Jakarta, Cosmopoiltanpost.com
Jakarta, 22 Oktober 2026 – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor 124/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Kamis (29/10/26).
Penundaan tersebut disebabkan agenda kedinasan majelis hakim serta ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/10/26).
Sidang sempat dibuka secara singkat oleh hakim anggota. Namun, agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) belum dapat dilaksanakan karena hakim ketua tidak hadir.
Perkara ini diajukan oleh S dan FJS sebagai penggugat melalui kuasa hukum mereka, Asep Rojudin, S.H., M.Kn. Gugatan tersebut terdaftar pada 13 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Yayasan Pondok Pesantren DN sebagai tergugat I, AZA sebagai tergugat II, DHL sebagai tergugat III, serta H sebagai tergugat IV.
Penggugat Sebut Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurut Asep, upaya tersebut sempat menghasilkan pembicaraan mengenai kesepakatan secara lisan. Namun, ia menyebut kesepakatan itu kemudian dibatalkan oleh pihak tergugat sehingga penyelesaian di luar pengadilan tidak tercapai.
“Karena tidak ada kepastian hukum, kami akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta ini berdasarkan surat gugatan tertanggal 2 Oktober 2026,” ujar Asep saat ditemui di pengadilan, Kamis (22/10/26).
Ia menambahkan, pihak penggugat telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui pemanggilan resmi oleh pengadilan. Asep juga menilai ketidakhadiran tergugat berpotensi memperlambat proses persidangan.
Meski mengaku melihat indikasi unsur kesengajaan yang menurutnya berpotensi berkaitan dengan aspek pidana, pihak penggugat saat ini memilih menempuh jalur perdata. Langkah tersebut, kata Asep, ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban serta memperjuangkan pemulihan hak ekonomi dan moral kliennya.
Penggugat Berharap Perkara Diperiksa secara Adil
Perwakilan penggugat menyatakan kecewa karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah diberikan sebanyak dua kali belum menghasilkan komitmen tertulis.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah memberikan dua kali kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, janji-janji lisan yang mereka sampaikan tidak pernah dituangkan dalam komitmen tertulis,” kata perwakilan penggugat.
Penggugat juga menyatakan akan menyampaikan materi pokok gugatan kepada awak media sebagai bagian dari upaya memberikan informasi mengenai perkara tersebut kepada publik.
Sementara itu, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, berdasarkan keterangan redaksi, pihak terkait belum bersedia memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Persidangan akan dijadwalkan kembali pada Kamis (29/10/26). Pokok gugatan dan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan penggugat masih harus diperiksa melalui proses persidangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan penggugat belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
[Red-Hendra]











