipil untuk siap-siap untuk melarikan diri, dan umat Israel sering diperingatkan bahwa perintah untuk menyerang didasari olek kefasikan musuh mereka, bukan karena kebaikan Israel sendiri (Vide : Ulangan 9:4-6);
6. Alkitab sangat mengecam mereka yang menggunakan aksi tindakan kekerasan terhadap mereka yang tak berdaya dan yang tidak mengganggu ( Vide : Ulangan 27:25 dan Vide : Amsal 6:16-18), sehingga taktik dan tindakan aksi terorisme pada umumnya seperti menyerang orang yang tidak ikut berperang dan/atau yang berusaha menciptakan aksi teror juga sangat dikecam ( Vide : Yeremia 7:6; 19:4; 22:3,17, demikian juga mereka yang menggunakan taktik penyergapan untuk membunuh orang yang dibenci harus dianggap sebagai tindakan pembunuh ( Vide ; Ulangan 19:11);
7. Bahwa umat Tuhan, sangat dilarang menumpahkan darah dalam membela ajaran Tuhan Jesus Kristus ( Vide : Matius 10:52 dan Matius 20:29-34 ) tentang : Iman yang menyelamatkan
Dan ketika Jesus dan murid-murid-Nya keluar dari Jerikho, orang banyak berbondong-bondong mengikuti Dia.
Ada dua orang buta yang duduk di pinggir jalan mendengar, bahwa Jesus lewat, lalu mereka berseru: “Tuhan, Anak Daud, kasihanilah kami!” Tetapi orang banyak itu menegor mereka supaya mereka diam. Namun mereka makin keras berseru, katanya: “Tuhan, Anak Daud, kasihanilah kami!”
Lalu Jesus berhenti dan memanggil mereka. Ia berkata: “Apa yang kamu kehendaki supaya Aku perbuat bagimu?”
Jawab mereka: “Tuhan, supaya mata kami dapat melihat.” Maka tergeraklah hati Jesus oleh belas kasihan, lalu Ia menjamah mata mereka dan seketika itu juga mereka melihat lalu mengikuti Dia.
Bahwa Umat Tuhan sangat dilarang memberontak dan /atau menggulingkan dan/atau makar terhadap pemerintah yang sah dengan kekerasan ( Vide : Roma 13:1) sebagaimana tertulis “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Tuhan, dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Tuhan”
Bahwa umat Tuhan juga diperintah untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan ( Vide : Roma 12:21) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!”
Selain itu umat Tuhan diajarkan mengasihi musuh (Vide: matius 5 : 44) sebagaimana tertulis : “Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”
Bahwa “Intinya umat Tuhan diperintah saling mengasihi” ( Vide Roma 13:8) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu berhutang apa-apa kepada siapapun juga, tetapi hendaklah kamu saling mengasihi. Sebab barangsiapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat.”
Bahkan hukum yang terutama ajaran Tuhan adalah hukum Kasih (Vide : matius 22 : 36) Hukum Kasih atau Hukum yang terutama adalah inti dari ajaran Jesus Kristus yang terdapat pada ketiga Injil Sinoptik: ( Vide : Matius 22:37-40, Markus 12:28-34, dan Lukas 10:25-28.)
Hukum ini diungkapkan oleh Tuhan Jesus Kristus ketika ada orang-orang Farisi yang ingin mencobai Jesus dan menanyakan “Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?” (Vide : Matius 22:36)
“Jawab Tuhan Jesus Jesus kepadanya: “Kasihilah Tuhan, Elohimmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.”
Demikian agar menjadi maklum.
SHALOM_HORAS
ADV. KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H.
KETUA UMUM PDRIS & BENDUM MUKI
Gereja & Masyarakat Marjinal
Post Views: 4,782 Gereja & Masyarakat Marjinal