Sebanyak 2.353 Kendaraan yang Parkir Liar dibahu Jalan Diderek Sudin Perhubungan Sepanjang Tahun 2020.
-Jakarta, Gramediapost.com
Sudin Perhubungan Jakut Derek Sebanyak 2.354 Kendaraan Parkir Liar Di Sepanjang Tahun 2020
Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara sepanjang Januari sampai dengan Desember 2020 telah menderek sebanyak 2.354 kendaraan. Penertibkan kendaraan tersebut dikarenakan parkir liar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan penderekan kendaraan tersebut dilakukan selama pandemi COVID-19.
“Sejak Maret hingga Desember 2020. Penindakan melibatkan petugas dari Satgas dari tingkat Sudin hingga Satpel Perhubungan enam kecamatan,” katanya, Rabu (6/1).
Harlem menambahkan jika pihaknya tidak melakukan penertiban parkir liar selama dua bulan.
“Dari 10 bulan tersebut, ada dua bulan Sudin Hub Jakarta Utara tidak melakukan penindakan, bulan April dan bulan Mei karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ” tambahnya.
Harlem menerangkan untuk Jakarta Utara ada sebanyak 27 jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar.
“Untuk Kecamatan Kelapa Gading lokasi parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias. Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak. Kecamatan Koja di Jalan Kramat Raya dan Lorong 104.
Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor. Kecamatan Pademangan berada pada Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi. Dan untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin,” terangnya.
(Hendriko Siahaan/Sarwini)
Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda
Post Views: 3 Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai