Lansia Bidan Alami Tindakan Kekerasan Fisik di Lingkungan Gereja
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Aries Krisnandari (AK), sepulang beribadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) jalan Samanhudi, mengalami tindak kekerasan diduga dilakukan oleh LWT, seorang pria yang juga bergereja di tempat ibadah yang sama.
Wanita Lansia 78 yang juga seorang pensiunan bidan, mengalami tindak kekerasan sepulang ibadah gereja, hari Minggu (29/03/2026), pukul 11.30 WIB.
LWT diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban AK hingga kepala AK terbentur tembok gedung. Kepala korban mengalami luka sobek serius dan segera dibawa untuk dirawat ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Barat.
Kejadian bermula masalah investasi asuransi, dimana AK berinvestasi asuransi ke salah satu asuransi swasta, setelah menerima ajakan dari LL, istri dari pelaku LWT.
“Semua berawal dari orang tua saya (AK) melakukan investasi asuransi yang ditawarkan oleh LL dengan nilai yang besar bagi kami. Namun berjalannya waktu, ternyata Perusahaan Asuransi Swasta tersebut kolaps dan menimbulkan gagal bayar kepada semua konsumen, termasuk AK. Kemudian orang tua kami (AK) menanyakan perihal mengenai keadaan uang investasi yang ia dan kebetulan adik korban AK juga ikut bersama berinvestasi, namun LL tidak memberikan keterangan dan seperti acuh tak acuh. Padahal AK satu gereja dengan LL dan tidak mengindahkan sama sekali mengenai masalah investasi tersebut, ” jelas dari perwakilan keluarga korban (AK) kepada media pada hari Selasa (31/03/2026).
“Orang tua kami (AK) bertemu dengan LL dan LWT dan menanyakan mengenai nasib dari uang investasi nya. Namun bukannya memberikan penjelasan, seketika LWT marah dan mendorong AK tanpa memberikan penjelasan alasan yang jelas dari pertanyaan korban. LWT mendorong AK hingga terjatuh mengenai tembok gedung dan mengalami luka sobek pada bagian kepala,”jelas salah satu kerabat korban.
Melalui anak korban AK, Quinny Puspitasari, setelah mengetahui ibunya mengalami penganiayaan dan luka parah di bagian belakang kepala, segera melakukan Pelaporan Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama, Minggu (29/03/2026).
Berdasarkan Laporan Kepolisian, dengan LP Nomor : LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO KAYA bertanggal 29 Maret 2026, pukul 13.54 WIB, yang diajukan keluarga korban (AK) maka terlapor LWT diduga terjerat Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 466 UU 1/2023.
Bukti CCTV dari gereja yang merekam saat peristiwa berlangsung, pakaian korban yang masih ada bekas darahnya dan tindakan visum dokter dari RS Husada menjadi alat bukti guna melakukan tindak penyidikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan tindakan penyidikan terhadap peristiwa yang membuat korban AK terluka parah.
Pihak Keluarga Korban (AK) berharap agar kasus yang menimpa orang tua mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat dan menghukum LWT sesuai dengan hukum perundang-undangan mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. (**)
Red. Yeni











