Jasa Raharja DKI Jakarta Pastikan Jaminan Santunan bagi Korban Kecelakaan di RS Islam Cempaka Putih

banner 468x60

Jasa Raharja DKI Jakarta Pastikan Jaminan Santunan bagi Korban Kecelakaan di RS Islam Cempaka Putih

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta terus bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pada Jumat (6/3/2026)pukul 13.00 WIB, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja DKI Jakarta, Wahyu Agung, melakukan kunjungan langsung kepada pasien korban kecelakaan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

Dalam kunjungan tersebut, Wahyu Agung didampingi oleh petugas Mobile Service Juan Dominggus serta perwakilan manajemen RS Islam Cempaka Putih, dr. Audi. Kehadiran tim Jasa Raharja bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis yang optimal tanpa harus mengkhawatirkan biaya perawatan.

Korban merupakan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan sebuah truk di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari pukul 00.10 WIB. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri dan kaki kiri.

Wahyu Agung menyampaikan secara langsung kepada pihak keluarga bahwa kasus tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit, baik rawat inap maupun rawat jalan, akan dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.

Selain memberikan kepastian jaminan, Wahyu juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan ketaatan dalam administrasi kendaraan bermotor. Beliau mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta rutin melakukan pengesahan ulang STNK setiap tahunnya di Samsat terdekat.
“Ketaatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat penting karena di dalamnya terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana inilah yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan dan biaya perawatan bagi korban kecelakaan,” tambahnya.

Melalui langkah proaktif ini, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan raya, sekaligus mendukung pemulihan korban kecelakaan secara cepat dan tepat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *