*RAPAT KOORDINASI FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL LEMHANNAS RI*

banner 468x60

*RAPAT KOORDINASI FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL LEMHANNAS RI*

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD DAN DPA-DPA IKAL LEMHANNAS RI telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional pada 28 November 2025 di HOTEL BOROBUDUR Jakarta Pusat dengan Membentuk Tim REFORMASI PENYELAMATAN DPP IKAL LEMHANNAS RI yang diikuti 20 Perwakilan DPD-DPD IKAL se Indonesia dan 40 Perwakilan DPA-DPA IKAL hasilnya Merekomendasikan dilaksanakan nya MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS sesuai PASAL 22 ANGGARAN RUMAH TANGGA dalam AD ART IKAL LEMHANNAS RI.
Untuk mewujudkan kembali MARWAH ORGANISASI ORGANISASI IKAL LEMHANNAS, diperlukan upaya REFORMASI dan Pembaruan Fundamental sesuai ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAL LEMHANNAS.

Mengingat telah terjadinya Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAL LEMHANNAS terkait Pelaksanaan MUNAS V IKAL Tanggal 23 Agustus 2025 yang ditunda lalu dan SECARA DE YURE telah berakhir Masa Bakti DPP IKAL LEMHANNAS RI Periode 2020 – 2025 Tertanggal 5 Oktober 2025.

Serta KETUA UMUM DPP IKAL LEMHANNAS RI tidak merespon sama sekali SURAT DPD-DPD IKAL dan SURAT DPA-DPA IKAL yang telah di sampaikan kepada nya sebanyak 3 kali, tentang MUNAS V IKAL lanjutan tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait MUNAS V IKAL yang ditunda oleh Pimpinan Sidang Sementara Paripurna MUNAS V IKAL Untuk Melanjutkan MUNAS V IKAL 23 AGUSTUS 2025 yang lalu. Terjadi PEMBIARAN oleh Ketua Umum DPP IKAL yang diresahkan oleh DPD-DPD dan DPA-DPA sebagai Pemegang Hak Suara Sah sesuai AD ART IKAL.

Maka Sebagai bahan PERTIMBANGAN FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL telah Membentuk TIM REFORMASI PENYELAMATAN DPP IKAL LEMHANNAS RI, guna MENGEMBALIKAN MARWAH ORGANISASI IKAL LEMHANNAS RI.
Melakukan analisis rumusan sehingga diadakan RAPAT KOORDINASI NASIONAL FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL LEMHANNAS RI Merancang dan Mengusulkan Strategi Reformasi Penyelamatan DPP IKAL LEMHANNAS RI dengan Melaksanakan Amanah Konstitusi AD ART yang merupakan Salah satu Forum Tertinggi Organisasi yaitu MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS sesuai AD ART PASAL 22 ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAL LEMHANNAS RI.
DPP IKAL LEMHANNAS RI Masa Bakti Periode 2020-2025 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku Saat MUNAS V IKAL yang tertunda, sehingga PASAL 21 Ayat C Anggaran Rumah Tangga bisa berlaku dan juga Kondisi ini telah mengakibatkan terganggunya Roda Organisasi dan Memenuhi Unsur Keadaan Force Majeure (Kedaruratan Organisasi).

Keputusan Forum Rapat Koordinasi Nasional DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL LEMHANNAS RI telah terpenuhi untuk mengambil Langkah-langah Penyelamatan DPP IKAL LEMHANNAS, Prinsip kedaulatan Anggota Pemilik Suara Sah inilah sebagai Dasar diadakan MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS.
FORUM REFORMASI PENYELAMATAN DPP IKAL dalam MUNAS KHUSUS IKAL LEMHANNAS RI telah Memilih dan Menetapkan TIM 9 PRESIDIUM REFORMASI PENYELAMATAN DPP IKAL LEMHANNAS RI yang bertugas untuk :
1. Menetapkan dan Menyusun Kepengurusan Definitif DPP IKAL LEMHANNAS RI Masa Bakti Periode 2025-2030.
2. Melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi kepada Lembaga dan/atau instansi terkait untuk melakukan pengesyahan Pengurus Definitif DPP IKAL Lemhannas Masa Bakti Periode 2025-2030.

TIM 9 PRESIDIUM REFORMASI PENYELAMATAN DPP IKAL LEMHANNAS RI diberi waktu untuk menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya 30 hari Kalender sejak Keputusan dari Forum MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS IKAL ini ditetapkan.

_Demikian kami dari INISIATOR FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL LEMHANNAS se Indonesia_
1. SC / Ketua Sidang PARIPURNA MUNAS KHUSUS IKAL : Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., M.M) HP. 085398647417.
2. OC MUNAS KHUSUS IKAL : Dr. Ir. Redy Pryambada S, B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *