Ketua SETARA Hendardi: Peradilan Militer Kehilangan Kredibilitas dalam Kasus Andrie Yunus
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus tidak menunjukkan kesungguhan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
Pernyataan itu disampaikan Hendardi dalam Komentar Pers, Sabtu 6 September 2026.
“Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi.
Hukuman Diperingan dan Pemecatan Dibatalkan
Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutus meringankan hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono hukumannya dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Putusan banding itu juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
“Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” kata Hendardi.
Kritik terhadap Penanganan di Peradilan Militer
Hendardi menyebut sejak awal pilihan membawa perkara ini ke Peradilan Militer adalah problematis. Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban.
Ia mengingatkan proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai kepolisian. Namun proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer.
“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Menurut Hendardi, putusan banding yang mengurangi pidana dan membatalkan pemecatan sudah dapat diprediksi. Hukuman yang semakin ringan terhadap pelaku menegaskan proses hukum bukan untuk mewujudkan keadilan bagi korban. Sebaliknya proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan.
Kredibilitas Peradilan Dipertanyakan
Bagi masyarakat sipil, problem utama adalah kredibilitas seluruh mekanisme peradilannya. Peradilan militer secara struktural menghadirkan persoalan independensi dan akuntabilitas ketika yang diadili adalah anggota institusi militer sendiri.
“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, yang muncul justru risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi,” kata Hendardi.
SETARA Institute menyatakan tidak mempercayai proses maupun putusan yang dihasilkan oleh mekanisme peradilan dan proses hukum Kasus Andrie Yunus. Ketidakpercayaan itu disebut sebagai konsekuensi logis dari pilihan negara yang tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.
Hendardi juga menyoroti pemanggilan Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian saat masih menjalani pengobatan di masa kritis, terlebih dengan ancaman pidana. Tindakan itu dinilai tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi terhadap korban.
“Pada akhirnya kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi publik bahwa negara tidak menunjukkan keinginan politik untuk melawan dan menghapus impunitas. Putusan pengadilan bagi para pelaku dalam kasus Andrie Yunus hanya melegitimasi pelanggengan impunitas di Indonesia. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” tutup Hendardi.











