Jakarta, Cosmopoiltanpost.com
Jakarta, 8 Oktober 2026 – Menyikapi ketidakpastian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki titik kritis.
Para Mitra SPPG seluruh Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto turun tangan memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para mitra yang telah menginvestasikan modalnya dan segala upaya dalam mempersiapkan ekosistem pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aksi Penyampaian Aspirasi 8 Oktober 2026
Melalui Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia, para mitra akan menyampaikan aspirasi pada 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian aspirasi kepada DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Aksi yang dilakukan merupakan kali ke empat setelah terjadi pembatalan sepihak setelah hasil dari pertemuan dengan 3 pimpinan DPR, dimana mereka berjanji akan mempertemukan dengan Sudaryono pada hari Senin (5/10/26) namun diminta mundur karena bertepatan dengan hari TNI, dilanjutkan ke hari Selasa (6/10/26), dan kembali di undur karna Sudaryono atau pimpinan BGN tidak bisa hadir, lalu kembali diminta kembali pertemuan hari Kamis (8/10/26), dan dengan agenda Massa aksi dan yang awalnya akan di pertemukan, hingga kembali di undur kembali minggu depan.
Presidium menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan bisnis antara mitra dan pemerintah. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, pelaksanaan program negara, perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah, serta perlindungan terhadap masyarakat yang telah mengambil risiko untuk mendukung program prioritas nasional.
Lima Tuntutan Utama Presidium
Dalam penyampaian aspirasinya, Presidium Mitra BGN Indonesia menegaskan lima tuntutan utama:
1. Keberlanjutan Program MBG : Melanjutkan dan mengoptimalkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional Prabowo Gibran demi manfaat bagi masyarakat Indonesia.
2. Pencabutan Moratorium SPPG : Mencabut moratorium pendirian SPPG, khususnya bagi mitra yang telah memiliki SK/SPK atau mempersiapkan pembangunan sebelum moratorium diberlakukan.
3. Penyelesaian Investasi dan Operasional SPPG 3T dan Terpencil : Mengembalikan investasi mitra sesuai Juknis III, menyelesaikan operasional SPPG 3T dan terpencil, serta memberikan insentif tetap Rp6 juta per hari hingga modal kembali, dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
4. Perlindungan Hukum dan Kesetaraan Posisi : Membentuk Undang-Undang MBG yang menjamin perlindungan hukum, kepastian hak dan kewajiban, kesetaraan BGN dan mitra, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang jelas
5. Skema Insentif Sebagai Mekanisme Pengembalian Modal : Memberlakukan insentif Rp6 juta per hari selama masa transisi satu tahun, disertai evaluasi grading dapur dan verifikasi data penerima manfaat sebelum penerapan skema berbasis jumlah porsi secara bertahap.
Kepastian Para Mitra SPPG
Presidium kembali menegaskan bahwa aksi 8 Oktober 2026 bukan aksi untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis, sebaliknya para mitra ingin memastikan program tersebut berjalan dengan tata kelola yang kuat.
Presidium menambahkan, kami tidak ingin MBG gagal. Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat yang telah ikut berinvestasi untuk menjalankannya.
Herwil Junaidi Harefa, Ketua Umum APGI 3T, turut menekankan pentingnya kepastian bagi para mitra di berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia mengungkapkan bahwa kepastian operasional dan kemitraan dinilai penting agar kegiatan pelayanan gizi dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Presidium berharap Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, dan BGN segera membuka ruang dialog yang jelas dan terukur agar persoalan para mitra memperoleh penyelesaian serta pelaksanaan program MBG dapat berjalan dengan lebih baik.
[Red]











