Ma’arifa SH MKn ; ” Srikandi Laskar Hukum Indonesia Berkomitmen Membantu Pemerintah Dalam Meminimalkan Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Pelecehan Anak Yang Belakangan Semakin Mengkhawatirkan”

banner 468x60

 

 

Jakarta, Srikandi Laskar Hukum Indonesia menghadiri acara Deklarasi & Pengukuhan DPP Laskar Hukum Indonesia dibawah komando Brigjend (Purn) Edy Imran periode 2026-2030 di Gedung Walikota Jakarta Utara Jakarta pada hari Sabtu, 24 Januari 2026

Kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan. Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang membuat banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah hukum.

Dalam konteks tersebut, Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat, termasuk dalam menangani sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang dirugikan, baik oleh regulasi maupun praktik mafia tanah.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa organisasi ini juga berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif dan pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa.

Melalui cabang-cabang tersebut, Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya terkait hak-hak perempuan dan anak. Ia menilai, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun sebagai istri.

Ma’arifa menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Menurutnya, banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi, tetapi justru menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan penuh selama 24 jam, korban akan diberikan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami kekerasan.

Korban akan diedukasi agar tidak takut melapor, termasuk menghubungi pihak kepolisian melalui layanan darurat, mencari tempat aman di ruang publik, serta tidak merasa malu atas kekerasan atau pelecehan yang dialami.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.

Dalam proses pendampingan,Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban menyusun laporan, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Menurut Ma’arifa, pemahaman terhadap konsep hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah kekerasan berulang.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya pemahaman sejak dini membuat anak-anak dan perempuan tidak mengenali batasan antara perilaku wajar dan tindak kekerasan.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah memperkuat edukasi dan implementasinya di masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Laskar Hukum Indonesia beserta Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi, pendampingan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Ma’arifa sendiri merupakan notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi dan perlindungan hukum di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *