Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Menggelar Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional DPP APDESI Periode 2026-2031 dengan tema “Konsolidasi APDI-SI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara” di Gedung Kemeterian Desa & Pembangunan Tertinggal Jakarta pada hari Senin, 16 Februari 2026.
Agenda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi kepala desa secara nasional sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis pembangunan desa untuk lima tahun ke depan. Pelantikan pengurus baru menandai dimulainya kepengurusan DPP APDESI periode 2026–2031 yang diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional.
Dalam pelantikan tersebut, H. Junaedi, M.S.H. resmi dilantik sebagai Ketua Umum DPP APDESI periode 2026–2031. Ia didampingi Wahyudi Mapparenta, S.IP., M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal, Rustam Fatoni, S.Pd. sebagai Ketua Harian, serta Amren, S.H. sebagai Bendahara Umum. Susunan kepengurusan ini diharapkan dapat membawa APDESI semakin solid, profesional, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan desa.
Selain pelantikan, Rakernas APDESI menjadi forum strategis untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi selama lima tahun ke depan. Sejumlah isu prioritas mengemuka dalam pembahasan, di antaranya penguatan kapasitas kepala desa, optimalisasi pemanfaatan dana desa, pengembangan Koperasi Desa (Kopdes), serta penguatan sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat dan daerah.
Para peserta Rakernas menegaskan komitmen APDESI untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. APDESI juga menekankan pentingnya peran desa dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, terutama melalui penguatan sektor pertanian, perkebunan, serta pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meonjudi tonggak dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia. Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa sebagai sistem tatanan kehidupan masyarakat hukum adat yang otonom dalam Negara Republik Indonesia. Desa diberikan kewcnangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik secara cfcktif, efisien, dan mengedepankan kearifan lokal, serta memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek pembangunan. Pengakuan dan kewenangan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas Lndang-Undang Nomor 6 lahun 2014 tentang Desa).
Sebagai organisasi yang lahir dari kesamaan profesi dan semangat memajukan Desa, DPP APDESI terus bertranformasi agar relevan dengan perkembangan pembangunan Desa. DPP APDI SI telah menggelar Musyawarah Nasional V Tahun 2026 di Jakarta dan melahirkan nahkoda baru DPP APDFSI Periode 2026-2031 bernama H. Junacdhi Mulyono, scorang Kepala Desa yang berhasil membangun Desa Ponggok menjadi Desa Percontohan Nasional. Ketua Umum dan jajaran DPP APDFSI Periode 2026-2031 menggagas misi “Panca Nusantara” scbagai Langkah stratcgis APDESI mengawal pembangunan Desa di cra Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Junaedhi menekankan bahwa masalah bukan soal kurangnya anggaran, tapi lebih pada bagaimana dana itu digunakan secara efisien. Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat program Asta Cipta, APDESI harus pintar menyeimbangkan antara bekerja sama dengan pemerintah dan tetap menjaga independensi kepala desa.
Junaedhi bicara dengan penuh semangat tentang program “satu rumah satu mahasiswa” dan ekonomi sirkular, yang ia yakin bisa menjadi kunci penguatan ekonomi desa. Tapi para pengamat mengingatkan, tidak semua desa punya potensi sama seperti Ponggok. Tanpa strategi dan penyesuaian yang tepat, ide-ide ini bisa saja berhenti sebagai wacana, tanpa dampak nyata bagi masyarakat.











