Dirintis Sejak 2024, HIMPRO APKA Tetapkan Penguatan Data, Kelembagaan, dan Kompetensi
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Kepala Lan Dr. Muhammad Taufiq selenggarakan Pengukuhan Pengurus HIMPRO APKA di Gedung LAN RI, Jakarta pusat, (05/02/2026) dan yang diamanatkan dalam PermenPANRB Nomor 123 berlangsung panjang dan penuh tahapan. Sejak mulai dirintis pada tahun 2024, organisasi ini dibentuk sebagai wadah wajib bagi setiap pemangku jabatan fungsional untuk tergabung dalam profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Ketua Umum HIMPRO APKA dan BP SDM Jawa Barat Tugiman menjelaskan bahwa proses pembentukan organisasi ini tidak singkat. Dimulai dari diskusi konseptual, penetapan nama organisasi, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga pengurusan badan hukum yang akhirnya memperoleh pengesahan resmi.
“Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, pada tahun 2025 kami menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) perdana dengan mengundang seluruh anggota dari Aceh hingga Papua,” ujarnya.
Munas tersebut menghasilkan struktur kepengurusan nasional, dengan ditetapkannya Ketua Umum serta lima orang formatur yang merupakan perwakilan dari berbagai provinsi, antara lain Sumatera, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Meski dihadapkan pada tantangan geografis dan jarak antar wilayah, organisasi ini mendapatkan dukungan berupa sekretariat yang berlokasi di Pejompongan, Jakarta, guna mempercepat konsolidasi dan koordinasi nasional. Selain itu, pemanfaatan platform daring juga terus dioptimalkan.
Dalam hasil Munas, organisasi menetapkan tiga agenda prioritas utama.
Pertama, pendataan anggota secara nasional. Saat ini masih terdapat perbedaan data antara jumlah anggota yang tercatat dalam basis data organisasi dengan data pada sistem kepegawaian nasional. Oleh karena itu, pendataan terpadu menjadi fokus utama agar diperoleh angka yang valid dan akurat.
Kedua, penguatan hubungan kelembagaan. Banyak lembaga pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya memahami keberadaan jabatan fungsional baru ini. Jabatan tersebut secara regulasi dibentuk pada tahun 2021 dan mulai efektif diisi pada 2022, sehingga usianya masih relatif muda. Kondisi ini menyebabkan belum meratanya pemahaman di daerah, bahkan di tingkat provinsi belum seluruhnya memiliki formasi jabatan tersebut.
“Kami akan mendorong pembentukan di setiap provinsi. Jika sudah terbentuk, ke depan akan dikembangkan pola koordinasi regional agar pembinaan lebih efektif,” jelasnya.
Ketiga, peningkatan kompetensi anggota. Tantangan ke depan dinilai semakin kompleks, sehingga peningkatan kompetensi menjadi agenda yang paling strategis. Organisasi berkomitmen menyusun program penguatan kapasitas anggota secara berkelanjutan agar para pemangku jabatan fungsional tidak hanya memahami tugasnya, tetapi juga mampu menjadi rujukan dan motor penggerak program-program strategis.
Berbagai program pengembangan kompetensi direncanakan, termasuk kolaborasi dengan perguruan tinggi, penguatan keunggulan kompetitif, serta kerja sama lintas lembaga. Organisasi juga akan memperkuat hubungan dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk BPJS dan institusi lainnya, serta melakukan diseminasi peran dan fungsi jabatan fungsional kepada publik dan pemangku kepentingan.
Dengan terbentuknya organisasi profesi ini, diharapkan jabatan fungsional dapat semakin dikenal, diakui secara organik dalam sistem pemerintahan, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik.











