PEMILIK “AKUN MEDIA SOSIAL FB PALSU” MEMPERMASALAHKAN “DUGAAN KEPALSUAN”
Oleh: Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Sering kita jumpai “Pemilik Akun Media sosial FB Palsu” justeru jauh lebih kencang & keras mempermasalahkan dan/atau menuduh orang lain sebagai Palsu / Gaduntan , dan Pemilik Akun Palsu gencar mendesak supaya orang lain segera dihukum karena dugaan “Palsu atau Gadungan” !
Aneh bukan, sebagian dari mereka sudah saya tandai / record !
Ada pengguna Media Sosial Akun FB Palsu, menggunakan Nama Palsu, Gambar Palsu, Identitas Palsu, Pekerjaan & Status Palsu, dll, semisal Gambar/ PP Pejabat Negara, Artis, PP Binatang, Kartun, Pekerjaan CEO, Direktur, Akuntan, Manager Club Sepak Bola, Dan Ada yang Mempercantik dan/ atau Mempermuda diri untuk Menggoda / Mencari Selingkuhan, dll, dan dengan topeng Kepalsunan itu telah menipu, menggoda dan/atau seenaknya menyebar fitnah & pencemaran nama baik atas diri orang lain didalam bersosial media.
Bahwa menggunakan “Akun FB Palsu” sebagai sarana bersosial media adalah merupakan kejahatan hukum dan dapat dihukum pidana penjara yang jauh lebih berat dari sekedar “Dugaan Gadungan”.
Untuk itu, kepada para “Pemilik Akun Palsu” segera sadar & bertobatlah serta berhati-hatilah, sebab “Penjara dan Denda” sudah menanti anda, karena memiliki dan menggunakan akun palsu adalah sangat Jahat dimata hukum.
Kepalsuan itu tidak hanya di Akun FB saja, namun juga di akun sosial media lainnya.
Sosial media adalah media daring (dalam jaringan/online) para penggunanya dapat dengan mudah untuk berbagi dan menciptakan sebuah karya elektronik dalam suatu konten tertentu. sebagai contoh: blog, jejaring sosial seperti google+, youtube, instagram, facebook, snapchat, wiki, skype, twitter, dll.
Bahwa KEPALSUAN dalam bersosial media bukan saja hanya di FB, tetapi juga dalam interaksi online lainnya, seperti WA, SMS, Twitter, Instagram, dll.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang / gambar palsu tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, pejabat negara / pemerintah atau selebriti tertentu sebagaimana telah dijelaskan diatas, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Ketentuan hukuman / sanksi pidana penjara & denda tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut turunan perubahannya.
Berdasarkan ketentuan hikum Pasal 35 menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.
Bahwa Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, artis, aktor, atau selebriti tertentu, dll,.,, telah diatur dalam pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto perubahannya.
MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SEMISAL “FB” PALSU SAMA SAJA DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK PALSU !
Untuk itu, kepada para pemilik & pengguns Akun FB Palsu, berhati hati, sadar & bertobatlah, sebelum Bareskrim Syber Kriminal Polri datang menjemputmu guna dimasukkan ke hotel prodeo yang tak berbayar makan & minum serta tidur itu.
Baca & Renungkan Lukkas 6 : 41 : *Mengapakah engkau melihat selumbar di dalam mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu sendiri tidak engkau ketahui?*
#Kembalilah pada wujud aslimu !
Oleh: Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Ketua Umum PDRIS / Bendum MUKI / Pendiri FH “VICTORIA”.
Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda
Post Views: 3 Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai