Ombudsman RI Ubah Penilaian Kepatuhan Jadi Opini Maladministrasi Pelayanan Publik

banner 468x60

Ombudsman RI Ubah Penilaian Kepatuhan Jadi Opini Maladministrasi Pelayanan Publik

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

Ombudsman Republik Indonesia resmi mengubah Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik mulai 2025. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan transformasi ini bertujuan memperkuat pengawasan kualitas pelayanan publik agar tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga bebas dari praktik maladministrasi.

Selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari maladministrasi,” ujar Najih dalam Seminar Nasional bertajuk Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi yang digelar secara hybrid di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).

Najih menjelaskan, perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui Opini Ombudsman RI, diharapkan tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, fokus penilaian kini bergeser pada tata kelola pelayanan, mulai dari kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain itu, penilaian juga menekankan pada persepsi masyarakat terhadap maladministrasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.

Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat,” jelas Najih.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, sebanyak 84,16 persen atau 494 dari 587 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di Zona Hijau. Meski demikian, Ombudsman RI menilai masih diperlukan pendekatan penilaian yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam praktik pelayanan publik.

Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan maladministrasi, maka terdapat kesenjangan serius yang berpotensi merugikan masyarakat. Inilah yang ingin kami tutup melalui Penilaian Maladministrasi,” kata Najih.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menambahkan bahwa Opini Ombudsman RI disusun dengan pendekatan citizen-centric, yakni berbasis persepsi dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pada 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan di 310 lokus penilaian yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian dilakukan melalui empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta dilengkapi aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
Ombudsman RI dijadwalkan menyampaikan hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah pada Kamis (29/1) di Kantor Ombudsman RI.

Ke depan, Ombudsman RI berharap penilaian ini dapat mencakup seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait mutu pelayanan publik dan potensi maladministrasi di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *