PDRIS SIAP MENJADI PARTAI POLITIK ALTERNATIF ANTI KORUPSI MENYONGSONG PEMILU 2024

PDRIS SIAP MENJADI PARTAI POLITIK ALTERNATIF ANTI KORUPSI MENYONGSONG PEMILU 2024

- in Featured, Nasional
287
0

PDRIS SIAP MENJADI PARTAI POLITIK ALTERNATIF ANTI KORUPSI MENYONGSONG PEMILU 2024
Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.
Ketua Umum PDRIS.
*PDRIS, LAHIR UNTUK MENJAWAB PERSOALAN GURITA KORUPSI DI TUBUH PARTAI POLITIK & PEMERINTAHAN RI, YANG WAJIB DIAKHIRI SUPAYA PUBLIK TIDAK SEMAKIN KRISIS KEPERCAYAAN DAN MENARUH ANTIPATI KEPADA PARTAI POLITIK & PEMERINTAH RI*
Partai Politik harus bisa menjadi Badan Hukum Politik Terpercaya “Trusted Political Legal Entity” baik Prapemilu maupun Pasca-Pemilu dilaksanakan.
Prapemilu, Kader dan Partai Politik tidak boleh “Menerapkan Dan/Atau Memberikan Mahar Politik” untuk tujuan mendapatkan rekomendasi politik dan juga tidak boleh membagi-bagikan Uang “Money politic’s” untuk mendapat pengaruh atau suara dari konstituen, sebab apabila hal itu dilakukan, maka ketika kader politik terpilih/menang dalam Pemilu/Pilkada, maka kadera yang bersangkutan sudah bisa dipastikan, bahwa dia pasti akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme “KKN”.
Pasca Pemilu, kader dan Partai politik, tidak boleh : “Korupsi, Menggelapkan Retribusi/Pajak, Mempersulit Rakyat Baik Atas Perolehan Izin Dan/Atu Perpanjangan Perizinan Atas Berbagai Usaha Juga Tidak Melakukan Pemerasan Dan Perdagangan Pada Rakyat Dengan Berbagai Kebijakan-Kebijakan Yang Bersifat Diskresi Dan/Atau Kebijakan Lainnya”, seperti yang sering terjadi pada kader dan partai politik lainnya.
Bahwa Partai politik seharusnya adalah saranan yang wajib berperan untuk mempengaruhi kualitas daripada suatu demokrasi dalam satu negara, artinya baik buruknya suatu demokrasi dalam satu Negara adalah sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh Partai Politik, khususnya partai politik Berkuasa, seperti pendapat “Clinton Rossiter”, seorang tokoh ilmuwan politik yang pernah berpendapat bahwa “Tidak Ada Demokrasi Tanpa Politik Dan Tidak Ada Politik Tanpa Partai”.
Di Indonesia, telah berpuluh tahun rakyat berjuang menyuarakan untuk memberantas korupsi, mulai jaman pemerintahan Presiden Ir Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden Habibi, Presiden Gusdur, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, hingga Presiden Jokowi, akan tetapi sangat disayangkan hampir tidak ada satu rezim pemerintahan pun yang berhasil dalam memberantas kejahatan tidak pidana korupsi, malahan atas semangat Reformasi, telah berdiri Komisi Pemberantasan Korupsi RI atau “KPK RI” pada sekira 19 tahun yang lalu, akan tetapi tidak juga berhasil memberantas korupsi, yang ada justeru setiap kali selesai Pemilu, “Koruptor Selalu Lahir Bagai Jamur Dimusim Hujan”, seperti halnya Beberapa Kepala Daerah dan Menteri Kabinet Jokowi yang bolak balik ditangkapi oleh KPK RI, karena kegemaran mereka melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.
Bahwa Partai politik adalah “Mesin / Lokomotif” yang memberi nafas bagi eksistensi hidupnya demokrasi, maka dari itu eksistensi partai amat penting dalam menumbuhkan kembangkan demokrasi yang baik, benar dan sehat, artinya “Membenahi Partai Politik” adalah sama kwalitasnya dengan “Memperbaiki Kualitas Demokrasi” disuatu Negara.
Bahwa pentingnya eksistensi partai politik adalah karena dengan partai politik, segala kepentingan politik rakyat yang beragam, dapat diakomodir dan dimanifestasikan melalui mekanisme perwakilan kader yang ada di partai politik, utamanya oleh kader yang duduk di kekuasaan baik kekuasaan Legislatif maupun kekuasaan Eksekutif, sehingga atas pendapat yang berseberangan, agar menghasilkan kongklusi & solusi berupa adanya keputusan yang sah “legitimate” dan dapat diterima oleh masyarakat publik dan menjadi keputusan yang sah secara hukum.
Kehadiran Partai Politik, seharusnya dapat meminimalkan konflik, terutama konflik antar SARA dan antar kepentingan lainnya. Bahwa akan tetapi akhir-akhir ini khususnya di era pemerintahan SBY dan Jokowi, konflik antar SARA dan Konflik lainnya justeru semakin sering tidak teratasi, sehingga memicu munculnya ide untuk membangun partai politik baru bersih, sehat dan hygenis yang bernama Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera “PDRIS” yaitu Partai politik yang bertemakan sehat & sejahtera baik jasmani maupun rohani.
Bahwa ”Menyikapi semakin maraknya kasus Intoleransi dan kebencian antar sesama yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pasca jatuhnya Pemerintahan Orde Baru dan/atau lahirnya Orde Reformasi, Pendiri PDRIS melihat begitu banyak penyimpangan yang terjadi diberbagai sektor pemerintahan, swasta dan organisasi kemasyarakatan “Ormas”, sehingga sistem pengelolaan Bangsa dan Negara RI menjadi sangat jauh dari Harapan & Cita-Cita Luhur Para Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yaitu :
Negara yang seharusnya dikelola berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, dengan konsep keberagaman Bhinenka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI, akan tetapi akhir-akhir ini tidak lagi demikian, khususnya maraknya kasus tentang intoleransi, kebencian atas keberagaman : Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan “SARA” yang begitu mudah menjadi penyulut permasalahan kebencian antar sesame WNI akhir-akhir ini, belum lagi maraknya penutupan rumah Ibadah, sulitnya membangun Rumah Ibadah tertentu, yang terkesan dilegitimasi oleh Pemerintah Pusat dan Pememrintah Daerah, dengan cara Pemerintah sengaja mendiamkan tindakan – tindakan “Ormas tertentu” melakukan Razia 7 sweeping yang seolah-olah bertindak melalmpui Aparatur resmi Negara RI.
Kehadiran PDRIS diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan Bangsa dan Negara, agar berbagai konflik khususnya anatar SARA bisa selesaikan, ragam kepentingan dapat diakomodir, dan nilai-nilai demokrasi substansial dapat diwujudkan agar lahir demokrasi sehat & sejati.
PDRIS akan menjadi Parpol yang terpercaya baik Pra Pemilu maupun Pasca-pemilu, PDRIS akan menjadi satu-satunya Parpol harapan publik Indonesia karena Kader PDRIS adalah memiliki :
1. Hati Yang Baik, Sehat Jasmani & Rohani ;
2. Pikiran Yang Benar & Postif ;
3. Militan Memperjuangkan Visi, Missi Dan Agenda Politik PDRIS;
4. Fokus Hanya Di PDRIS Dan Menandatangani Fakta Integritas Bahwa Kader Tidak Ada Di Parpol Lainnya;
5. Menyetor KTP, NPWP Dan CV/ Daftar Riwayat Hidup;
6. Berjanji Tidak Akan Memberi Mahar Politik, Tidak Akan Membagi-Bagi Uang Kepada Konstituen, Tidak Akan Korupsi, Tidak Akan Menggelapankan Pajak /Retribusi, Dan/Atau Tidak Akan Melakukan Perbuatan Tercela Lainnya Dimata Hukum Dan Konstitusi;
7. Berjanji Akan Merekrut Minimal 100 Orang Masuk PDRIS Yang Memiliki Syarat 1- 6 Tersebut Diatas.
Bahwa ke 7 syarat tersebut diatas sangat diperlukan guna mencegah ongkos politik yang mahal yang harus dibayar oleh kader PDRIS, sebab kader PDRIS sudah cukup hanya bermodalkan ke 7 syarat tersebut diatas, telah bisa mencalonkan diri untuk tujuan merebut & menduduki Jabatan Politik Pada Legislaif Dan Eksekutif.
Bahwa selama ini, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sangat rendah, malahan ada pandangan masyarakat bahwa ajang kampanye Parpol pada Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan untuk menerima hadiah atau uang suap yang siap dibagi-bagikan oleh Kader parpol lainnya, padahal tanpa disadari oleh masyarakat, hal tersebutlah penyebab maraknya Korupsi dan kejahatan lainnya bila terpilih, dan penyebab kader yang kalah masuk RS jiwa karena sudah banyak mengeluarkan mahar politik dan bagi-bagi uang pada rakyat.
Bahwa PDRIS diharapkan mampu untuk mengakhiri berbagai kejahatan tindak pidana korupsi, karena integritas dan komitmen partai PDRIS terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Pemerintahan dan NKRI tercinta ini sangat tinggi, yang dimulai dari pembenahan tubuh PDRIS, sebab korupsi yang menjerat partai politik, sangat berkorelasi dengan system kepartaian.
Bahwa system PDRIS tidak akan memberi kesempatan pada kader untuk korupsi, sebab kader PDRIS adalah orang orang terlatih dan memiliki integritas sesuai ke 7 syarat tersebut diatas, belum lagi komitmen PDRIS tidak akan pernah memotong pendapatan kader PDRIS yang akan duduk di pemerintahan Eksekutif dan legislatif, sementara di Partai lain, hal itu lazim dipotong, dengan perkataan lain, di PDRIS tidak aka ada alasan korupsi bagi kader partai, sebab tidak ada biaya/ongkos yang mahal dikeluarkan untuk berpolitik.
Bahwa di partai politik lain, sering kali terjadi korupsi karena Partai adalah “Markas Pemburu Rente/ Cash Back”.
Kasus korupsi, di parpol lainnya khususnya Parpol berkuasa, tidak hanya dilandasi motif pribadi kader untuk berkorupsi ria, akan tetapi justeru dilandassi juga oleh lembaga partai politik yang mengharuskan “Kader Politik Wajib Korupsi” untuk membiayai kegiatan parpol, termasuk beban untuk membangun kantor parpol diberbagai daerah.
Bahwa Uang korupsi yang didapat, telah nyata disumbangkan oleh Kader partai lain, guna menunjang kegiatan Parpol lainnya, tempat dia berpartai politik, hal ini yamg membuat citra buruk partai politik lain di mata public khususnya dimata masyarakat/ konstituen, sehingga masyarakat juga ikut-ikutan mendukung kejahatan korupsi tersebut dengan cara turut serta menerima pembagian uang / hadiah pada saat kampanye Pemilu / Pilkada berlangsung, dengan alasan kapan lagi kita bisa dapat uang/hadiah, toh nanti kita juga akan dilupakan oleh para kader calon koruptor ini, janji tinggal janji yang tak pernah terealisasikan ?! kata mereka.
PDRIS tidak boleh sembarangan membuat janji – janji politik pada rakyat/konstituen, harus ada kajian ilmiah, akan tetapi kader PDRIS harus berani membuat “Kontrak Politik Secara Tertulis Bila Berjanji”, yang wajib direalisasikan ketika kader PDRIS yang bersangkutan nanti terpilih menjadi pejabat publik pengambil keputusan/berkuasa.
Bahwa Partai PDRIS, harus menjadi solusi dalam manajemen pengelolaan institusi secara keseluruhan, “Trusted Political Legal Entity” terutama dalam sistem manajemen keuangan partai PDRIS.
Bahwa kita sering mendengar, kecilnya dana subsidi pemerintah pada parpol menjadi alasan untuk kerap menjadi alasan kader parpol lain untuk gemar berkorupsi ria, hal ini berbeda dengan PDRIS yang lahir bukan dari kekuatan Keuangan, melainkan didasarkan pada Iman pada Tuhan Elohim dan nilai-nilai Humanis yang tinggi & luhur, sehingga tidak ada alasan untuk kekurangan dana guna membiayai kebutuhan operasional Partai PDRIS, sebab keuangan PDRIS adalah bersumber dari kader PDRIS itu sendiri berdasarkan secara sukarela.
Bahwa sebenarnya, pada tahun 2018, Presiden Jokowi telah mengesahkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP ini telah melipatgandakan subsidi keuangan parpol sepuluh kali lipat lebih besar, dari Rp 108,- menjadi Rp 1.000,- per suara.
Selain itu, sumbangan dari perseorangan bukan anggota bisa hingga sebesar Rp 1 miliar dan sumbangan perusahaan bisa hingga sebesar Rp 7,5 miliar, sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Khusus di PDRIS, sumbangan donator tidak boleh mengikat, apalagi sampai mempengaruhi dan/atau mengintervensi kebijakan Partai Politik PDRIS. Hal tersebut bertujuan agar PDRIS tidak terjerat oleh cengkeraman para kavitalis, sehingga tidak menimbulkan masalah masalah baru dalam melaksanakan Visi, Misis dan Agenda politik PDRIS.
Kegiatan PDRIS tidak boleh di sposnsori oleh para kapitalis, tujuannya agar pengambilan keputusan parpol PDRIS lebih bersifat adil, independen / merdeka, dengan mengedepankan asas konsensus bersama, sehingga PDRIS terbebas dari kekuasaan dan pengarus Kavitalisme, agar PDRIS tidak dimamfaatkan menjadi kendaraan untuk mempengaruhi kebijakan Pemerintah RI, dan sebagai pengaruh guna menjaga dan meningkatkan aset mereka dan/atau melindungi kepentingan kavitalisme mereka.
PDRIS adalah Partai Politik yang terbuka untuk umum, dan berazaskan “Nasionalis Religius”. Nasionalis artinya PDRIS adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan Religius artinya PDRIS berdasarkan nilai-Alkitab atau nilai- nilai Ketuhanan yang Maha Esa yang besifat Universalisme.
Bahwa Pancasila adalah Ideologi dan Dasar Negara yang merupakan landasan dari segala keputusan Bangsa dan Negara RI, seharusnya menjadi satu-satunya ideologi tetap sebagai pemersatu Bangsa dan Negara RI, serta mencerminkan kepribadian Bangsa dan NKRI.
Pancasila yang merupakan Dasar & Ideologi Bagi Bangsa & Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila seharusnya dipergunakan sebagai sumber-segala sumber hukum RI, untuk mengatur pemerintahan Berbangsa & Bernegara.
Pancasila yang merupakan ide & gagasan pemersatu Bangsa & Negara RI merupakan kesepakatan bersama dari para Pendiri Bangsa & Negara Republik Indonesia, yang telah mengutamakan semua kepentingan bersama Rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke dan/atau dari Mianas sampai kepulauan Rote.
Negara dan Pemerintahan tidak boleh lagi dikelola dengan cara – cara lama yaitu berdasarkan Kebencian, Diskriminasi dan Mahar Politik serta Money Poltic, akan tetapi Negara dan Pemerintahan RI, harus dikelola dengan cara yang baru, yaitu Negara dan Pemerintahan RI, harus dikelola secara Profesional, Proporsional dan Obyektif dan terbebas dari semangat Intoleransi, diskriminasi dan kebencian, baik pengelolaan Pemerintahan Dalam Negeri maupun Luar Negeri / Internasional, serta Negara RI harus ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, dengan Konsep Kasih, Persaudaraan dan Saling Menghormati Didalam Kesetaraan.
Bahwa pada hari, Selasa tanggal 7 Juli 2020 yang lalu, ditengan Pandemi Covid-19, telah lahir Partai Baru “PDRIS” yang terbebas dari Kejahatan Intoleransi, Kebencian, Diskriminasi dan Kejahatan Korupsi serta Money Politic yaitu : Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” yang bernafaskan kebenaran Alkitab dan berazaskan ideologi Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.”
Adapun Visi dan Misi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah sebagai berikut :
VISI:
Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang demokratis dan sejahtera dibidang Sosial, Ekonomi, Politik dan Hak-hak Sipil, Terlindungi, Cerdas, Adil dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi supremasi hukum & Ham yang Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945
MISI:
1. Membangun masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum, keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia;
2. Membangun kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang bebas beribadah sesuai keyakinannya, toleran, rukun dan damai serta saling menghormati, tanpa tekanan dan tanpa perlakuan yang diskriminasi dalam bentuk apapun;
3. Membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, jujur, cerdas, dan berintegritas serta demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
4. Mendorong dan mendukung pembangunan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara yang berada dalam poros kemaritiman baik nasional dan regional, demi terwujudnya kedaulatan wilayah teritorial lewat politik Anggaran dan program-program kerja yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Membangun kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya –generasi muda yang bertalenta dan memiliki karakter serta mampu beradaptasi dengan mengikuti dan terlibat didalam perkembangan teknologi;
6. Membangun Ekonomi Indonesia yang maju, sejahtera secara merata dan menyeluruh baik dibidang Agraris -yaitu berdaulat di bidang Ketahanan Pangan kemaritiman, kelautan, dan berdaulat dibidang sumber daya Energi, Energi terbarukan, Air dan Ekonomi kreatif yang berbasis teknologi;
7. Membangun masyarakat Indonesia yang solider, berjiwa gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam membela Negara;
8. Membangun masyarakat Indonesia dan generasi muda yang sehat, cerdas, berprestasi, mencintai lingkungan dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain; dan
9. Membangun masyarakat dan generasi emas yang terbebas dari perilaku korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan terorisme, serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Adapun lambang dan arti dari Lambang Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah terdiri dari : Merpati Dan Peta Indonesia, Padi Dan KapasBersalaman Tangan, Bintang Dengan Latar Belakang Bulatan Warna Biru, Merah Dan Putih :
Burung Merpati : Melambangkan Roh Kudus/ Roh Tuhan melindungi dan menyinari dengan sinar kasihNya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga melambangkan : Perdamaian, Kasih dan kesetiaan serta Takut akan Kuasa Tuhan ;
Peta Indonesia dengan warna hijau : melambang Jurisdiksi PDRIS adalah atas seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Padi dan kapas: melambangkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
Bersalaman : Melambang kesepakan dan hubungan yang sangat Erat antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang sangat harmonis dan baik dalam memupuk persaudaraan serta kerjasama yang baik ;
Bintang : melambangkan Perisai rakyat dan kemakmuran ;
Jumlah sayap kiri dan kanan Burung merpati sebanyak 50 helai : melambangkan jumlah Pendiri sebanyak 50 orang ;
Bulu Ekor Burung Merpati 12 Helai : melambangkan jumlah Tim kecil yang mempersiapkan seluruh perangkat partai sampai dibuat dan ditandatangninya akta pendirian PDRIS;
Jumlah Pati 7 Butir : melambangkan tanggal pendirian Partai pada Hari Selasa, tanggal 7;
Jumlah kapas 7 buah ; melambangkan bulan 7 ( Juli ) sebagai Pendirian PDRIS ;
Bulu Leher Burung Merpati berjumlah 20 Helai melambangkan tahun 2020 sebagai tahun pendirian PDRIS;
Wara Biru: melambangkan Profesionalisme, Kecerdasan, Kepercayaan diri dan kekuatan ;
Merah : melambangkan keberanian dan Pengorbanan untuk mencapai Visi dan Misi PDRIS ;
Warna Putih : melambangkan Kesucian dan Kebenaran hakiki PDRIS dalam bersikap dan bertindak mengurus Partai, Negara dan Pemerintahan!
Adapun target PDRIS adalah ikut serta dalam Pemilu 2024 menjadi “Partai Politik Peserta Pemilu” atau “P-4” untuk memenangkan minimal 30 % suara, agar bisa membentuk fraksi di DPR RI senayan dan memenangkan minimal 30 % suara untuk meraih Kekuasaan / Pemerintahan Eksekutif dan legislatif, yang bertujuan untuk mereformasi hukum dan perundang-undangan agar selaras dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI serta memperjuangkan terbentuknya Undang-undang RI tentang Kebebasan Umat Beribadah dan Beragama sebagai wujud dari Konstitusi pasal 28 & Pasal 29 UUD 1945, sehingga masyarakat Indonesia bisa hidup lebih sejahtera Spritual dan jasmaniah.
PDRIS, Ikut serta membentuk Pemerintahan yang baik dan benar serta berguna untuk rakyat, mengelola Pemerintahan dan Negara secara bersih, akuntabel serta professional, proporsional serta obyektif, dengan system pengelolaan keuangan yang terbuka dan transfaran serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia !
PDRIS, ikut membangun manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila, takut akan Tuhan, maju jasmani dan rohani, mandiri dan hidup sejahtera. Membuka hubungan Diplomatik dengan semua Bangsa Dan Negara Khususnya dengan Israel, dengan konsep kasih dan persaudaraan didalam kesetaraan serta membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
Bahwa dengan Visi dan Misis Serta Agenda Politik PDRIS, akan menjawab persoalan gurita korupsi di tubuh Partai Politik & Pemerintahan RI, yang wajib diakhiri supaya publik tidak semakin krisis kepercayaan dan menaruh antipati kepada Partai Politik & Pemerintah RI.
Demikian Shalom_horas.
Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.
Ketua Umum PDRIS.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

*Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Briptu Andika Fajar Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024*

Post Views: 2       Jakarta –